PRUCinta

PRUCinta merupakan produk Asuransi Jiwa yang sesuai prinsip syariah dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)

 

Menyediakan perlindungan kematian karena sebab apapun baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dengan pembayaran Manfaat Jatuh Tempo dari hasil maksimalisasi perolehan bagi hasil yang dapat mencapai 100% Kontribusi yang dibayarkan.

Fitur

Yang berhak menjadi Peserta jika Pemegang Polis badan usaha adalah keyman / karyawan Badan Usaha

  • Usia Masuk Pemegang Polis: Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun sebenarnya)
  • Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan
    • Jika Pemegang Polis Individu, maka usia masuk Peserta: 1 - 60 tahun (Ulang Tahun berikutnya)
    • Jika Pemegang Polis Badan Usaha maka usia masuk Peserta: 16 - 60 tahun (Ulang Tahun berikutnya)
  • Masa pembayaran Kontribusi : 10 tahun
  • Masa Kepesertaan: 20 tahun
  • Minimum Kontribusi: Rp 2.000.000 per bulan atau Rp 22.000.000 per tahun

Manfaat

1.Manfaat Meninggal Dunia

100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai*atas beban Dana Nilai Tunai**pada saat pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir

2.Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***

Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

3.Manfaat Jatuh Tempo

Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

4.Manfaat Mudik / Balik Lebaran***

Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

*Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
**Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan berakhir.
***Maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:

  • usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan
  • usia ≥ 17tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar

 

Risiko

  • Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  • Risiko Likuiditas

Risiko yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrument investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian / seluruh pokok hutang. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah

Syarat & Ketentuan

  • Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk Pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRUCinta. Iuran Tabarru’ sebesar 17% (tujuh belas persen) dari Kontribusi yang dibebankan atas Kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan frekuensi pembayaran Kontribusi sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.
  • Pajak yang dikenakan atas penebusan polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak yang berlaku, dan / atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
  • Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Tabarru’. Ujrah Pengelolaan Dana Tabarru’ sebesar 0% (nol persen).
  • Ujrah Pengelolaan Dana Nilai Tunai adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan aset Dana Nilai Tunai. Ujrah Pengelolaan Dana Nilai Tunai sebesar 0% (nol persen)
  • PRUCinta adalah produk asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk simpanan atau deposito, dan tidak dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). PT Prudential Life Assurance bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk ini. Nasabah wajib membaca dan memahami Polis asuransi PRUCinta ini. UOB Indonesia bertindak hanya sebagai pemberi referensi produk kepada nasabah.
  • PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Klik tombol Callback, dan Pihak Bank UOB Indonesia akan menghubungi Anda.

Callback