Nasabah yang terhormat,
Terima kasih telah memilih PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) sebagai mitra perbankan terpercaya Anda.
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tanggal 28 November 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No.21/26/PADG/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PADG DHE DPI), dengan ini kami informasikan beberapa hal terkait mekanisme penyampaian informasi penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), sebagai berikut:
- Seluruh DHE SDA wajib diterima pada Rekening Khusus DHE SDA melalui Bank dalam negeri (PBI DHE DPI Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18).
- Dalam hal DHE diterima melalui transaksi Telegraphic Transfer (TT), maka eksportir harus menyampaikan informasi ekspor kepada buyer sesuai format yang ditetapkan Bank Indonesia untuk dicantumkan pada Message Financial Transaction Messaging System (FTMS) oleh bank di luar negeri. Sedangkan untuk transaksi melalui Non TT, eksportir harus menyampaikan informasi ekspor kepada bank untuk diteruskan kepada Bank Indonesia. (PBI DHE DPI Pasal 9, PADG Pasal 9 dan 10).
- Sarana yang digunakan untuk memonitor efektifitas penyampaian informasi ekspor melalui pesan FTMS dan kelengkapan data DHE SDA, menggunakan Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) yang beralamat di https://www.bi.go.id/Simodis. (PADG DHE DPI Pasal 71).
- Ketentuan penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui mekanisme di atas berlaku mulai 1 Januari 2021. (PBI DHE DPI Pasal 70 dan PADG DHE DPI Pasal 76).
Ilustrasi penerimaan DHE SDA dan mekanisme pelaporannya:
- PT ABC melakukan ekspor SDA pada 15 Desember 2020 sebesar USD1,000,000.00 dengan nomor invoice INV2020.
- Atas ekspor tersebut, PT ABC menerima DHE SDA melalui Reksus DHE SDA secara bertahap dengan mekanisme Telegraphic Transfer (TT) : USD600,000.00 pada tanggal 21 Desember 2020 dan sisanya sebesar USD400,000.00 pada tanggal 4 Januari 2021
- Pelaporan penerimaan DHE SDA sebesar USD600,000.00 pada tanggal 21 Desember 2020 masih dilakukan menggunakan mekanisme penyampaian rincian transaksi ekspor (RTE) melalui bank devisa dalam negeri kepada Bank Indonesia.
- Untuk penerimaan DHE SDA sebesar USD400,000.00 yang diterima pada tanggal 4 Januari 2021, eksportir terlebih dahulu harus menyampaikan informasi Ekspor kepada buyer untuk dicantumkan pada Message Financial Transaction Messaging System (FTMS) oleh bank di luar negeri. Informasi Ekspor dimaksud terdiri dari Sandi Tujuan Transaksi (STT) dengan kode 1011, Nomor Invoice, dan Nilai Invoice dengan format sebagaimana diatur dalam PADG No. 21/26/PADG/2019 tanggal 23 Desember 2019. Format pesan FTMS (SWIFT) untuk kasus di atas adalah: 1011//INV2020(400000).
- DHE SDA wajib diterima pada Rekening Khusus DHE SDA di bank dalam negeri paling lambat bulan Maret 2021.
Untuk mengetahui efektifitas penyampaian informasi ekspor melalui pesan FTMS termasuk kelengkapan dokumen pendukung, eksportir membuka SiMoDIS di https://www.bi.go.id/Simodis dengan akses Nama Pengguna dan Kata Sandi dari Bank Indonesia. Seluruh penerimaan DHE SDA tersebut wajib diterima pada Rekening Khusus DHE SDA (Reksus) melalui bank dalam negeri, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Ketentuan pembukaan Rekening Khusus DHE SDA telah diatur dalam PADG No.21/26/PADG/2019 tanggal 23 Desember 2019.
Untuk mendukung dan melengkapi informasi penerimaan DHE SDA tersebut di atas, Bank Indonesia mengatur penerimaan laporan Lalu Lintas Devisa melalui bank dalam PADG No.21/28/PADG/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
Jenis komoditas ekspor tergolong SDA atau Non SDA dapat dilihat a.l. pada dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada Eksportir SDA diminta agar berpedoman pada ketentuan penerimaan DHE SDA tersebut di atas.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan (DPKL) Bank Indonesia atau melalui contact center BI di bicara@bi.go.id, telepon 021-131.
Peraturan terkait:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 Tahun 2019 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan /atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 98/PMK.04/2019 Tentang Tarif Atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Hormat kami,
PT Bank UOB Indonesia
UOB merupakan Lembaga Perbankan yang Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.