APPLY NOW


#MyFamilyGoals:
Be Super Cool Parents

APPLY NOW
WHY ONE CARD?
SATU KARTU untuk semua kebutuhan keluarga, yang memberi kemudahan untuk mewujudkan tujuan Anda menjadi Super Cool Parents

VISA Contactless

Cukup tap One Card
Transaksi Anda akan lebih cepat

#MyFamilyGoals:
Be Super Cool Parents


Be Super Cool Parents,
Dukung cita-cita Keluarga
dengan memberikan pendidikan terbaik

Biaya pendidikan seperti biaya sekolah, tempat kursus,
dan bimbingan belajar, menjadi lebih ringan dengan fasilitas cicilan 0% hingga 6 bulan.
  • Cicilan 0% selama 3 dan 6 bulan berlaku untuk transaksi di kategori Pendidikan seperti sekolah, tempat kursus, dan bimbingan belajar
  • Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan
  • Minimal transaksi Rp1.000.000,- dan maksimal Rp25.000.000,- dalam 1 struk
  • Permintaan perubahan transaksi menjadi cicilan dilakukan maksimum 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo
  • Hubungi UOB Contact Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi Anda menjadi cicilan
Be Super Cool Parents,
Pastikan masa depan keluarga Anda terlindungi

Gratis perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri
hingga Rp600juta untuk Anda dan Keluarga
(pasangan, dan 2 anak).
Peserta Nilai Pertanggungan
Pemegang Kartu Utama Rp200.000.000,-
Pasangan Rp200.000.000,-
2 (dua) Anak Rp200.000.000,-
TOTAL Rp600.000.000,-

  • Pemegang kartu kredit UOB One Card wajib melakukan transaksi pembelanjaan minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan yang telah tercatat pada sistem Bank dan tidak termasuk semua transaksi cicilan, tarik tunai di ATM dan Pembayaran tagihan rutin atau UOB Bill Pay.
  • Perlindungan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalendar kedepan sejak tanggal transaksi terakhir dilakukan.
  • Peserta Asuransi yang tertanggung adalah:
    1. Pemegang kartu utama dan pasangannya yang sah dengan syarat:
      • WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS.
      • Berusia maksimal (usia yang ditanggung asuransi) 65 tahun.
    2. 2 (dua) anak pemegang kartu utama yang sah dengan syarat:
      • Belum bekerja dan belum menikah.
      • Berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun.


POLIS STANDAR
ASURANSI KECELAKAAN DIRI INDONESIA

PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
    • keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
    • terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
    • mati lemas atau tenggelam,
  2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, yang diakibatkan oleh :
    • Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
    • Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.

PASAL 2
HAK ATAS SANTUNAN

  1. KEMATIAN (JAMINAN A)
     Jaminan A akan diberikan dalam hal Tertanggung :
    • meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau
    • hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.

  2. CACAT TETAP (JAMINAN B)
    Jaminan B akan diberikan dalam hal Tertanggung mangalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari :
    CACAT TETAP KESELURUHAN
    Cacat Tetap Keseluruhan meliputi :
    • kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
    • hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
    • hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
    • hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu
    Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

    Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

    CACAT TETAP SEBAGIAN

    Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
    Apabila Tertanggung telah menerima santunan dalam hal Cacat Tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu Tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal Kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan. Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan Kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas santunan Kematian.

PASAL 3
BESARNYA SANTUNAN

  1. KEMATIAN: Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

  2. CACAT TETAP :
    • CACAT TETAP KESELURUHAN Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B akan dibayarkan kepada Tertanggung.
    • CACAT TETAP SEBAGIAN Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B, sebagai berikut :
      No. Uraian %
      1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %
      2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 %
      3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50 %
      4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40 %
      5. Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 40 %
      6. Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan 30 %
      7. Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha. 50 %
      8. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut. 25 %
      9. Ibu jari tangan kanan 15 %
      10. Ibu jari tangan kiri 10 %
      11. Jari telunjuk tangan kanan 10 %
      12. Jari telunjuk tangan kiri 8 %
      13. Jari kelingking tangan kanan 8 %
      14. Jari kelingking tangan kiri 6 %
      15. Jari tengah atau manis tangan kanan 5 %
      16. Jari tengah atau manis tangan kiri 4 %
      17. Satu ibu jari kaki 8 %
      18. Satu jari kaki lainnya 5 %
      19. Sebelah mata 50 %
      20. Pendengaran pada kedua belah telinga 50 %
      21. Pendengaran pada sebelah telinga 25 %
      22. Sebelah daun telinga secara keseluruhan 5 %

      Dengan ketentuan :
      • Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B.
      • Bagi orang kidal pengertian kata "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya.
      • Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel diatas, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.
      • Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.
      • Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.

    Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif.

    Aggregat limit/Limit keseluruhan Rp. 3.600.000.000,-/per kejadian/occurrence

    Syarat dan kondisi lainnya mengacu kepada polis asuransi No. 01002101800005 di terbitkan oleh PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk (Asuransi ABDA)

     



Kewajiban Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) dalam hal Terjadi suatu Kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan, Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.

Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia) dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.

Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang di ikuti dengan tertulis kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia).

Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka ahli waris atau keluarga Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib:
  1. Melaporkan kepada lurah setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
  2. Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (visurn et repertum) dari dokter atau Rumah Sakit dan memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (jika mungkin).
Dokumen pendukung klaim yang diperlukan
  1. Laporan klaim dari tertanggung
  2. Berita acara kejadian / Kronologis kejadian
  3. Polis Asli / Copy polis (tergantung kebutuhan)
  4. Fotocopy KTP
  5. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia :
    • Surat Keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah
    • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepolisian
    • Surat keterangan para saksi
  6. Dalam hal Tertanggung hilang
    • Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
    • Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
  7. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap
    • Surat keterangan pemerilcsaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan


Be Super Cool Parents,
Belanja cerdas untuk kebutuhan keluarga

Nikmati cashback hingga 5% di semua kategori pembelanjaan Anda. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan.
Nikmati cashback hingga 5% di semua kategori merchant pembelanjaan Anda. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan:

Urutan transaksi  % Cashback
Kesepuluh dan seterusnya (≥ ke-10 ) 5%
Keenam (ke-6) – Kesembilan (ke-9) 3%
Pertama (ke-1) – Kelima (ke-5) 1%

  • Nilai cashback akan diberikan berdasarkan urutan transaksi yang tercetak pada lembar tagihan.
  • Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan pada Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan. Transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan diurutkan secara terpisah atau tidak digabung.
  • Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi ritel yang telah tercatat pada sistem Bank.  Semua transaksi cicilan, transaksi penarikan uang tunai di ATM dan pembayaran tagihan rutin bulanan atau UOB Bill Pay tidak mendapatkan cashback.
  • Transaksi split bill pada toko atau merchant yang sama pada hari yang sama diperhitungkan sebagai 1 (satu) kali transaksi.
  • Minimal nominal transaksi yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah sebesar Rp 100.000,-.
  • Jumlah cashback yang dapat diberikan setiap bulannya adalah setiap kelipatan nominal Rp 50.000,-. Apabila cashback yang terkumpul tidak mencapai nilai nominal yang ditentukan maka cashback tidak dikreditkan dan dianggap hangus.
  • Jumlah maksimal cashback (gabungan Kartu Utama dan Kartu Tambahan) yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000,-.
  • Cashback akan diberikan/dikreditkan pada Kartu Kredit Utama. Jumlah cashback yang diterima akan tercetak pada lembar tagihan bulan berikutnya.
  • Cashback hanya akan diberikan untuk Pemegang kartu dengan status pembayaran lancar dan tidak dalam keadaan kelebihan penggunaan pagu kredit (Over limit) pada saat pengkreditan dari bank.
  • Pihak Bank berhak membatalkan cashback jika ditemukan transaksi mencurigakan


Ilustrasi Cashback 1

Tanggal Urutan Transaksi Rincian Transaksi Jumlah Tagihan % Cashback Cashback diterima (ketentuan lama) Cashback diterima (ketentuan baru)
11 Aug 18 Pertama (ke-1) Shabu Slim Rp 500.000 1% Rp 5.000 Rp 5.000
20 Aug 18 Kedua (ke-2) PT. Yamaha Music Rp 2.000.000 1% Rp 20.000 Rp 20.000
8 Sept 18 Ketiga (ke-3) EraPhone Rp 2.500.000 1% Rp 25.000 Rp 25.000
9 Sept 18 * N/A Tokopedia Rp 50.000 - Rp.0 Rp.0
10 Sept 18 Keempat (ke-4) Payless Rp 750.000 1% Rp 7.500 Rp 7.500
Total     Rp 5.800.000   Rp 57.500 Rp 50.000
* Perhitungan berdasarkan kelipatan Rp50.000,-.

Ilustrasi Cashback 2

Tanggal Urutan
Transaksi
Rincian
Transaksi
Jumlah Tagihan % Cashback Cashback diterima (ketentuan lama) Cashback diterima (ketentuan baru)
11 Feb 18 Pertama (ke-1) Traveloka JAKARTA Rp 950,000 1% Rp 9,500 Rp 9,500
12 Feb 18 Kedua (ke-2) SPBU 34-17412 Bekasi Rp 350,000 1% Rp 3,500 Rp 3,500
13 Feb 18 Ketiga (ke-3) Happy Fresh Rp 200,000 1% Rp 2,000 Rp 2,000
14 Feb 18 Keempat (ke-4) RSIA Hermina Jakarta Rp 3,000,000 1% Rp 30,000 Rp 30,000
15 Feb 18 Kelima (ke-5) Yamaha Music Rp 2,750,000 1% Rp 27,500 Rp 27,500
16 Feb 18 Keenam (ke-6) SOUR SALLY MKG Rp 200,000 3% Rp 6,000 Rp 6,000
17 Feb 18 Ketujuh (ke-7) GIANT HYPRMRKT Rp 975,000 3% Rp 29,250 Rp 29,250
18 Feb 18 Kedelapan (ke-8) PT. TIP TOP Rp 1,000,000 3% Rp 30,000 Rp 30,000
22 Feb 18 Kesembilan (ke-9) MATAHARI DS Rp 1,500,000 3% Rp 30,000 Rp 30,000
22 Feb 18 kesepuluh (ke-10) SOLARIA Jakarta Barat Rp 200,000 5% Rp 10,000 Rp 10,000
23 Feb 18 Kesebelas (ke-11) SPBU 34-17412 Jakarta Timur Rp 150,000 5% Rp 7,500 Rp 7,500
24 Feb 18 Keduabelas (ke-12) RESTO PONDOK LAGUNA Rp 295,000 5% Rp 14,750 Rp 14,750
Total         Rp 200,000 Rp 200,000
*Maksimal cashback Rp200,000,-