Giro Rupiah

Gambaran Umum

Produk simpanan yang memberikan kemudahan bertransaksi menggunakan buku cek dan/atau bilyet giro, dengan jasa giro yang menarik. Nasabah juga dapat memilih untuk meningkatkan kemudahan akses rekening menggunakan kartu ATM/Debit.

Fitur Dasar

Uraian

Minimal setoran awal Perorangan Rp 1.500.000,- 
Non Perorangan Rp 2.500.000,- 
Minimal saldo ditahan pada setiap penarikan Tidak Ada 
Biaya administrasi/bulan Rp 35.000,- 
Biaya rekening pasif (dormant)/bulan Rp 50.000,- 
Biaya Kartu ATM/bulan Gratis 
Biaya penutupan rekening Rp 100.000,- 

Syarat & Tata Cara

Persyaratan & Tata Cara Pembukaan Rekening

  • Jenis Nasabah            : Perorangan dan non-perorangan
  • Ketentuan Umum         : Melengkapi formulir pembukaan rekening dan/atau penempatan produk serta dokumen lain yang disyaratkan Bank.
  • Persyaratan Dokumen :

    Jenis Dokumen

    Perorangan

    Non Perorangan

    Warga Negara Indonesia

    Warga Negara Asing

     KTP/SIM/PASPOR V   V (Pengurus)
    KIMS/KITAS/KITAP   V V (Pengurus)
    NPWP V V V
    Akte Pendirian     V
    Anggaran Dasar dan Perubahannya     V
    SITU dan/atau SIUP     V
    TDP     V
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan     V
    Surat Kuasa kepada pihak yang mewakili badan hukum/usaha     V

Risiko Produk

  • Penyalahgunaan alat/media transaksi dan tanda pengenal oleh pihak lain.
  • Penutupan rekening oleh Bank sesuai dengan Syarat & Ketentuan Umum, dan Syarat & Ketentuan Produk yang berlaku.

Informasi Tambahan

  • Bank berhak menolak permohonan pembukaan rekening/penempatan produk, antara lain jika syarat dan ketentuan serta tata cara yang disyaratkan tidak terpenuhi.
  • Suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terkini, hubungi kantor cabang UOB terdekat atau UOB Contact Center di 14008.
  • Bagi nasabah yang ingin memperoleh informasi, memberikan saran atau mengajukan keluhan mengenai produk dan/atau layanan dapat langsung menghubungi Unit Penanganan Pengaduan Nasabah di kantor cabang UOB terdekat atau UOB Contact Center di 14008.
Informasi Format Baru Bilyet Giro

Menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet giro, bersama ini disampaikan bahwa penarikan bilyet giro dengan tanggal efektif sejak 1 Januari 2018 dan seterusnya wajib menggunakan format bilyet giro dengan ketentuan baru sebagai berikut :

Format Bilyet Giro Terbaru UOB Indonesia

Ketentuan Bilyet Giro

1. Mata uang bilyet giro : diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
2. Pengisian bilyet giro : wajib diisi lengkap sejak diterbitkan.
3. Masa berlaku : 70 hari kalender.
4. Penagihan bilyet giro : hanya dapat ditagihkan ke bank sejak tanggal efektif.
5. Nama penarik/pemilik rekening giro : sudah personalisasi (bagian pojok kiri bawah)
6. Tanda tangan penarik/pemilik : tidak boleh ada koreksi. Tidak perlu dituliskan lagi nama penarik dibawah tanda tangan.
7. Proses pencairan bilyet giro : tidak dapat dipindahtangankan.
8. Koreksi penulisan bilyet giro : maksimal 3 (tiga) kali koreksi pada setiap kolom isian.
9. Tanggal penarikan dan efektif : harus ditulis keduanya.
10. Penulisan tanggal efektif : tanggal efektif wajib berada dalam 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.
11. Pencairan bilyet giro : hanya dapat dipindahbukukan dan tidak dapat ditarik tunai.
12. Pembatalan bilyet giro : tidak bisa dibatalkan.
13. Penyerahan bilyet giro ke teller/bank penerima : nasabah pemegang bilyet giro atau kuasanya dengan pembuktian surat kuasa.
14. Maksimal kliring : Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).


Dengan pengumuman diatas, maka Bilyet Giro format lama tidak berlaku lagi per 01 Januari 2018.

Segera buka rekening UOB Indonesia secara online

Apply Now

Informasi Lainnya