Kartu Kredit UOB One Card

Fitur & Manfaat

Satu kartu untuk semua kebutuhan keluarga, yang memberi kemudahan untuk mewujudkan tujuan Anda menjadi Super Cool Parents

UOB One Card

Satu kartu untuk semua kebutuhan keluarga, yang memberi kemudahan
untuk mewujudkan tujuan Anda menjadi generasi Super Cool Parents

 

 

Dukung cita-cita Keluarga dengan memberikan pendidikan terbaik

Cicilan 0% Pendidikan

Dukung cita-cita Keluarga dengan memberikan pendidikan terbaik

Show moreShow less
GRATIS Asuransi Kecelakaan Diri hingga Rp 600 juta

Gratis Asuransi untuk Keluarga

Pastikan masa depan keluarga Anda terlindungi

Show moreShow less
Cashback hingga 5% di semua kategori pembelanjaan

Cashback hingga 5%

Belanja cerdas untuk kebutuhan keluarga

Show moreShow less

Biaya pendidikan seperti biaya sekolah, tempat kursus, dan bimbingan belajar, menjadi lebih ringan dengan fasilitas cicilan 0% hingga 6 bulan.


Syarat dan Ketentuan

  • Berlaku untuk kartu utama dan tambahan.
  • Minimal transaksi Rp 1.000.000,- dalam 1 (satu) struk.
  • Maksimal transaksi Rp 25.000.000,- dalam 1 (satu) struk.
  • Jangka waktu cicilan 3 dan 6 bulan.
  • Hubungi UOB Contact Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi Anda menjadi cicilan.
  • Permintaan perubahan transaksi menjadi cicilan dilakukan maksimum 5 hari kerja sebelum jatuh tempo.

Gratis perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri hingga Rp600juta untuk Anda dan Keluarga (pasangan, dan 2 anak).

 

Peserta Nilai Pertanggungan
Pemegang Kartu Utama Rp200.000.000,-
Pasangan Rp200.000.000,-
2 (dua) Anak Rp200.000.000,-
TOTAL Rp600.000.000,-

 

Syarat dan Ketentuan :

  • Pemegang kartu kredit UOB One Card wajib melakukan transaksi pembelanjaan minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan yang telah tercatat pada sistem Bank dan tidak termasuk semua transaksi cicilan, tarik tunai di ATM dan Pembayaran tagihan rutin atau UOB Bill Pay.
  • Perlindungan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalendar kedepan sejak tanggal transaksi terakhir dilakukan.
  • Peserta Asuransi yang tertanggung adalah:
    1. Pemegang kartu utama dan pasangannya yang sah dengan syarat:
      • WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS.
      • Berusia maksimal (usia yang ditanggung asuransi) 65 tahun.
    2. 2 (dua) anak pemegang kartu utama yang sah dengan syarat:
      • Belum bekerja dan belum menikah.
      • Berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun.

PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
    • keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
    • terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
    • mati lemas atau tenggelam,
  2. Polis ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, yang diakibatkan oleh :
    • Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
    • Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter

PASAL 2
HAK ATAS SANTUNAN

  1. KEMATIAN (JAMINAN A)

     Jaminan A akan diberikan dalam hal Tertanggung :
    • meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau
    • hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
  2. CACAT TETAP (JAMINAN B)

    Jaminan B akan diberikan dalam hal Tertanggung mangalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari :
    CACAT TETAP KESELURUHAN
    Cacat Tetap Keseluruhan meliputi :
    • kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
    • hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
    • hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
    • hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu
    Dapat diartikan pula sebagai Cacat Tetap Keseluruhan, dalam hal kegilaan atau kelumpuhan total yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.

    Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

    CACAT TETAP SEBAGIAN

    Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
    Apabila Tertanggung telah menerima santunan dalam hal Cacat Tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu Tertanggung meninggal dunia maka hak atas santunan dalam hal Kematian akan diberikan setelah dikurangi dengan jumlah santunan Cacat Tetap yang telah dibayarkan. Jika santunan Cacat Tetap yang telah dibayar lebih besar daripada santunan Kematian, maka Tertanggung tidak berhak atas santunan Kematian.

PASAL 3
BESARNYA SANTUNAN

  1. KEMATIAN:

    Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

  2. CACAT TETAP :
    • CACAT TETAP KESELURUHAN

      Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B akan dibayarkan kepada Tertanggung .

