Pernyataan Kepatuhan Terhadap Regulasi Sanksi

Compliance Declaration of Sanctions Regulations

PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) berkomitmen untuk mematuhi regulasi sanksi yang disahkan oleh Regulator, Dewan Keamanan PBB, Uni Eropa dan Departemen Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC). Berdasarkan regulasi sanksi, individu dan entitas dilarang melakukan transaksi keuangan atau memberikan bantuan/layanan keuangan kepada individu, entitas, atau aktivitas yang dikenakan sanksi, ketidakpatuhan terhadap regulasi sanksi dapat mengakibatkan pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana yang mengarah kepada denda, penjara ataupun keduanya.

Dengan demikian, UOB Indonesia tidak akan melakukan pembukaan rekening, melanjutkan hubungan usaha, menyediakan produk atau layanan, menjalankan atau memfasilitasi transaksi (secara langsung atau tidak langsung) atau terlibat dalam aktivitas apa pun yang melibatkan individu, entitas, negara atau wilayah yang dikenakan sanksi. Saat ini, negara dan wilayah yang terkena sanksi adalah wilayah Krimea di Ukraina, Kuba, Iran, Korea Utara, Sudan, dan Suriah.

UOB Indonesia akan membatasi produk atau layanan atau aktivitas bisnis tertentu yang melibatkan (secara langsung atau tidak langsung) negara, individu, atau sektor industri yang ditargetkan dimana tunduk atas regulasi sanksi secara selektif atau ditargetkan. Saat ini, negara-negara di mana regulasi sanksi berlaku secara selektif antara lain Zimbabwe, Belarusia, Venezuela dan Rusia.

Dengan mengajukan permohonan untuk produk dan layanan dan dengan melanjutkan hubungan perbankan dengan kami, Anda menyatakan dan menjamin bahwa setiap saat, Anda mematuhi regulasi sanksi serta tidak memiliki keterlibatan atas sanksi apa pun dan tidak akan menggunakan, produk atau layanannya (terlepas dari mata uang) dari UOB Indonesia untuk manfaat dari individu, entitas, negara atau wilayah yang dikenakan sanksi. UOB Indonesia tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk melaporkan, menolak dan / atau memblokir transaksi, menolak dana, menutup rekening, mengakhiri hubungan usaha yang dapat melanggar regulasi sanksi. Sebagai upaya untuk memenuhi regulasi sanksi, maka UOB Indonesia akan senantiasa melindungi kepentingan nasabah kami dan membantu mereka untuk mematuhi regulasi sanksi.

 

PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) committed to complying with the sanctions regulations passed by the regulator, the United Nations Security Council, the European Union and the U.S. Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control (OFAC). Under the sanctions regulations, individuals and entities are prohibited from entering into financial transactions or provide financial assistance/services in relation to sanctioned individuals, entities or activities, as non-compliance with the sanctions regulations may result in civil or criminal liability leading to fines, imprisonment or both.


As such, UOB Indonesia do not open accounts, continue business relationships, provide products or services, execute or facilitate transactions (directly or indirectly) or engage in any activity involving sanctioned individuals, entities, countries or territories. Currently, the sanctioned countries and regions are the Crimea region in Ukraine, Cuba, Iran, North Korea, Sudan and Syria.


UOB Indonesia will restrict certain products or services or business activities involving (directly or indirectly) countries, individuals or target industry sectors subject to selective or targeted sanctions laws. Currently, the countries where selective sanctions laws may apply are Zimbabwe, Belarus, Venezuela and Russia.


By applying for products and services and by continuing a banking relationship with us, you represent and warrant that at all times, you are not subject to any sanction laws and shall not use UOB Indonesia, its products or services (regardless of currency) for the benefit of sanctioned individuals, entities, countries or territories. UOB Indonesia will not hesitate to take necessary action, including reporting, rejecting and/or blocking transactions, rejecting funds, closing accounts, terminating relationships that appear to violate sanctions laws. By upholding a strict stance on sanctions, UOB Indonesia is protecting the interests of our customers and helping them to abide by sanctions laws.

Frequently Ask Question "FAQ"

  • Apa itu Sanksi?

    Sanksi adalah kebijakan resmi yang digunakan oleh pemerintah dan organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa untuk mencegah maupun memberikan tanggapan atas ancaman keamanan serta untuk mendorong perubahan pada kondisi tertentu agar sesuai dengan standar yang dapat diterima. Kebijakan terkait sanksi ini membantu untuk mencapai tujuan yang diinginkan karena Bank dibatasi dari memiliki hubungan atau kegiatan pendukung dengan nama dan industri yang dikenakan sanksi.

  • Apa hubungannya Sanksi dengan Nasabah atau bisnis Nasabah?

    Globalisasi telah meningkatkan interkonektivitas antara negara dan bisnis. Sehubungan dengan peningkatan koneksi ini, peluang dan kemungkinan penyalahgunaan sistem keuangan juga meningkat. Untuk memastikan bahwa Nasabah dapat melakukan transaksi dengan aman maka kami perlu memverifikasi dan mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang jenis dan aktivitas bisnis Nasabah. Bila diperlukan, kami akan meminta bukti dokumen lebih lanjut dari Nasabah untuk melindungi Nasabah termasuk rekening nasabah yang tersedia pada Bank.

  • Apa yang dilakukan UOB Indonesia dengan informasi Anda?

    Bank memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengetahui informasi tentang nasabah. Sistem dan proses pada Bank sangat bergantung pada informasi yang terkini tentang nasabah. Informasi yang diberikan akan digunakan untuk mendukung pekerjaan kami dalam melindungi Nasabah maupun Bank kami sendiri terhadap kemungkinan pelanggaran sanksi, kegiatan ilegal, dan kejahatan keuangan. Informasi atau dokumen yang berkaitan dengan jenis dan tujuan dari suatu kegiatan atau hubungan yang diberikan oleh Nasabah akan membantu Bank dalam mengidentifikasi lebih lanjut tentang profil risiko dan jenis bisnis anda serta penyediaan produk dan layanan Bank.
 
  • What are Sanctions?

    Sanctions are official policies used by governments and organizations such as the United Nations and European Union to prevent or to respond to security threats or to induce changes to conduct to acceptable standards. These official policies help to achieve the desired objectives as banks are restricted from having relationships or supporting activities with listed names and industries subject to prohibitions.



  • What does Sanctions have to do with you or your business?

    Globalization has increased the interconnectivity between countries and businesses. With this increased connection, the opportunities and likelihood for the exploitation of financial systems have increased as well. To ensure that our customers can bank with us safely and securely, we will need to verify and obtain further understanding of your business nature and activities with us. Where required, we will also request for documentary evidence from our customers in order to protect you and your accounts with us.

  • What is UOB Indonesia doing with your information?

    Banks have a legal obligation to know their customers. Our systems and processes rely heavily on having up-to-date information. The information provided will be used to support our work in protecting our customers and ourselves against potential sanctions breaches, illegal activities and financial crime. The information or documents pertaining to the nature and purpose of an activity or relationship that you provided during our requests will aid us in the further understanding of your risk profile, nature of business and to facilitate the provision of our products and services.