Cross Currency Swap

Gambaran Umum

Lindungi arus kas Anda dari fluktuasi nilai tukar dan suku bunga

Transaksi Cross Currency Swap (CCS) adalah salah satu jenis Transaksi Derivative dimana pertukaran arus kas antara 2 (dua) pihak secara periodik selama jangka waktu tertentu di masa depan dalam dua mata uang yang berbeda yang melibatkan pokok dan bunga.

CCS bermanfaat untuk mengubah eksposur arus kas dari satu mata uang ke mata uang lain. Contohnya: Pinjaman (loan) yang diberikan kepada Nasabah dalam suatu mata uang dapat dirubah eksposur pokoknya menjadi mata uang lain dan bunganya dari tetap (fixed) ke mengambang (float) atau sebaliknya.

Contoh aplikasi CCS Pay Fixed Receive Float

Contoh aplikasi cross currency swap

Keterangan: angka yang tertera pada gambar di atas hanya berupa ilustrasi

Manfaat & Risiko Cross Currency Swap

Manfaat & Risiko

 

Show moreShow less
  1. Diperuntukkan untuk Nasabah non-Individu (perusahaan/badan usaha) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  2. Tidak ada minimum maupun maksimum nominal untuk dapat bertransaksi CCS dengan Bank, umumnya tenor transaksi adalah jangka panjang yakni di atas 1 (satu) tahun.
  3. Jenis mata uang yang ditransaksikan disesuikan dengan kebijaksanaan Bank.
  4. Sebelum bertransaksi Nasabah wajib:
    • membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) di Bank.
    • mengajukan Fasilitas Limit CCS kepada Bank melalui penandatanganan perjanjian dan dokumen legal lainnya*.
  5. Transaksi CCS yang melibatkan Rupiah wajib menaati ketentuan dari Bank Indonesia perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing beserta segala perubahannya.


*Bank memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas dan/atau produk ini kepada Nasabah sesuai dengan kebijaksanaan Bank

Manfaat

Nasabah dapat menggunakan instrumen keuangan ini sebagai alat lindung nilai/hedging atas portofolio asset dan liabilities Nasabah untuk mengubah eksposur pokok dalam bentuk mata uang lain dan begitu pula eksposur bunganya.

Risiko

  1. Risiko Kredit
    Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi CCS, Nasabah terpapar risiko kredit bilamana Bank tidak memenuhi kewajibannya.
  2. Risiko Likuiditas
    Dapat terjadi apabila Nasabah membutuhkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar pokok/bunga sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
  3. Risiko Pasar
    Dapat terjadi akibat gejolak variabel pasar antara lain; suku bunga dan nilai tukar yang bergerak ke arah yang tidak menguntungkan Nasabah.

Transaksi CCS tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika Nasabah mengajukan penghentian transaksi lebih awal (early-termination), maka timbul kemungkinan adanya biaya penghentian tersebut (unwind cost).

Nasabah memiliki hutang dalam mata uang USD dengan bunga floating 3M LIBOR + 4% dan tenor 3 tahun; sedangkan penghasilan Nasabah dalam mata uang Rupiah (IDR).

Para ekonom memprediksi bahwa the Fed akan menaikkan suku bunga setidaknya 1 kali di tahun ini dan 3 kali di tahun depan. Nasabah khawatir hal ini akan membuat biaya bunga hutang meningkat dan membuat mata uang USD semakin menguat terhadap IDR. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut Nasabah ingin mengubah hutang USD-nya dari floating rate menjadi IDR fixed rate.

Nasabah dapat melakukan transaksi CCS dimana Nasabah akan menukarkan hutang USD-nya menjadi pinjaman IDR dengan Bank dan membayar IDR fixed rate 9.50% kepada Bank dan sebaliknya Bank akan membayar floating rate USD 3M LIBOR + 3% kepada Nasabah.

Ilustrasi Cross Currency Swap

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan – ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko – risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.