Frequently Asked Questions (FAQ)
POJK No. 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Apa yang dimaksud dengan penyesuaian pengelolaan jenis status rekening Tabungan dan Giro?
Penyesuaian pengelolaan status rekening adalah perubahan klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro yang dilakukan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Ketentuan ini bertujuan memberikan standar pengelolaan rekening Nasabah yang lebih jelas serta mencegah penyalahgunaan rekening.
Kapan ketentuan ini mulai berlaku?
UOB Indonesia sudah menerapkan ketentuan ini secara bertahap mulai 6 Mei 2026. Sejak tanggal tersebut, perhitungan saldo nol selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk penutupan rekening otomatis juga mulai diberlakukan.
Berlaku untuk rekening apa saja penyesuaian pengelolaan jenis rekening ini?
Ketentuan ini berlaku untuk rekening Giro dan Tabungan yang dimiliki oleh Nasabah Individu maupun Non-Individu.
Apa perbedaan status rekening Giro dan Tabungan sebelum dan sesudah POJK No 24 Tahun 2025 berlaku?
Jenis status rekening sebelum penyesuaian:
- Rekening Aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem Bank (bunga, biaya dan denda).
- Rekening Dormant atau Pasif adalah rekening yang tidak melakukan mutasi baik penarikan maupun penyetoran selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan Bank.
Jenis status rekening sesudah penyesuaian sesuai POJK No. 24 Tahun 2025:
- Rekening Aktif adalah rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening Tidak Aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
- Rekening Dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender.
Bagi Nasabah yang memiliki rekening dengan saldo nihil atau nol selama maksimal 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak 6 Mei 2026, rekening akan ditutup secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana penyesuaian status rekening yang sebelumnya sudah Dormant?
Saat ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025 berlaku:
- Rekening yang sebelumnya berstatus Dormant akan diklasifikasikan menjadi:
- Rekening Tidak Aktif, jika tidak termasuk dalam kriteria rekening yang dikecualikan dari perubahan status.
- Rekening Aktif, jika termasuk dalam kriteria rekening yang dikecualikan dari perubahan status.
- Rekening Tidak Aktif dapat berubah menjadi Dormant setelah 1.440 hari kalender sejak berubah status menjadi Tidak Aktif.
Bank akan mengirimkan notifikasi perubahan status rekening Giro atau Tabungan menjadi tidak aktif atau dormant kepada Nasabah melalui email atau surat dalam waktu tiga (3) hari kerja sejak tanggal perubahan status rekening tersebut.
Apakah semua rekening tanpa aktivitas penarikan, pemasukan, dan pengecekan saldo selama 360 hari akan otomatis berubah menjadi Tidak Aktif?
Tidak. Beberapa rekening akan tetap dikategorikan sebagai rekening Aktif meskipun tidak terdapat aktivitas penarikan, pemasukan, dan pengecekan saldo selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari, antara lain:
- Rekening dengan tujuan tertentu, seperti:
- Rekening giro atau tabungan yang didaftarkan sebagai rekening yang digunakan dalam transaksi produk wealth management (investasi dan Bancassurance).
- Rekening yang digunakan untuk pembayaran bunga dan pencairan Deposito Berjangka.
- Rekening yang digunakan untuk pembayaran pinjaman (KPR/Loans).
- Rekening yang digunakan sebagai jaminan back-to-back (BTB) loans.
- Rekening yang digunakan untuk Workplace Banking (WPB)/payroll.
- Rekening Overdraft.
- Rekening Escrow.
- Rekening Program Pemerintah (Simpanan Pelajar dan Tabunganku).
- Rekening internal (internal account).
- Rekening dengan fitur berjangka, seperti: U-Plan.
- Rekening yang sedang dalam proses hukum atau sengketa, termasuk:
- Rekening waris sebelum pembagian;
- Rekening yang diblokir aparat penegak hukum;
- Rekening yang diblokir karena adanya indikasi sengketa atau sengketa internal nasabah.
Apa dampaknya apabila rekening memiliki status Tidak Aktif dan/atau Dormant sesuai dengan ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025?
Rekening Tidak Aktif:
- Fitur penarikan akan dinonaktifkan otomatis oleh sistem, sehingga Nasabah tidak dapat melakukan aktivitas penarikan dana melalui seluruh kanal transaksi (Teller, ATM, TMRW, PIB, UOB Infinity);
- Rekening masih dapat menerima dana masuk; dan
- Pembayaran bunga dan pengenaan biaya administrasi tetap mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
Rekening Dormant:·
- Seluruh fitur transaksi dana masuk dan dana keluar akan dinonaktifkan, sehingga Nasabah tidak dapat melakukan aktivitas pemasukan (termasuk menerima transfer dana) maupun penarikan dana melalui seluruh kanal transaksi;
- Pembayaran bunga dan pengenaan biaya administrasi akan tetap mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
Apakah dana Nasabah tetap aman jika rekening menjadi Dormant?
Ya. Dana tetap tercatat atas nama Nasabah dan tetap dikelola oleh Bank selama 30 (tiga puluh) tahun. Setelah periode tersebut, rekening Dormant harus diselesaikan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku (mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dana tersebut tidak bisa menjadi milik Bank dan tidak akan diperhitungkan sebagai penerimaan Bank.
Apa yang harus dilakukan agar rekening Nasabah tetap bersatus aktif?
Agar rekening tetap berstatus aktif, Nasabah perlu melakukan salah satu aktivitas berikut dalam 360 (tiga ratus enam puluh) hari, seperti:
- Setor tunai melalui teller di Kantor Cabang UOB Indonesia;
- Pemindahan dana antar rekening milik nasabah yang sama di UOB Indonesia;
- Transfer dana oleh pemilik rekening.
- Penarikan tunai melalui teller di cabang atau ATM UOB; dan
- Pengecekan saldo melalui Contact Centre atau Kantor Cabang UOB Indonesia.
Apakah pengecekan saldo dihitung sebagai aktivitas rekening?
Ya. Pengecekan saldo oleh Nasabah dihitung sebagai salah satu aktivitas rekening.
Mengapa rekening tetap dikategorikan Tidak Aktif meskipun menerima bunga dan dikenakan biaya administrasi?
Sesuai ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025, transaksi yang dihasilkan secara otomatis oleh sistem Bank, seperti:
- pembukuan bunga;
- pengenaan biaya administrasi;
- standing instruction; dan
- auto-debit.
tidak dihitung sebagai aktivitas transaksi. Aktivitas yang diperhitungkan adalah aktivitas yang dilakukan langsung oleh Nasabah, termasuk pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening Tidak Aktif atau Dormant?
Jika Nasabah ingin mengaktifkan kembali rekening Tidak Aktif, Nasabah harus mengikuti proses dan prosedur pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
- Reaktivasi rekening tidak aktif harus berdasarkan permintaan Nasabah.
- Reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui Kantor Cabang UOB dan Contact Center.
- Reaktivasi rekening tidak aktif melalui Contact Center hanya berlaku bagi Nasabah dengan tingkat risiko Rendah (Low) dan Moderat (Moderate) dan tidak terdapat perubahan data.
- Reaktivasi rekening tidak aktif untuk Nasabah dengan tingkat risiko tinggi (High Single Factor atau High Dual Factor) atau terdapat perubahan data, atau terdapat hold code AML ICDD atau semua rekeningnya berstatus Tidak Aktif hanya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang UOBI.
- Customer Due Diligence (CDD) wajib dilakukan sebelum melakukan pengaktifan kembali rekening tidak aktif.
Persyaratan untuk mengaktifkan kembali rekening yang berstatus Dormant adalah sebagai berikut:
- Reaktivasi rekening dormant harus berdasarkan permintaan pengaktifan dari Nasabah
- Pengaktifan kembali rekening hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang UOB dan mengharuskan Nasabah untuk mengisi formulir pengaktifan kembali rekening Dormant.
- CDD atau EDD menyeluruh harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum rekening diaktifkan kembali.
- Bank berhak untuk menyetujui atau menolak permintaan pengaktifan kembali berdasarkan hasil CDD atau EDD.
Apakah rekening Tidak Aktif dan Dormant tetap memperoleh bunga dan dikenakan biaya?
Ya. Rekening Tabungan dan Giro dengan status Tidak Aktif maupun Dormant tetap memperoleh pembayaran Bunga dan akan dikenakan biaya administrasi rekening Tidak Aktif atau Dormant sesuai produk yang dimiliki Nasabah setiap bulannya yang besarnya mengikuti Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Namun, biaya administrasi tersebut tidak akan menyebabkan saldo rekening menjadi negatif.
Apakah rekening dengan saldo nihil atau nol akan ditutup otomatis?
