FX Option

Gambaran Umum

Dengan FX Option, Anda memiliki fleksibilitas optimal dalam menjaga portfolio aset Anda

Transaksi Plain Vanilla FX-Option (FX-Option) adalah salah satu jenis Transaksi Derivative dimana suatu kontrak untuk jangka waktu tertentu yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pembeli option (atau holder), untuk membeli (call) atau menjual (put) sejumlah underlying instrument pada suatu harga (strike rate). Pembeli berhak untuk merealisasikan (exercise) hak selama jangka waktu option pada harga yang telah disepakati dan penjual wajib memenuhi kewajibannya.

  • Option memberikan hak tetapi bukan kewajiban bagi pembelinya untuk merealisasikan (exercise) option tersebut.
    Pada saat pembeli option melakukan exercise atas option tersebut, pihak penjual wajib untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak option.
  • Melibatkan suatu underlying instrument yang berhubungan dengan foreign exchange/FX (pertukaran valuta asing).
    Contoh : kurs USD/IDR, USD/SGD, EUR/USD, dan lain-lain.
  • Melibatkan option yang standar (bukan exotic atau digital option). Contohnya: buy a call; sell a call; buy a put; sell a put.
  • FX-Option diperdagangkan secara Over the Counter/OTC (langsung antara pembeli dan penjual tanpa melalui bursa).
  • Jenis option yang digunakan bisa dalam bentuk European Option atau American Option.
  • Long Call : membeli call FX-Option (membeli hak untuk membeli suatu mata uang pada suatu harga).
  • Long Put : membeli put FX-Option (membeli hak untuk menjual suatu mata uang pada suatu harga).
  • Short Call : menjual call FX-Option (menjual hak untuk membeli suatu mata uang pada suatu harga).
  • Short Put : menjual put FX-Option (menjual hak untuk menjual suatu mata uang pada suatu harga).
Fitur produk FX-Option UOB Indonesia

Fitur Produk

Show moreShow less
Manfaat & Risiko FX Option

Manfaat & Risiko

Show moreShow less
  1. Diperuntukkan untuk Nasabah non-Individu (perusahaan/badan usaha) baik Warga Negara
    Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  2. Minimum nominal untuk dapat bertransaksi FX-Option dengan Bank adalah USD 100.000.
    Tenor transaksi umumnya berkisar antara 1 (satu) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.
  3. Bank sebagai penjual FX-Option kepada Nasabah (Nasabah sebagai pembeli FX-Option).
  4. Jenis mata uang yang ditransaksikan disesuikan dengan kebijaksanaan Bank
  5. Sebelum bertransaksi Nasabah wajib:
    • membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) di Bank.
    • mengajukan Fasilitas Limit FX-Option kepada Bank melalui penandatanganan perjanjian dan dokumen legal lainnya*.
  6. Transaksi FX-Option yang melibatkan Rupiah hanya dapat dilakukan dengan Nasabah dalam rangka lindung nilai (hedging) dan wajib menaati ketentuan dari Bank Indonesia perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing beserta segala perubahannya.

* Bank memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas dan/atau produk ini kepada Nasabah sesuai dengan kebijaksanaan Bank

Manfaat Produk

Nasabah dapat menggunakan instrumen keuangan ini sebagai alat lindung nilai/hedging atas kebutuhan mata uang di kemudian hari.

Risiko Produk

  1. Risiko Kredit
    Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi FX-Option, Nasabah terpapar risiko kredit bilamana Bank tidak memenuhi kewajibannya.
  2. Risiko Likuiditas
    Risiko likuiditas terjadi ketika Nasabah tidak dapat mengubah mata uang yang satu menjadi mata uang yang lain tanpa mengorbankan keuntungan karena kurangnya pemain pasar atau kondisi pasar yang tidak efisien.
  3. Risiko Pasar
    Dapat terjadi akibat gejolak variabel pasar antara lain; suku bunga atau nilai tukar yang bergerak ke arah yang tidak menguntungkan Nasabah.

Premium FX-Option adalah biaya yang dibayar oleh Nasabah (sebagai pembeli FX-Option) kepada Bank (sebagai penjual FX-Option). Pada umumnya dinyatakan dalam persentase (flat) dari nominal FX-Option.

Nasabah memiliki kewajiban untuk melunasi pokok hutang dalam mata uang USD yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. USD diperkirakan masih akan mengalami kenaikan sampai tahun depan karena kebijakan ekonomi pemerintah Amerika Serikat.

Kontrak FX-Option Call USD Put IDR, memberikan hak (namun bukan kewajiban) kepada Nasabah untuk membeli USD dari IDR di harga yang telah disepakati (strike price) pada saat maturity date. Nasabah hanya perlu membayar premi di awal untuk mendapatkan proteksi dari produk FX-Option ini. Perlu diperhatikan bahwa besarnya premi ditentukan oleh strike price, tenor dan volatilitas underlying asset (dalam hal ini adalah volatilitas nilai tukar USD terhadap IDR).

Sebagai contoh, jika Nasabah ingin membeli FX-Option Call USD Put IDR dengan strike price 13.700 (asumsi rate spot 13.512) dengan tenor 3 bulan, maka Nasabah harus membayar premi pada saat transaksi sebesar 1,50% dari notional amount. Jika pada saat jatuh tempo, nilai tukar USD terhadap IDR berada dibawah 13.700 maka Nasabah dapat membeli USD dengan harga pasar (tidak perlu exercise option yang telah dibeli). Namun jika nilai tukar USD terhadap IDR berada diatas 13.700, maka Nasabah memiliki hak untuk membeli USD dari IDR di harga 13.700.

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan - ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko - risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku