KARTU KREDIT UOB LADY'S

  • Kartu Kredit UOB Lady'sKartu Kredit UOB Lady's

Fitur & Manfaat

Lady's Day

Keistimewaan dan kemudahan dengan
diskon hingga 50% setiap hari Rabu.

LuxePay

Cicilan 0% selama 3 dan 6 bulan untuk
transaksi belanja fashion di dalam dan luar negeri

3x Lady's Reward

Fashion, Department Store, Groceries, E-Commerce

Lady's Moment

Acara spesial menjawab kebutuhan wanita

Keistimewaan

Asuransi Perjalanan

Ketidaknyamanan perjalanan 5 item di Rp 10.000.000,-

Biaya Medis di Luar Negeri Rp 150.000.000,-

Nikmati manfaat Lady's Rewards

E-Shopping Voucher*
Jumlah UOB Point Jumlah E-Voucher & E-Wallet
25,000 100,000
250,000 1,500,000

 *Berlaku hingga 31 Desember 2023 dan berlaku kelipatan 

Syarat dan ketentuan:

  1. Minimal penukaran UOB Point adalah sebesar 50,000 UOB Point dan berlaku kelipatan berikutnya sebesar 5,000 UOB Point.
  2. Daftar merchant dan nilai konversi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank UOB Indonesia
  3. Klik disini untuk informasi selengkapnya
Airline Miles

Terbang gratis dengan maskapai penerbangan pilihan Anda!

Tukar poin reward Anda dengan Airline Miles dari partner-partner berikut:Partner Airlines

Tabel penukaran airline miles:

Jumlah poin Reward
 

Jumlah Airmiles yang didapat
KrisFlyer Garuda Miles
(sebelumnya GFF)
Asia Miles AirAsia
Big Points
45,000 1,000 1,000 1,000 1,500
50,000 1,111 1,111 1,111 1,666
100,000 2,222 2,222 2,222 3,333

 

Klik disini untuk informasi selengkapnya

Hotel Voucher

Nikmati gratis menginap di hotel Bintang 5 di dalam dan luar negeri dengan menukarkan poin reward Anda ke voucher dari partner-partner berikut:

Partner Hotel

Klik disini untuk informasi selengkapnya

Pay With Point

Hemat Belanja dengan Pay With Point

  • Penukaran UOB Point ke UOB Pay With Point dilakukan oleh Kartu Kredit utama UOB Lady’s.
  • UOB Pay With Point hanya boleh ditukarkan ke transaksi ritel Kartu Kredit UOB Utama dan Tambahan atas nama penukar poin.
  • Program berupa penukaran UOB Point dengan Pay With Point, dimana Pay With Point di sini adalah potongan diskon hingga 100% untuk transaksi pembelanjaan ritel apapun.
  • Ilustrasi penukaran UOB Point menjadi Pay With Point:
  • Ilustrasi penukaran Pay with Point 
Jumlah UOB Poin Besarnya Potongan Transaksi (Rp)
25,000 100,000
30,000 120,000
35,000 140,000

* Untuk tipe kartu UOB Lady’s , 1 UOB Point setara dengan cashback senilai Rp2,-

  • Minimal penukaran UOB Point adalah 25.000
  • Maksimal penukaran UOB Point menjadi Pay With Point adalah 100% dari jumlah total transaksi.
  • Tidak berlaku untuk transaksi cicilan, tarik tunai, biaya kartu kredit.

Simulasi konversi penukaran Pay With Point 

Ilustrasi 1 – Apabila nilai maksimal Pay With Point mencapai 100% dari nilai transaksi

  • Saldo UOB Point yang dimiliki tipe kartu UOB Lady’s: 300.000
  • Transaksi di Toko A yang sejumlah Rp300.000,-
  • Perhitungan Pay With Point yang dapat ditukarkan sebagai berikut:
    • Potongan tagihan maksimal yang bisa ditukarkan oleh Pemegang Kartu adalah sejumlah:
      Rp300,000,-/Rp2,- = 150.000 UOB Point
    • Sisa UOB Point yang dimiliki Pemegang Kartu: 300.000 – 150.000 = 150.000

Ilustrasi 2 – Apabila nilai Pay With Point tidak mencapai 100% dari nilai transaksi

  • Saldo UOB Point yang dimiliki: 150.000
  • Transaksi di Toko A sejumlah Rp1.000.000,-.
  • Perhitungan Pay With Point yang dapat ditukarkan sebagai berikut:
    • Nilai transaksi yang dapat dipotong Pay With Point:
      Rp1,000,000,-/Rp2,- = 500.000 UOB Point
    • Cashback maksimal yang bisa ditukarkan oleh Pemegang Kartu adalah sejumlah:
      150.000 Poin x Rp2,- = Rp300,000,-
    • Maka sisa pembelanjaan setelah dipotong dengan Pay With Points adalah:
      Rp1,000,000,- - Rp300,000,-= Rp 700,000,-
    • Sisa UOB Point yang dimiliki Pemegang Kartu:
      150.000 - 150.000 = 0 UOB Point
  • Bank berhak membatalkan point apabila transaksi dianggap tidak wajar atau apabila ditemukan kecurangan yang melanggar syarat dan ketentuan ini dan/atau syarat dan ketentuan yang berlaku di UOB
  • Bank berhak meninjau dan mengubah syarat dan ketentuan promo apabila dianggap perlu dengan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku

 

MAPCLUB Poin
UOB Point  MAPCLUB Poin
25,000 100,000
250,000 1,500,000

*Berlaku hingga 31 Desember 2023 dan berlaku kelipatan.

Syarat dan Ketentuan:

  1. Minimal penukaran UOB Poin adalah sebesar 50,000 UOB Point dan berlaku kelipatan berikutnya sebesar 5,000 UOB Point.
  2. Daftar merchant dan nilai konversi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank UOB Indonesia.
  3. Klik disini untuk informasi selengkapnya.
Iuran Tahunan

Nikmati gratis atau pemotongan Iuran Tahunan dengan menukarkan UOB point Anda. 

Type Potongan Iuran Tahunan 

Jumlah UOB Poin Yang Dibutuhkan

Gratis Iuran Tahunan 30.000 UOB Poin
Potongan sebagian* 5.000 UOB Poin

*) 5.000 UOB Poin setara dengan potongan Iuran Tahunan senilai Rp125,000,- dan berlaku kelipatan 

Fitur Contactless

Nikmati Fitur Contactless Kartu Kredit UOB Lady's Anda

Cukup TAP KArtu Kredit UOB Lady's Anda. Belanja akan semakin mudah, cepat dan aman!

Cara Penggunaan

Rasakan kemudahan menggunakan Kartu Kredit UOB Lady's Anda. Cukup dekatkan kartu Anda ke mesin EDC contactless kasir dan transaksi Anda langsung selesai!

Berikut cara penggunaan Fitur Contactless

Nikmati fitur tambahan lainnya dari Kartu Kredit UOB Lady's
Competitive Foreign Exchange Rate Transaksi belanja apapun dan kapanpun di luar negeri semakin nyaman dengan nilai tukar kurs yang kompetitif.
UOB Regional Privileges Nikmati diskon serta penawaran khusus di beragam restoran ternama, hotel, shopping center, fashion outlet, family entertainment center dan berbagai tempat lainnya di Singapura.
UOB FlexiPay Nikmati cicilan dengan bunga yang kompetitif hingga 24 bulan melalui fasilitas UOB FlexiPay untuk setiap transaksi pembelanjaan Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi pembelanjaan Anda menjadi cicilan. Informasi lebih lanjut kunjungi www.uob.co.id bagian credit card - informasi penting - FlexiPay on Phone.
UOB Credit Protection Fasilitas proteksi saldo dengan premi terhadap hutang saldo yang melindungi Anda dari kewajiban melunasi saldo tagihan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mendapatkan perlindungan UOB Credit Protection.
UOB Bill Pay Pembayaran tagihan rutin bulanan listrik, telepon selular, televisi berlangganan dan internet kini dapat dilakukan secara autodebit ke Kartu Kredit Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk registrasi.
UOB Auto Pay Apabila Anda memiliki rekening Bank UOB, Anda dapat menikmati fasilitas Auto Pay secara gratis dengan memberikan instruksi secara tertulis untuk mendebit rekening Anda setiap bulan pada tanggal jatuh tempo tagihan Kartu Kredit. Anda dapat memilih untuk pembayaran total tagihan ataupun pembayaran minimal (10% dari total tagihan + cicilan).
Berlaku di seluruh dunia Kartu Kredit UOB Lady's diterima di lebih dari 46 juta merchant dan memberikan kemudahan penarikan uang tunai di jutaan ATM yang tersebar di seluruh dunia.
Cash Advance Fasilitas tarik tunai hingga maksimal 40% dari batas kredit yang diberikan. Maksimal limit penarikan melalui mesin ATM adalah Rp15juta/hari/kartu.
24 Hours UOB Contact Centre Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk pelayanan informasi Kartu Kredit UOB Lady’s Anda, informasi mengenai jumlah tagihan, transaksi terakhir, sisa kredit limit serta laporan kehilangan kartu dapat dilayani setiap saat selama 24 jam sehari.