Ya. Terhitung sejak 6 Mei 2026 Rekening dengan saldo nihil selama maksimal 6 (enam) bulan akan ditutup secara otomatis tanpa melihat status rekening, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila rekening tersebut merupakan rekening utama yang terhubung dengan Kartu Debit, maka Kartu Debit terkait akan diblokir dan tidak dapat digunakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank untuk melindungi nasabah serta meminimalkan risiko penyalahgunaan rekening tidak aktif.
Bagaimana agar rekening tidak ditutup?
Pastikan saldo akhir hari di rekening tidak nihil atau nol selama maksimal 6 (enam) bulan.
Apabila rekening telah ditutup, apakah dapat diaktifkan kembali?
Tidak. Rekening yang telah ditutup tidak dapat diaktifkan kembali. Nasabah harus membuka rekening baru sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apakah ada biaya reaktivasi rekening?
Tidak ada biaya khusus untuk reaktivasi rekening yang berstatus Tidak Aktif atau Dormant.
Mengapa saya tidak menerima pemberitahuan mengenai perubahan status atau penutupan rekening?
Bank telah melakukan sosialisasi terkait POJK24 dan menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah melalui alamat email atau alamat korespondensi yang terdaftar pada sistem bank, serta kanal komunikasi yang tersedia seperti website.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemberitahuan mungkin tidak diterima oleh nasabah, antara lain karena data pribadi yang terdaftar pada sistem Bank tidak lengkap atau belum diperbarui atau terdapat kendala dalam proses pengiriman. Misalnya kapasitas email penuh, email masuk ke folder spam, atau alamat korespondensi yang tidak sesuai.
Pastikan data pribadi Anda di Bank selalu diperbarui agar informasi penting terkait rekening Anda dapat tersampaikan melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Bagaimana jika nasabah memiliki rekening TMRW Everyday Account dan TMRW Saving Account?
Rekening TMRW Everyday Account dan TMRW Saving Account merupakan bundled account, sehingga:
- Jika terdapat saldo pada salah satu rekening tersebut, maka rekening tidak termasuk kategori saldo nihil;
- Jika tidak terdapat aktivitas pada TMRW Everyday Account selama lebih dari 360 hari kalender, maka rekening tersebut akan berubah menjadi Tidak Aktif.
Apakah kartu kredit TMRW harus ditutup apabila rekening TMRW ditutup otomatis?
Tidak. Penutupan otomatis rekening TMRW tidak menyebabkan kartu kredit TMRW ditutup. Kartu kredit TMRW tetap mengikuti syarat dan ketentuan produk kartu kredit yang berlaku.
Jika Nasabah memiliki beberapa rekening, apakah seluruhnya akan terdampak?
Tidak. Ketentuan status rekening berlaku untuk setiap rekening secara terpisah. Status suatu rekening ditentukan berdasarkan aktivitas pada rekening tersebut sehingga tidak memengaruhi rekening lainnya.
Sebagai contoh:
Nasabah memiliki 2 (dua) rekening, yaitu rekening A dan rekening B. Rekening A terdapat aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo, sedangkan rekening B tidak terdapat aktivitas selama 360 hari, maka:
- Rekening A akan tetap berstatus Aktif; dan
- Rekening B akan berubah menjadi Tidak Aktif pada hari ke-361 dan selanjutnya menjadi Dormant di hari ke-1441 sejak Tidak Aktif.
Bagaimana jika rekening Nasabah terkait produk lain?
Rekening tertentu dapat dikecualikan dari klasifikasi status rekening sesuai ketentuan (misalnya rekening kredit atau investasi).
Bagaimana cara mengetahui status rekening di UOB Indonesia?
Selama periode pengembangan sistem Bank, status rekening dapat dicek melalui:
- UOB Call Center 14008
- Kantor Cabang UOB Indonesia
Bagaimana cara Bank memberikan notifikasi jika status rekening Nasabah berubah?
Jika terjadi perubahan status rekening (misalnya dari Aktif menjadi Tidak Aktif atau dari Tidak Aktif menjadi Dormant), Bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada Nasabah melalui:
- Email yang terdaftar di sistem Bank, atau
- Surat ke alamat korespondensi Nasabah
Bagaimana cara melakukan penutupan rekening Giro dan Tabungan?
Penutupan rekening Giro dan Tabungan bagi nasabah individu dan non-individu dapat dilakukan melalui kantor cabang UOB Indonesia terdekat dengan membawa kartu identitas bagi nasabah individu atau NPWP bagi nasabah non-individu.
Ke mana Nasabah dapat menghubungi untuk informasi lebih lanjut?
Nasabah dapat menghubungi:
- UOB Contact Center 14008
- Client Advisor atau Relationship Manager
- Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat



