Kami menyadari bahwa tenaga kerja yang dinamis dan mau terlibat sangat penting bagi kelangsungan kesuksesan Bank. Dalam mempertajam pengetahuan dan keahlian karyawan kami melalui program-program teknis, pengembangan diri, dan konversi profesional, kami memastikan bahwa mereka dibekali dengan keahlian dan pola pikir agar tetap relevan, kompetitif, dan terpenuhi.
Sebagai aset berharga, UOBI menjaga dan memperhatikan kebutuhan di seluruh aspek ketenagakerjaan dan terus mendorong kemampuan karyawan melalui program pelatihan dan pengembangan yang kami miliki.
Berikut ini adalah beragam kebijakan UOBI guna memelihara dan mengembangkan talenta yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan organisasi dan individu dalam jangka panjang secara berkesinambungan. Kami berupaya memberikan manfaat yang terbaik untuk meningkatkan kualitas hidup, memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Remunerasi menjadi bagian penting dalam mempertahankan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan daya saing UOBI di tengah kebutuhan bisnis yang dinamis dan persaingan industri yang ada. UOBI memberikan remunerasi yang menarik, efektif dan kompetitif, yang diharapkan dapat memotivasi karyawan dan mendukung tujuan jangka panjang kami.
Remunerasi yang diberikan telah mempertimbangkan kondisi UOBI dan industri sejenis serta ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Seluruh karyawan UOBI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menerima remunerasi di atas angka standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadikan sebagai acuan angka minimum kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah di Indonesia sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Kami tidak membedakan remunerasi berdasarkan faktor gender. Penilaian besaran remunerasi ditentukan sesuai dengan kapasitas dan kinerja tiap karyawan.
Selain gaji pokok, UOBI juga memberikan fasilitas lain untuk mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan kesejahteraan karyawan. Kami memberikan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan jika memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam program pensiun DPLK yang dikelola secara independen dari program pemerintah.
Tambahan manfaat lainnya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Kebijakan mengenai kesejahteraan karyawan, mencakup fasilitas kesejahteraan pegawai (KPR, KMG, KKB), cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti istri melahirkan.
UOBI juga memberikan kesempatan melalui berbagai program pengembangan seperti penugasan internasional dan domestik, beasiswa, dan kegiatan pelatihan kepemimpinan.
UOBI memiliki Program Pensiun Iuran Pasti serta prosedur untuk mencatat estimasi liabilitas imbalan kerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian kepada karyawan untuk menutupi kemungkinan kekurangan. Program in dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Penciptaan Lapangan Pekerjaan dan perjanjian ketenagakerjaan kami.
Perhitungan komposisi iuran program pensiun bergantung pada sejumlah asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dan manajemen kami, antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat turnover karyawan tahunan, tingkat disabilitas, umur pensiun, dan tingkat mortalitas.
Besaran liabilitas dan imbalan kerja karyawan per 31 Desember 2023 dicatat berdasarkan penilaian aktuaria yang dilakukan oleh aktuaris independen, yaitu Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits.
Selain itu, UOBI juga ikut serta dalam Program Pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Program Jaminan Pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
UOBI menyadari bahwa karyawan adalah aset berharga yang perlu dijaga. Dalam rangka menjaga hubungan yang harmonis, kami memberikan kebebasan kepada karyawan untuk berkumpul, membentuk asosiasi dan menyampaikan pendapat. UOBI dan karyawan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai sarana untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
PKB mengatur setiap hak dan kewajiban masing-masing pekerja dan pemberi kerja yang didalamnya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh karyawan diwajibkan menandatangani PKB.
Secara prinsip, kami berusaha menyelesaikan permasalahan dalam lingkungan kerja secara damai. Berdasarkan PKB yang ada, setiap karyawan dapat menyampaikan keluhan atas perlakuan yang tidak menyenangkan yang diterimanya. Pengaduan disampaikan secara tertulis dan ditujukan kepada atasan langsung yang bersangkutan. Karyawan dapat juga meminta pendampingan dan advokasi dari serikat pekerja untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara internal.