Aktifkan Kartu & Pilih Hadiahmu

Setelah kartu diterima, segera aktifkan
melalui UOB Contact Centre di 14008

Lakukan transaksi
Minimal 1x transaksi ritel dan akumulasi transaksi Rp3juta selama 2 bulan sejak kartu disetujui

Dapatkan hadiahnya
Tokopedia gift card akan dikirimkan melalui email

Nikmati hadiahnya!
Redeem hadiahnya di Tokopedia

Syarat & Ketentuan

Lady's Day

Keistimewaan diskon hingga 50% setiap hari Rabu

LuxePay

Cicilan 0% selama 3 dan 6 bulan untuk belanja fashion di dalam dan luar negeri

UOB Lady's Card menyadari kebutuhan wanita tersebut dengan menghadirkan fitur LuxePay, fasilitas cicilan 0% yang dapat meringankan pembayaran saat berbelanja dan juga dapat membantu mengatur keuangan.

Syarat & Ketentuan:

Ubah transaksi pembelian ritel Anda di kategori Fashion (butik sepatu, baju dan tas, tidak termasuk department store) dari berbagai merk ternama di dalam dan di luar negeri dengan cicilan 0% selama 3 atau 6 bulan.

  • Minimal transaksi Rp3.000.000,- dalam 1 struk.
  • Maksimal transaksi senilai Rp50.000.000,- dalam 1 struk.
  • Tidak termasuk untuk kategori Department Store dan perhiasan.
  • Tidak berlaku untuk transaksiCash Advance.
  • Pengajuan cicilan harus dilakukan maksimal 5 (lima) hari kerja sebelum cetak tagihan.

Untuk pengajuan cicilan 0%
Hubungi UOB Contact Centre di 14008.

Lady’s Rewards

Keistimewaan 3X Lady’s Rewards

Dapatkan 3X poin reward untuk setiap transaksi di kategori:

  • Fashion
  • Department Store
  • Supermarket
  • Belanja Online (e-commerce)

Syarat & Ketentuan:

  • 1X poin reward untuk setiap Rp1.000,- dari seluruh transaksi ritel Anda.
  • Maksimal bonus point reward tambahan dari transaksi dikategori pilihan per nasabah setiap bulan adalah 100.000 poin.

Tukarkan point reward dengan berbagai pilihan seperti:

  • E-Voucher belanja dari berbagai designer terkenal dan merchant lainnya di lebih dari 22.000 outlet di Indonesia
  • Voucher Hotel
  • Airline Miles
  • Diskon hingga 100% untuk membayar tagihan dan transaksi pembelanjaan anda 
  • Gratis Iuran Tahunan

Informasi dan Biaya

Jenis Biaya

Kartu Kredit UOB Lady's

Biaya Bunga
Pembelanjaan 1.75% per bulan / 21% per tahun 
Penarikan Uang Tunai 1.75% per bulan / 21% per tahun 
 
Bea Meterai (Berlaku mulai 1 Januari 2021)
Total Pembayaran Rekening Kartu Kredit (di luar bea meterai) Nilai Bea Meterai
< Rp5.000.000 Rp0,-
> Rp5.000.000,- Rp10.000,-
 
Biaya Penarikan Dana Tunai Melalui ATM per Transaksi
ATM UOB GRATIS
Jaringan Plus Rp 30.000,-
Jaringan Cirrus Rp 30.000,-
 
Biaya Penggantian Kartu Rp 50.000,-
 
Biaya Penarikan Uang Tunai 6% dari jumlah penarikan uang tunai atau min Rp 100.000,- (mana yang lebih tinggi)
 

Biaya Keterlambatan Bayar

(Efektif hingga 30 Juni 2024. Periode dapat berubah sewaktu – waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia)

1% dari total tagihan atau maksimum Rp100.000,- (mana yang lebih tinggi)
 

Biaya Batas Minimum Pembayaran

(Efektif hingga 30 Juni 2024. Periode dapat berubah sewaktu – waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia)

5% dari total tagihan
 
Biaya Kelebihan Pemakaian Limit Rp 150.000,-
 
Biaya Permintaan Salinan
Tagihan Bulanan Rp 30.000,- per salinan
Nota Transaksi/ Sales Draft Rp 50.000,- per lembar
Ringkasan Tagihan Tahunan Rp 300.000,- per salinan
 
