Call Spread Option

Gambaran Umum

Kini Anda dapat lebih nyaman berhutang dalam Valas menggunakan Call Spread Option

Call Spread Option (CSO) adalah Produk Terstruktur (Structured Product) yang merupakan gabungan dua transaksi Plain-Vanilla Option, yakni beli Call Option dan jual Call Option yang dilakukan secara simultan dalam suatu kontrak transaksi dengan Strike Price yang berbeda dan nominal yang sama. Atas Transaksi Option, pembeli Option membayar sejumlah Premium Option kepada penjual Option.

Manfaat & Risiko Call Spread Option

Manfaat & Risiko

 

Show moreShow less

Fitur Produk Call Spread Option

  1. CSO merupakan Transaksi Derivatif berupa Structured Product dengan Tingkat Risiko Tinggi.
  2. Merupakan satu kesatuan transaksi yang dilakukan secara simultan sehingga perhitungan nominal transaksi tidak dihitung 2 (dua) kali.
  3. Dapat melibatkan mata uang Rupiah dengan memenuhi persyaratan:
    • Didukung oleh Underlying Transaksi.
    • Nominal Transaksi CSO tidak melebihi nominal Underlying Transaksi.
    • Jangka waktu Transaksi CSO tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
    • Wajib dilakukan secara Dynamic Hedging.
  4. Nasabah dalam posisi membeli Call Option dari Bank dan menjual Call Option kepada Bank.

Apa yang dimaksud dengan Dynamic Hedging?

Transaksi CSO yang dilakukan lebih dari satu kali, dan merupakan bagian dari Transaksi CSO awal dalam satu kesatuan, dilakukan untuk memastikan Nasabah tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs (Strike Price)
Transaksi CSO awal.

Manfaat

  1. Merupakan alternatif lindung nilai atas eksposur valuta asing yang dimiliki Nasabah.
  2. Biaya lindung nilai Transaksi CSO lebih rendah dibandingkan Transaksi FX Forward atau Plain-Vanilla Option, namun rentang nilai tukar yang akan di-hedge juga terbatas.

Risiko

  1. Risiko Pasar, dapat terjadi akibat gejolak nilai tukar yang bergerak ke arah yang tidak menguntungkan Nasabah, yakni saat kurs pasar bergerak melebihi Strike Price. Namun risiko ini rendah karena terdapat Dynamic Hedging yang menjaga agar Nasabah tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs (Strike Price) CSO awal.
  2. Risiko Kredit, yakni dalam hal Nasabah melakukan Transaksi Valuta Asing/Derivatif, Nasabah terpapar risiko kredit bilamana Bank tidak memenuhi kewajibannya.
  3. Risiko yang timbul jika Nasabah melakukan pengakhiran lebih awal (early termination) yang menyebabkan Nasabah kehilangan hak untuk meng-exercise option.
  4. Risiko yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang undangan antara lain perubahan ketentuan, kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Produk ini tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia.

FAQ & Ilustrasi

  1. Nasabah wajib memberikan Jaminan Tunai berupa kas dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi.
  2. Dalam mempelajari Transaksi CSO, Nasabah wajib melakukan pertemuan langsung dengan Petugas Bank minimal satu kali diawal penawaran.
  3. Adanya masa jeda (cooling off period) yang diberikan kepada Nasabah untuk mempelajari penawaran dan dokumen CSO untuk Nasabah menolak atau menerima CSO. Jangka waktu masa jeda paling sedikit 2 (dua) hari kerja setelah Nasabah menerima dokumen penawaran.
  4. Untuk CSO yang melibatkan Rupiah, wajib dilakukan Dynamic Hedging, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Apabila kurs pasar melampaui kisaran kurs CSO awal. Kurs pasar menggunakan kurs penutupan akhir hari yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
    2. Kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs Transaksi CSO awal.
    3. Kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs Transaksi CSO awal.
    4. Menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu.
    5. Nominal tidak bersifat kumulatif.
    6. Jangka waktu:
      • Memiliki jangka waktu paling kurang 6 (enam) bulan untuk Transaksi CSO awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
      • Mengikuti sisa jatuh waktu Transaksi CSO awal untuk Transaksi CSO awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
    7. Dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja apabila kurs pasar melampaui kisaran kurs CSO awal.
  5. Transaksi CSO yang sudah memasuki masa expiration date (jatuh tempo) tidak wajib dilakukan Dynamic Hedging meskipun kurs pada tanggal tersebut melibihi kisaran kurs CSO.
  1. Nasabah Profesional sesuai dengan kelompok Nasabah Structured Product
  2. Nasabah memiliki Profil Risiko Nasabah Agresif (atau Risk Taker) yang diketahui melalui Kuesioner Profil Risiko. Nasabah ini memerlukan investasi dengan imbal hasil yang tinggi. Nasabah bertransaksi untuk mendapatkan hasil maksimal dalam jangka waktu menengah. Anda juga sangat bersedia untuk mengambil risiko dan menerima fluktuasi tinggi dari investasi yang Anda lakukan untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi.
  1. Kuesioner Profil Risiko.
  2. Surat Permohonan Transaksi CSO. Berlaku setiap kali transaksi awal.
  3. Perjanjian Derivatif berupa berupa ISDA (International Swaps and Derivatives Association) Master Agreement atau PIDI (Perjanjian Induk Derivatif Indonesia) beserta dengan Lampiran (Schedule) nya. Cukup ditandatangani 1 (satu) kali diawal.
  4. Surat Pernyataan Pengungkapan Risiko (Risk Disclosure). Cukup ditandatangani 1 (satu) kali diawal.
  5. Term Sheet
  6. Surat Kuasa Transaksi Treasury (Treasury Dealing Mandate). Cukup ditandatangani 1 (satu) kali.
  7. Perjanjian Gadai dan Surat Notifikasi Gadai (jika Jaminan Tunai dalam bentuk blokir rekening (pledge account). Cukup ditandatangani 1 (satu) kali.
  8. Surat Kuasa Blokir atau Debit Rekening. Cukup ditandatangani 1 (satu) kali.
  1. Plain-Vanilla Option adalah suatu kontrak untuk jangka waktu tertentu yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pembeli Option (atau holder), untuk membeli (call) atau menjual (put) sejumlah underlying instrument pada suatu harga (Strike Price). Pembeli berhak untuk merealisasikan (exercise) hak selama jangka waktu Option pada harga yang telah disepakati dan penjual (atau writer) wajib memenuhi kewajibannya. Underlying instrument bisa berupa valuta asing atau suku bunga. Dalam Transaksi CSO, underlying instrument yang digunakan adalah valuta asing (foreign exchange).
  2. CSO merupakan gabungan dari Plain-Vanilla Option. Biaya lindung nilai Transaksi CSO lebih rendah dibandingkan Transaksi Plain-Vanilla Option, namun rentang nilai tukar yang akan di-hedge juga terbatas.

Nasabah memiliki kewajiban valuta asing yang dimilikinya sebesar USD 5.000.000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) dan akan melakukan Transaksi CSO dengan Bank yaitu dengan cara melakukan pembelian Call Option dengan Strike Price 1 sebesar USD/IDR 13.500 dan melakukan penjualan Call Option dengan Strike Price 2 sebesar USD/IDR 14.500.

Nominal Transaksi : USD 5.000.000,-
Tanggal Transaksi : 1 Februari 2017
Jangka Waktu Transaksi : 3 Tahun
Tanggal Pembayaran Premium Option : 3 Februari 2017
Tanggal Penentuan Akhir (Expiration Date) : 1 Februari 2020
Tanggal Jatuh Tempo/Tanggal Setelmen : 3 Februari 2020
Strike Price 1 (beli Call Option) : USD/IDR 13.500
Strike Price 2 (jual Call Option) : USD/IDR 14.500
Premium Option atas beli Call Option : 2% yakni USD 100.000
(Nasabah membayar)
Premium Option atas jual Call Option : 1,5% yakni USD 75.000
(Nasabah menerima)
Net Premium Option : 0,5% yakni USD 25.000 dibayar Nasabah

 

Dynamic Hedging

dynamic hedging

Di tahun kedua, kurs USD/IDR berada di 14.750 (melewati Strike Price 2) sehingga Nasabah wajib melakukan Dynamic Hedging atau Transaksi CSO berikutnya, yakni membeli Call Option dengan Strike Price 3 sebesar USD/IDR 14.500 (sama dengan Strike Price 2) dan melakukan penjualan Call Option dengan Strike Price 4 sebesar USD/IDR 15.500.

