SYARAT DAN KETENTUAN TRANSAKSI CICILAN KARTU KREDIT UOB

Syarat dan Ketentuan Transaksi Cicilan (Flexipay on Phone dan Flexipay on Merchant)

  1. Definisi :

    1. UOBI adalah PT Bank UOB Indonesia, suatu institusi perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
    2. Kartu Kredit UOB atau Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang dikeluarkan oleh UOBI, baik kartu utama maupun kartu tambahan.
    3. Nasabah adalah individu yang memiliki dan menggunakan fasilitas Kartu Kredit UOB.

  2. Syarat & Ketentuan

    1. Transaksi yang dapat diubah ke cicilan adalah transaksi pembelanjaan ritel Online ataupun Offline minimal sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) atau sesuai kebijakan masing-masing merchant yang memiliki kerjasama program cicilan 0% dengan UOBI.
    2. Perubahan transaksi ke cicilan akan diproses dalam 2-3 (dua sampai tiga) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan.
    3. Perubahan transaksi menjadi cicilan tidak dapat diproses apabila Kartu Kredit yang digunakan telah melebihi batas pemakaian limit yang diberikan. Pemegang kartu harus dalam keadaan lancar dan tidak terdapat blokir sewaktu pengajuan cicilan.
    4. Biaya Pemakaian di luar batas (Overlimit Fee) akan dikenakan apabila pemakaian Kartu Kredit, termasuk untuk Bunga, Biaya Administrasi dan transaksi yang dijadikan Cicilan Tetap melebihi Batas Kredit.
    5. Jika cicilan dilakukan pada transaksi yang sudah masuk cetak tagihan, maka total tagihan Kartu Kredit yang harus dibayarkan adalah total tagihan dikurangi dengan total transaksi yang diubah ke cicilan. Namun, jika jumlah tersebut lebih kecil dari total pembayaran minimum, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah total pembayaran minimum sesuai yang tertera pada lembar tagihan.
    6. Limit di Kartu Kredit akan berkurang atau dibekukan sebesar transaksi yang diubah menjadi cicilan tetap dan akan bertambah kembali setiap bulannya sebesar pembayaran cicilan per bulan.
    7. Untuk cicilan dengan bunga FlexiPay On Phone (FOP), suku bunga beragam sesuai dengan penawaran yang berlaku pada saat penawaran FOP. Jangka Waktu Cicilan ditetapkan dan disetujui oleh Pemegang Kartu Kredit pada saat penawaran.

  3. Bunga dan Biaya

    1. Biaya pembatalan cicilan atau biaya pelunasan cicilan dipercepat sebesar 5% dari sisa pokok cicilan atau minimum Rp200.000,- (Dua ratus ribu Rupiah) akan dikenakan kepada Nasabah per transaksi cicilan yang dibatalkan. Untuk cicilan dengan bunga, maka akan dikenakan bunga berjalan cicilan terakhir, yang akan ditambahkan pada sisa pokoknya. Pembatalan cicilan dapat dilakukan dengan menghubungi UOB Contact Center 14008 atau +62 21 2355 9000 (Efektif 1 November 2022, 5% dari jumlah sisa pokok min Rp200.000,-)
    2. Apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran tagihan kartu kredit, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya keterlambatan. Hal ini akan mempengaruhi pada status kredit Pemegang Kartu dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
    3. Cicilan akan ditagihkan oleh UOBI melalui Lembar Penagihan dan merupakan salah satu bentuk Cicilan Tetap yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah Pembayaran Minimum Kartu Kredit.
    4. Untuk cicilan dengan bunga (FOP), perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap yang mana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank. Jumlah cicilan tiap bulan adalah sama, kecuali cicilan terakhir. 
      Tabel simulasi di bawah ini adalah ilustrasi dengan menggunakan suku bunga 1.42% efektif per bulan (atau setara dengan 0.79% flat per bulan) dengan pokok pinjaman Rp5.000.000 dan Jangka Waktu Cicilan 12 bulan.
      Cicilan Ke Lembar Penagihan
      bulan ke
      Sisa Pokok Pinjaman Porsi Pokok Porsi Bunga Cicilan
      1 1 4,614,950 385,050 71,100 456,150
      2 2 4,224,425 390,525 65,625 456,150
      3 3 3,828,346 396,079 60,071 456,150
      4 4 3,426,635 401,711 54,439 456,150
      5 5 3,019,212 407,423 48,727 456,150
      6 6 2,605,995 413,217 42,933 456,150
      7 7 2,186,902 419,093 37,057 456,150
      8 8 1,761,850 425,052 31,098 456,150
      9 9 1,330,754 431,096 25,054 456,150
      10 10 893,527 437,227 18,923 456,150
      11 11 450,083 443,444 12,706 456,150
      12 12 0 450,083 6,400 456,483
    5. Dalam hal Pemegang Kartu Kredit tidak melakukan Pembayaran Minimum secara penuh dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo sebagaimana tercantum dalam Lembar Penagihan, maka transaksi FOP akan dibatalkan dan seluruh pokok yang masih tersisa akan ditagihkan ke dalam Lembar Penagihan berikutnya.

  4. Ketentuan Lainnya

    1. Transaksi pembelanjaan yang diubah ke cicilan maupun pembatalan atas cicilan yang sudah dilakukan tidak akan mendapatkan UOB Reward Poins/Mileage.
    2. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada Visa/Mastercard International serta biaya konversi yang ditetapkan Bank pada saat Transaksi dibukukan.
    3. Pada bulan tertentu, apabila tanggal cetak Lembar Penagihan nasabah jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, sehingga menyebabkan tanggal cetak Lembar Penagihan nasabah bergeser pada hari kerja sebelumnya, maka untuk cicilan yang tertagih bersamaan dengan tanggal cetak tagihan akan ditagihkan pada hari kerja berikutnya dan akan muncul pada Lembar Penagihan berikutnya.
    4. Sisa pokok cicilan dan biaya pembatalan akan ditagihkan di Lembar Penagihan berikutnya. Sisa pokok cicilan akan diperhitungkan dengan menggunakan suku bunga pembelanjaan yang ditetapkan oleh Bank.
    5. Dengan ini Nasabah menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan UOB Indonesia dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, dan biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh UOBI sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan di kemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian UOBI yang nyata dan disengaja. UOBI dengan ini menyetujui untuk melepaskan dan membebaskan Nasabah dari segala klaim, tuntutan, kehilangan, kerugian, biaya yang mungkin timbul serta dialami dan ditanggung oleh Nasabah sehubungan dengan program ini dalam hal apapun pada saat ini dan dikemudian hari selama bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Nasabah Kartu Kredit UOB yang nyata dan disengaja.
    6. UOBI berhak untuk menolak pengajuan cicilan transaksi apabila terjadi perubahan berdasarkan status dan/atau sisa limit di Kartu Kredit UOB sesuai dengan kebijakan UOBI yang akan ditinjau dari waktu ke waktu.
    7. Untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi UOB Contact Center 14008 atau +62 21 2355 9000
    8. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Belum punya Kartu Kredit UOB? Ajukan sekarang!

Apply Now