Biaya Cetak Lembar Tagihan  Rp 25.000,- per bulan
 
Biaya Penolakan Cek Rp 50.000,-
 
Biaya Transfer Atas Kelebihan Bayar Rp 50.000,-
 
Biaya Administrasi Lainnya Dikenakan Apabila Setelah Kartu Kredit Ditutup Masih Terdapat Saldo Kredit Rp.25,000,-
 
Biaya Notifikasi Rp 5.000,-
 

Biaya Pelunasan dipercepat Cash on Phone (COP) dan FlexiPay on Phone (FOP) dan Cicilan Merchant (FPM)

Rp.200.000,-

Efektif 1 November 2022, 5% dari jumlah sisa pokok min Rp 200.000,-

 

 

Biaya pembayaran tagihan Kartu Kredit UOB melalui menu transfer antar bank Pembayaran melalui menu transfer dapat dilakukan dari semua bank dengan memilih transfer Realtime Online, biaya transfer sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Metode BI Fast tidak tersedia untuk pembayaran Kartu Kredit UOB melalui menu transfer.

 

Biaya pembayaran tagihan Kartu Kredit UOB melalui kanal UOB Kanal Biaya
ATM UOB Gratis
UOB TMRW Gratis
UOB Personal Internet Banking Gratis
Teller Rp 25.000,-

Pembayaran melalui teller hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki rekening giro atau tabungan di UOB. Nasabah wajib menyetorkan uang tunai ke rekening giro atau tabungan nasabah di UOB dan melakukan proses pemindahbukuan ke Kartu Kredit nasabah. Apabila permintaan pemindahbukuan dilakukan oleh pihak lain, maka diperlukan Surat Kuasa dari pemilik rekening. Hal ini berlaku juga untuk pembayaran tagihan CashPlus dan Personal Loan.

 

Biaya pembayaran tagihan Kartu Kredit UOB melalui menu pembayaran Bank Rekanan (efektif 1 September 2023) ATM Mobile Banking Biaya Waktu Proses (Hari kerja)
BCA BCA Mobile/myBCA Rp. 12.500,-

 

 

 

Maksimum 3 hari kerja

Mandiri Livin Mandiri Rp. 12.500,-
Maybank M2U/ M2U ID Web Rp. 12.500,-
CIMB Niaga Octo Mobile/ Octo Clicks Rp. 12.500,-
Bank Permata PermataMobileX Rp. 12.500,-
BNI BNI SMS Banking Rp. 12.500,-

Apply Now

Melalui Kantor Cabang

Ajukan Kartu Kredit UOB dengan mengunjungi kantor cabang terdekat

Ajukan Kartu Kredit UOB dengan mengunjungi kantor cabang terdekat
Lokasi Cabang

Ajukan Online

Ajukan Kartu Kredit UOB secara online

Ajukan Kartu Kredit UOB secara online
Apply Now
  1. Dengan ini, Nasabah memohon kepada Bank untuk membuka sebuah rekening yang disebut sebagai “Rekening Surat Berharga”, serta membuatkan nomor tunggal identitas pemodal (single investor identificator / “SID”)) atas nama Nasabah dan untuk menyimpan selama dan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang tersebut dalam perjanjian ini, semua saham serta surat-surat berharga lainnya (“SSB”) sebagaimana yang diterima dan diakui oleh Bank untuk pembukaan Rekening tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut Bank tidak akan mengambil tindakan atau melakukan hal apapun untuk Nasabah di atas sebelum Bank menerima Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Nasabah atau Kuasanya.
    Whereas, the Customer hereby request the Bank to open an account called the “Security Account” and provide single investor identification (SID) in the Customer’s name and to safekeep as custodian upon the terms and conditions contained in this agreement all the shares and others securities (the “Securities”) as shall be received and accepted by the Bank for the Account. related to that matter the Bank will not take any action or serve for the abovementioned before it receives a Power of Attorney signed by the Customer on the Customer’s proxy.
  2. Dari waktu ke waktu Nasabah akan memberikan kepada Bank sarana yang diperlukan serta cukup memadai agar Bank dapat menyelengarakan atau melakukan pengalihan dengan benar, atau untuk melakukan registrasi atas nama Nasabah atau orang yang ditunjuk, SSB manapun yang mungkin dipegang oleh Bank untuk Rekening Surat Berharga Nasabah dan yang mungkin dari waktu ke waktu diregistrasi atas nama Nasabah.
    The Customer shall from time to time furnish to the Bank appropriate and necessary instruments to enable the Bank to hold or deliver in proper form for transfer, or to register in the name of the Customer or any other party appointed by the Customer, any securities which it may hold for the Security Account of the Customer and which may from time to time be registered in the name of the Customer.
  3. Sehubungan dengan posisi SSB atas nama Nasabah, Nasabah berhak menerima laporan mengenai Saldo Rekening Surat Berharga, laporan mengenai setoran atau penarikan, dan atau laporan transaksi SSB lainnya yang terjadi pada periode tertentu secara bulanan.
    Related to the Securities position under the name of the Customer, The Customer entitled to obtain recap of Securities balance, receipts of payment or withdrawal, and or Securities reports in certain period by monthly.
  4. Dengan ini Nasabah menyatakan kesanggupannya sebagai berikut:
    The Customer hereby covenants as follows:
    1. Untuk melaksanakan, melengkapi dan menandatanggani dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan dan atau diperlukan oleh Bank dari waktu ke waktu dalam hubungannya dengan pelaksankaan atau penerapan perjanjian ini atau bagian manapun dari perjanjian ini.
      To execute, complete and sign documents of whatsoever nature as the Bank may require from time in connection with performance or implementation of this agreement or any part thereof.
    2. Nasabah akan membayar semua biaya-biaya, pajak-pajak dan tagihan-tagihan sebagaimana ditagih oleh Bank dari waktu ke waktu untuk jasa pelayanannya serta akan membayar biaya yang ditagih oleh Bank dalam hubungannya dengan SSB milik Nasabah. SSB yang dipegang oleh Bank akan menjadi jaminan bagi pembayaran biaya, pajak, tagihan dan pengeluaran. Bank akan diberi kuasa untukmemotong sejumlah yang menjadi haknya dari jumlah uang manapun yang diterimanya untuk Rekening Relasi Nasabah. Jika Nasabah lalai dalam pembayaran biaya-biaya, tagihan-tagihan dan pengeluaran-pengeluaran lainnya, Bank diberi kuasa untuk menjual semua atau sebagaian SSB dengan cara dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Bank dan untuk menggunakan hasil bersih dari penjualan itu untuk membayarkan jumlah yang seharusnya diterima oleh Bank atau dengan pertimbangan Bank semata-mata, menangguhkannya untuk watu yang dianggap baik oleh Bank.
      The Customers shall pay such fees, duties, taxes and charges as the Bank may from time to time charge or incur for its services hereunder and pay all expenses incurred by the Bank with respect there to and in respect of the securities owned by the Customer. The Bank shall have a lien on such securities in respect of such fees, duties, taxes, charges and expenses. The Bank shall be authorized to deduct any amount due to it from any monies received by it for the Customers’ Cash/Current Account. On default by the Customer in the payment of such fees, charges and expenses, the Bank is authorized to sell all or any of the securities in such manner and upon such terms and conditions as the Bank shall think fit and to apply the net proceeds of any such sale in or towards the discharge of all amounts due and owing to the Bank or at the Bank’s discretion to hold them in suspense for whatever period the Bank shall think necessary.
    3. Nasabah wajib memberikan kepada Bank nama-nama dan contoh tandatanggan dari orang-orang yang berwenang untuk memberikan perintah-perintah kepada Bank.
      The Customer shall certify to the Bank the names and signatures of the persons authorized to give instructions hereunder to the Bank.

      Bank harus dianggap telah menerima perintah yang memenuhi syarat dalam hubungannya dengan tugas-tugas penitipan SSB atas penerimaan perintah-perintah tertulis, lewat faksimil atau telex yang ditandatangani atau diberikan oleh orang atau orang-orang yang diberi kuasa tersebut. Bank akan secara penuh dilindungi jika melaksanakan perintah-perintah yang memenuhi syarat yang diterimanya seperti telah disebutkan di atas tanpa keharusan untuk menyelidiki keaslian perintah-perintah tersebut.
      The Bank shall be deemed to have received proper instructions in respect of any of the securities duties upon receipt of instructions in writing, by facsimile or telex signed or purporting to be signed or given by such one or more persons or persons. The Bank shall be fully protected when acting upon proper instructions received as aforesaid without any duty to make any enquiry to the genuineness of any such instructions.

      Tanpa mengesampingkan hal-hal terdahulu, Bank berhak menolak menerima perintah-perintah dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah.
      Notwithstanding the foregoing, the Bank may refuse to accept any instructions for any reason whatsoever with disclosing such reason to the Customer.

