Berlaku untuk transaksi pembelanjaan ritel di luar negeri dalam mata uang asing (“Transaksi Foreign Currency”) tidak termasuk transaksi online dan penarikan tunai (cash advance) dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2019.
Hanya berlaku untuk transaksi Foreign Currency dengan kartu kredit personal yang di terbitkan oleh PT Bank UOB Indonesia (“UOB”).
Transaksi Foreign Currency total minimal Rp. 3.000.000 dapat di konversi menjadi cicilan 0% sampai dengan 3 (tiga) bulan hingga 6 (enam) bulan dan maksimal nilai transaksi yang dapat dikonversi sebesar Rp. 50.000.000.
Total minimal transaksi bisa merupakan gabungan dari beberapa transaksi.
Hanya berlaku untuk transaksi yang sudah terposting di sistem kartu kredit UOB.
Hanya berlaku untuk transaksi yang belum jatuh tempo tagihan (billing).
Periode konversi berlaku sampai dengan tanggal 31 Januari 2020, dengan menghubungi Call Center UOB 14008.
Apabila pelunasan dilakukan sebelum periode cicilan selesai, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.200.000,-.