 

Strike Price 3 (beli Call Option) : USD/IDR 14.500
Strike Price 4 (jual Call Option) : USD/IDR 15.500
Premium Option atas beli Call Option : 2% yakni USD 100.000
(Nasabah membayar)
Premium Option atas jual Call Option : 1,75% yakni USD 87.500
(Nasabah menerima)
Net Premium Option : 0,5% yakni USD 12.500 dibayar Nasabah

 

Skenario 1

Jika kurs USD/IDR pada saat Tanggal Penentuan Akhir berada di kisaran 13.500 - 15.500 misalnya berada di 15.000, maka:(1) Nasabah akan meng-exercise hak nya untuk membeli USD 5.000.000 di harga USD/IDR 13.500; dan (2) Bank tidak akan meng-exercise hak nya untuk membeli USD 5.000.000 di harga USD/IDR 15.500.

 Skenario 2

Jika kurs USD/IDR pada saat Tanggal Penentuan Akhir berada dibawah 13.500 misalnya di 13.000, maka: (1) Baik Nasabah maupun Bank tidak akan meng-exercise hak nya; dan (2) Nasabah kemudian akan membeli USD pada harga pasar (USD/IDR 13.000).

 Skenario 3

Jika kurs USD/IDR pada saat Tanggal Penentuan Akhir berada diatas 15.500 misalnya berada di 16.500, maka: (1) Nasabah akan meng-exercise hak nya untuk membeli USD 5.000.000 di harga USD/IDR 13.500; (2) Bank juga akan meng-exercise hak nya untuk membeli USD 5.000.000 di harga USD/IDR 15.500; dan (3) Dalam hal ini Nasabah tidak memiliki USD karena USD yang telah di beli (exercise) dijual kembali kepada Bank (akibat Bank meng-exercise hak nya). Sehingga Nasabah kemudian membeli USD pada harga pasar yakni USD/IDR 16.500 dengan subsidi dari Transaksi CSO yakni sebesar 15.500 – 13.500 atau 2.000. Atau seolah-olah Nasabah membeli USD pada harga USD/IDR 14.500.

Skenario Terburuk:

Skenario terburuk adalah jika kurs pasar bergerak melebihi Strike Price. Namun risiko ini rendah karena terdapat Dynamic Hedging yang menjaga agar Nasabah tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs (Strike Price) Transaksi CSO awal.

Biaya Premi untuk membeli Call Option.

  1. Transaksi CSO sangat tidak disarankan untuk dihentikan sebelum jatuh tempo karena kemungkinan kerugian pada nasabah akibat premi yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan dan kehilangan hak untuk meng-exercise option tersebut.
  2. Salah satu kondisi transaksi dihentikan sebelum jatuh tempo adalah tidak dilakukannya Dynamic Hedging. Nasabah harus mengirimkan surat ataupun email kepada Bank untuk melakukan penghentian transaksi sebelum jatuh tempo.
    Ilustrasi
    Dari transaksi pertama nasabah pada tanggal 1 Februari 2018 melakukan Early Termination sebagai berikut:
    Nominal Transaksi : USD 5.000.000,-
    Tanggal Transaksi Early Termination : 1 Februari 2018
    Jangka Waktu Transaksi (sisa tenor) : 2 Tahun
    Tanggal Pembayaran Premium Option : 3 Februari 2018
    Tanggal Penentuan Akhir (Expiration Date) : 1 Februari 2020
    Tanggal Jatuh Tempo/Tanggal Setelmen : 3 Februari 2020
    Strike Price 1 (jual Call Option) : USD/IDR 13.500
    Strike Price 2 (beli Call Option) : USD/IDR 14.500
    Premium Option atas jual Call Option : 1.50% yakni USD 750.000
    (Nasabah menerima)
    Premium Option atas beli Call Option : 1,75% yakni USD 87.500
    (Nasabah membayar)
    Net Premium Option : 0,25% yakni USD 12.000 dibayar Nasabah

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan – ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko – risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.