      Dalam melaksanakan tugas-tugas penitipan SSB pada umumnya dan secara lebih rinci dalam hubungannya dengan pembelian, penjualan dan penukaran SSB yang dibuat oleh atau untuk Rekening Surat Berharga Nasabah Bank, Bank berhak untuk menganggap (tanpa kecuali) bahwa semua perintah yang diberikan dalam hubungannya dengan perjanjian ini adalah sesuai dengan kelayakan serta keabsahan kuasa yang diberikan oleh Nasabah.
      In performing its securities duties generally and more particularly in connection with the purchase sale and exchange of securities made by or for the Security Account of the Customers, the Bank shall be entitled to assume (without liability) that all instruction given in pursuance of this Agreement shall be in accordance with the proper and lawful authority of the Customer.
  5. Bank hanya akan melaksanakan tugas-tugas yang secara tegas dinyatakan di dalam Perjanjian ini atau yang termasuk di dalamnya, atau perintah-perintah yang diterima dan diakui oleh Bank. Semua tindakan-tindakan tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku yang mengatur Bank di Indonesia atau di manapun juga.
    The Bank will perform only such duties as are expressly set forth herein or contained in or instructions received and accepted by the Bank. Such performance is subject to an applicable laws and regulations governing the Bank in Indonesia or elsewhere.
  6. Dengan ini Nasabah mengakui bahwa SSB yang disimpan pada Bank adalah atas tanggungan Nasabah dan dengan pengertian bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan atau atas tindakan atau hal apapun yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam hubungannya dengan SSB kecuali hal itu timbul dari atau disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari Bank.
    The Customer hereby acknowledges that the securities are deposited with the Bank at the risk of the Customer and on the understanding that the Bank shall not be liable for any loss or damage or whatsoever acts or things done omitted to be done in respect of the securities expect arising from or occasioned by the gross negligence or wrongful act of the Bank.
  7. Dengan ini Nasabah menyatakan bahwa semua risiko, dan tanggung jawab dalam hubungannya dengan (i) tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank untuk melaksanakan tugas-tugas pialang, perintah-perintah yang diterima dari pialang-pialang atau pihak ketiga dalam hubungannya dengan SSB dan (ii) permintaan atau penerimaan Bank atas tagihan apapun dalam bentuk bunga, deviden, kupon atau pembayaran-pembayaran serta pembagian-pembagian lainya dalam hubungannya dengan SSB adalah atas tanggungan Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari semua tuntutan sehubungan dengan tindakan-tindakan Bank tersebut di atas kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Bank.
    The Customer hereby acknowledged that all risk, liability and responsibility with respect to (i) any action by the Bank hereunder in pursuance of a broker’s undertakings, instructions received from brokers or other third parties with respect to the securities and (ii) the Bank requesting or receiving any payment in the nature of interest, dividends, principal proceeds of redemptions and other payments or distributions in respect of the securities shall be born by the Customer and the Customer waives any claim it may against the Bank in so acting expect such loss possibility arising from or occasioned by the gross negligence or wrongful act of the Bank.
  8. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini, jika suatu SSB hilang atau rusak, atau pecahan SSB tidak sesuai, Bank, dengan kebijakanasaan sendiri, dapat memperoleh SSB baru untuk menggantikan SSB yang hilang atau rusak sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku asalkan Bank diberi wewenang oleh Nasabah untuk melaksanakan kegiatan jenis ini.
    Notwithstanding any other provision of this Agreement, where any securities are lost or damaged, or the denominations of any securities are incorrect, the Bank may at its sole discretion obtain new securities to substitute the lost or damaged securities and may comply with any procedures laid down in this respect provided that the Bank hold an indemnity from the Customer, to undertake any activity of this type.
  9. Jikalau ada sesuatu hal tertentu yang oleh Bank dianggap perlu untuk dilakukan, dan hal tertentu tersebut mengharuskan Bank untuk membuat suatu perubahan atau suatu tambahan pada Perjanjian ini, Bank akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Perubahan mana akan dianggap berlaku sesuai tanggal yang dinformasikan dalam pemberitahuan tersebut.
    If there is a certain thing considered necessary to be taken by the Bank, and this certain thing causes the Bank to make an amendment or a supplement on the Agreement, the Bank will send a written notification to the Customer concerning the amendment, Such amendment shall be deemed valid as of the date as informed in the notification.
