E-TAX VIA BIB PLUS

Bank UOB Indonesia merupakan salah satu bank yang telah ditunjuk Dirjen Perbendaharaan RI sebagai bank persepsi yang dapat melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

Layanan pembayaran penerimaan negara yang dapat diterima antara lain:

  • Pembayaran pajak ke Dirjen Pajak. Contoh: PPH, PPN, PPnBM, dan lain lain.
  • Pembayaran cukai ke Dirjen Bea & Cukai. Contoh: Pajak Ekspor dan Pajak Impor.
  • Pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke Dirjen Anggaran. Contoh: penerimaan royalti.  

Untuk meningkatkan kenyamanan Anda, kini Bank UOB menawarkan layanan pajak yang lebih mudah, praktis dan aman melalui UOB e-Tax melalui BIBPlus:

  • Pembayaran pajak dapat diunggah melalui internet banking BIBPlus
  • Untuk transaksi tanpa kode billing, kami dapat menerbitkan kode billing atas nama perusahaan Anda.
  • Melalui BIBPlus, Anda juga dapat menerima bukti pembayaran pajak secara langsung.
  • Nasabah dapat melakukan pembayaran pajak untuk NPWP atas nama siapa saja melalui 1 (satu) kali login.

Informasi lebih lanjut

Hubungi Relationship Manager Anda

Hubungi 14008