Salah satu pilar untuk mencapai keberlanjutan dan sangat penting bagi kesuksesan kami adalah memiliki karyawan dengan keterampilan masa depan yang unggul. Kami berkomitmen meningkatkan kesiapan karyawan di era digital dan disrupsi yaitu dengan membekali karyawan baik soft skill maupun technical skill dalam hal growth mindset, pemecahan masalah, digital awareness, human-centered design, dan data storytelling melalui program Better-U. Better-U merupakan Program Peningkatan Kompetensi Berorientasi Masa Depan. Program ini selaras dengan standar pelatihan internasional dan berfokus pada pengembangan lima kompetensi inti. Dengan rangkaian keterampilan dasar ini, pegawai dapat lebih siap menghadapi tantangan ekonomi digital dengan tetap relevan dan dapat dipekerjakan.
Sebagai pengembangan lebih lanjut dari program ini, karyawan dibekali dua keterampilan penting: Data Analytics dan Project Management. Tujuan dari program ini adalah untuk mempersiapkan karyawan menghadapi dinamika sistem kerja berbasis inovasi. Pada tahun 2023, 57 karyawan menerima pelatihan Data Analytics dan 26 karyawan berpartisipasi dalam kelas Project Management.
Sepanjang tahun 2023, kami berinvestasi dan memberikan peluang pelatihan kepada kolega kami.
Skor UOB Indonesia Employee Engagement Survey meningkat dari 92 persen menjadi 93 persen pada tahun 2023. Ini merupakan indikasi penting bahwa program keterlibatan kami telah efektif dalam mempertahankan tingkat keterlibatan karyawan meskipun berbagai proyek telah secara signifikan meningkatkan volume pekerjaan secara signifikan dan mengharuskan karyawan untuk bekerja di luar pengaturan kerja normal.
Kami menilai bahwa kebijakan untuk menarik, mengembangkan, dan memelihara talenta telah berjalan baik. Remunerasi, tunjangan, pelatihan, dan pengembangan yang kami berikan telah memberi dampak positif bagi karyawan dan kemajuan UOBI. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil survey keterlibatan karyawan.
Secara berkesinambungan kami terus mengevaluasi dan beradaptasi dengan perkembangan dan tantangan di masa yang akan datang untuk menjamin pertumbuhan usaha kami dalam jangka panjang.
Kami percaya bahwa kami harus mengembangkan budaya kerja yang beragam dan kolaboratif, menciptakan lingkungan tempat kerja yang inklusif, dan menghargai perbedaan. Keberagaman memberikan perspektif yang berbeda dan memupuk pemikiran inovatif untuk memecahkan tantangan bisnis demi pertumbuhan yang berkelanjutan. Hal ini merupakan elemen penting dalam strategi kami untuk menarik, mengembangkan, dan mempertahankan talenta yang beragam bagi UOBI.
Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, intimidasi, atau pelecehan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawan, yang mendukung produktivitas dan keterlibatan karyawan. Kami juga menetapkan Kode Etik untuk menyampaikan kepada karyawan standar perilaku profesional dan etika yang diharapkan, serta implikasi dari perilaku yang buruk.
Seluruh karyawan mendukung lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Sepanjang tahun 2023, tidak ada pengaduan atau insiden terkait diskriminasi.
Sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi, kami memastikan modul pelatihan wajib “Kode Etik” untuk seluruh karyawan, termasuk untuk karyawan yang baru bergabung. Hingga Desember 2023, seluruh karyawan yang baru bergabung di tahun 2023, 100 persen telah menyelesaikan atau masih berada dalam durasi yang ditentukan. Sementara, bagi karyawan yang bergabung sebelum tahun 2023 diwajibkan mengikuti pelatihan penyegaran satu kali dalam setahun.