  10. Nasabah harus menempatkan Bank pada posisi yang aman, bebas dari segala beban biaya, kewajiban dan tuntutan serta permintaan yang ditimbulkan dari disimpannya SSB ini atau semua tindakan menurut hokum yang diambil oleh Bank dalam hal-hal tertentu. Bank bebas dari segala macam kewajiban terhadap Nasabah yang timbul dari kehilangan atau kerusakan yang terjadi dalam kurun waktu perjanjian penitipan harta apabila:
    1. Bank melaksanakan kewajibannya dengan baik;
    2. Bank sudah melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan perintah-perintah yang dapat dipercaya yang dikirmkan oleh Nasabah;
    3. Bank gagal melaksanakan sesuatu hal disebabkan oleh kegagalan nasabah untuk memberikan perintah-perintah yang perlu sesudah pemberitahuan dari bank mengenai hal-hal yang memerlukan perintah-perintah dari Nasabah.
    The customer must put the bank on a safe place, free from the responsibility on expenses, obligation and claim and demand caused by the safe kept securities or any legal initiated by the Bank on certain matters. The bank is free from any obligation to the customer arising from loss or damaged that happened during the time off the custody arrangement if:
    1. The Bank has performed well;
    2. The Bank has carry out its duty in accordance with reliable instruction sent by the customer;
    3. The Bank fails to perform any matter due to failure by the customer to give necessary instructions after a notification from the bank regarding matters which need instruction from the customer.
  11. Bank berhak (berdasarkan pada pemberitahuan yang sudah diberikan kepada Nasabah ) untuk menolak melakukan penanaman modal, realisasi, atau transaksi-transaksi lain yang diminta dilaksanakan oleh Bank atas nama Nasabah sesuai dengan Perjanjian ini, jikalau menurut pendapat Bank;
    1. Terdapat alasan-alasan yang kuat untuk memperkirakan bahwa tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan penanaman modal, realisasi atau transaksi –transaksi lain tersebut tidak cukup di jamin oleh harta kekayaan nasabah yang dimiliki pada waktu sebelum penanaman modal, realisasi atau transaksi-transaksi lain tersebut diminta untuk dilaksanakan atau
    2. Ada kewajiban pribadi yang mungkin timbul dari bank sehubungan dengan penanaman modal, realisasi atau
    3. transaksi-transaksi lain tersebut. Meskipun demikian, Bank tidak di bebaskan dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang jelas disanggupi oleh bank atas dasar perjanjian ini.
    The bank shall be entitled (subject to notice having been given to the customer) to refuse to effect any investment, realization, or other transactions required to be carry out by it on behalf of the customer pursuant to this Agreement if in the opinion of the bank:
    1. There are reasonable grounds for estimating that liability to be incurred in the case of such investment, realization or other transactions may not be adequately covered by the assets of the customer held immediately prior to the time that such investment, realization or other transaction is required to be effected or
    2. Personal liability may be incurred by the bank pursuant to such investment, realization, or other transactions provided always that the foregoing (save as aforesaid) shall not absolve the bank from performing the obligations expressly assumed by it under this Agreement.
  12. Surat Kuasa yang telah diterima oleh Bank dianggap batal apabila keadaan-keadaan berikut timbul:
    1. Bank menerima permintaan tertulis dari Nasabah untuk mencabut Surat Kuasa tersebut (dengan tembusan kepada Pimpinan Tempat Penitipan Surat Berharga).
    2. Bank mengirimkan pernyataan tertulis kepada Nasabah mengenai pengunduran diri Bank sebagai kuasa Nasabah.
    The Power of Attorney which have been received by the Bank should be cancelled if the following conditions prevail:
    1. The Bank receives a written application to withdraw the Power of Attorney from the Customer (with copy to the Custodian Manager).
    2. The Bank sends a written notification to the Customer regarding its withdrawal as attorney of the Customer.
  13. Perjanjian ini dapat di akhiri baik oleh Nasabah maupun Bank dengan memberikan kepada pihak yang lainnya suatu pemberitahuan tertulis tidak kurang dari 30 (tigapuluh) hari kerja Bank sebelumnya dan akan berakhir pada hari terakhir pada bulan kalender yang bersangkutan. Untuk pengakhiran ini, Nasabah harus membayar kepada Bank semua kewajiban yang dituangkan dalam surat pemberitahuan terpisah dan sampai pembayaranpembayaran tersebut dilunasi dalam hubungannya dengan SSB yang dikuasai Bank dan dimiliki oleh Nasabah, agunan tersebut akan terus dikuasai oleh Bank, untuk kepentingannya sendiri, sebagai jaminan atas pembayaran kembali semua biaya yang diminta serta biaya-biaya lainnya yang harus dibayar oleh Nasabah. Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, jika perjanjian ini diakhiri, Bank sebagai penyimpanan harta akan menyerahkan atau mengatur penyerahan kembali, atas biaya Nasabah, semua jaminan yang pada waktu itu dikuasainya kepada Nasabah atau kepada penyimpnan harta berikutnya sesuai dengan Perjanjian ini yang secara sah disetujui bersama, beserta seluruh uang dan harta lain yang disimpan pada atau dikuasai oleh Bank sesuai dengan Perjanjian ini beserta informasi apapun yang berkaitan dengan hal ini.
    The Agreement may be terminated by either the Customer or the Bank giving to the other not less than 14 (fourteen) days’ notice in writing expiring on the last day of any calendar month. Upon termination hereof the Customer shall pay to the Bank such remuneration together with any out of pocket expenses as may be due at the date of such termination, and until such payment is made in respect of the securities held by the Bank which are owned by the Customer such securities shall continue to be held by the Bank, for its own benefit, as security for the due repayment of the Specified remuneration and out of pocket expenses. Subject to the above, the Bank as custodian shall, in the event of this Agreement being terminated, deliver or caused to be delivered at the expense of the Customer to any succeeding custodian or to the Customer all securities the held in pursuance of this Agreement duly endorsed together with all moneys and other property deposited with or held by the Bank in pursuance of this Agreement together with any information reasonably required in connection therewith.
  14. Bank haruslah memberikan waktu yang cukup kepada penyimpanan SSB berikutnya, jika terjadi pengakhiran Perjanjian ini, untuk mengambil-alih hak penyimpanan Surat Berharga atas jaminan, uang dan harta lain milik Nasabah yang disimpan oleh Bank, dengan syarat Nasabah telah membayar kepada Bank semua kewajiban yang akan dituangkan dalam surat pemberitahuan terpisah.
    The Bank shall allow the succeeding custodian sufficient time subsequent to the termination of this Agreement to take over the custodianship of the securities, moneys and other property of the Customer held by the Bank, subject to payment to the Bank by the Customer has paid all the obligations that will be outlined in the notification letter.
  15. Pelaksanaan atas perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal terdapat perselisihan antara Nasabah dan Bank mengenai penafsiran dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini, atau mengenai hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, Nasabah dan Bank sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya menurut prosedur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum di kantor Panitera Pengadilan Negeri Tempat Kantor Bank berada tanpa mengurangi hak Bank dan Nasabah untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Nasabah di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku atau memilih penyelesaian melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang termuat dalam daftar lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK.
    This agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic Indonesia. In the event of disputes between the Customer and the Bank on the interpretation and implementation of rights and obligations of the parties pursuant to this Terms and Conditions, or on any other matters not yet governed in this terms and conditions, the Customer and the Bank agree to settle the dispute by way of deliberate discussion to achieve consensus. In the event that the dispute remains unsolved upon deliberation, the Parties hereby agree to settle the matter according to prevailing laws and elect to have legal domicile in the Office of Registrar of the Local District Court in which the Bank Office resides without prejudice to the rights of the Bankand the Customer to file for legal claims towards the owner of Accounts in other courts according to prevailing laws or to opt for settlement through an Alternative Dispute Settlement institute specified in the list of Alternative Dispute Settlement institutes for financial services as designated by the FSA.
  16. Nasabah dengan ini memahami dan setuju bahwa kecuali ditentukan lain oleh Bank, Perjanjian dan dokumendokumen lain yang terkait dengan Perjanjian akan ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidak konsistenan atau kontradiksi antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka hanya Bahasa Indonesia yang berlaku terhadap segala terjemahannya, baik mengenai penyusunan, penafsiran, maupun pelaksanaannya dan sebelum menandatangani Perjanjian dan dokumen-dokumen terkait lainnya, Nasabah telah meminta nasehat dari penasehat hukum dan atau penasehat lainnya yang mengerti dan memahami Bahasa Indonesia, mengenai isi dan arti dari Perjanjian dan dokumen dokumen terkait lainnya.
    The Customer hereby understands and agrees that, unless otherwise specified by the Bank, the Agreement and the other documents related to the Agreement shall be signed in the Indonesian language and or in the English language. In the event of any inconsistency or contradiction between the Indonesian and English texts, therefore only the Indonesian text shall prevail, whether in its composition, interpretation, or implementation; and that furthermore, before the Agreement and other.