    • CACAT TETAP SEBAGIAN

      Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B, sebagai berikut :

      No. Uraian %
      1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %
      2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 %
      3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50 %
      4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40 %
      5. Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 40 %
      6. Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan 30 %
      7. Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha. 50 %
      8. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut. 25 %
      9. Ibu jari tangan kanan 15 %
      10. Ibu jari tangan kiri 10 %
      11. Jari telunjuk tangan kanan 10 %
      12. Jari telunjuk tangan kiri 8 %
      13. Jari kelingking tangan kanan 8 %
      14. Jari kelingking tangan kiri 6 %
      15. Jari tengah atau manis tangan kanan 5 %
      16. Jari tengah atau manis tangan kiri 4 %
      17. Satu ibu jari kaki 8 %
      18. Satu jari kaki lainnya 5 %
      19. Sebelah mata 50 %
      20. Pendengaran pada kedua belah telinga 50 %
      21. Pendengaran pada sebelah telinga 25 %
      22. Sebelah daun telinga secara keseluruhan 5 %


      Dengan ketentuan :

      • Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B.
      • Bagi orang kidal pengertian kata "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya.
      • Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel diatas, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.
      • Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.
      • Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.

    Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif.

    Aggregat limit/Limit keseluruhan Rp. 3.600.000.000,-/per kejadian/occurrence

    Syarat dan kondisi lainnya mengacu kepada polis asuransi No. 01002101800005

     

Kewajiban Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) dalam hal Terjadi suatu Kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan, Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.

Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia) dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.

Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang di ikuti dengan tertulis kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia).

Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka ahli waris atau keluarga Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib:

  1. Melaporkan kepada lurah setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
  2. Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (visurn et repertum) dari dokter atau Rumah Sakit dan memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (jika mungkin).

Dokumen pendukung klaim yang diperlukan

  1. Laporan klaim dari tertanggung
  2. Berta acara kejadian / Kronologis kejadian
  3. Polis Asli / Copy polis (tergantung kebutuhan)
  4. Fotocopy KTP
  5. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia :
    • Surat Keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah
    • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepolisian
    • Surat keterangan para saksi
  6. Dalam hal Tertanggung hilang
    • Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
    • Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
  7. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap
    • Surat keterangan pemerilcsaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan

Nikmati cashback hingga 5% di semua kategori pembelanjaan Anda. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan:

Urutan transaksi  % Cashback
Kesepuluh dan seterusnya (≥ ke-10 ) 5%
Keenam (ke-6) – Kesembilan (ke-9) 3%
Pertama (ke-1) – Kelima (ke-5) 1%
  • Nilai cashback akan diberikan berdasarkan urutan transaksi yang tercetak pada lembar tagihan. Transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan diurutkan secara terpisah atau tidak digabung.
  • Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi yang telah tercatat pada sistem Bank dan tidak termasuk semua transaksi cicilan, transaksi penarikan uang tunai di ATM dan pembayaran tagihan rutin bulanan atau UOB Bill Pay.
  • Transaksi split bill pada toko atau merchant yang sama pada hari yang sama diperhitungkan sebagai 1 (satu) kali transaksi.
  • Minimal nominal transaksi yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah sebesar Rp 100.000,-.
  • Jumlah minimal cashback yang dapat diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp 50.000,-. Apabila cashback yang terkumpul tidak memenuhi ketentuan maka cashback tidak dikreditkan dan dianggap hangus.
  • Maksimal cashback yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000,-.
  • Cashback akan diberikan pada Kartu Kredit Utama. Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan pada Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan.
  • Jumlah cashback yang diterima dapat dilihat di lembar tagihan bulan berikutnya.
  • Cashback akan diberikan untuk Pemegang kartu dengan status pembayaran lancar dan tidak dalam keadaan kelebihan penggunaan pagu kredit (Over limit).

Ilustrasi perhitungan cashback hingga 5% di semua kategori pembelanjaan

Urutan
Transaksi
Rincian
Transaksi
Jumlah Tagihan % Cashback Cashback diterima
Pertama (ke-1) Traveloka JAKARTA Rp 950,000 1% Rp 9,500
Kedua (ke-2) SPBU 34-17412 Bekasi Rp 350,000 1% Rp 3,500
Ketiga (ke-3) Happy Fresh Rp 200,000 1% Rp 2,000
Keempat (ke-4) RSIA Hermina Jakarta Rp 3,000,000 1% Rp 30,000
Kelima (ke-5) Yamaha Music Rp 2,750,000 1% Rp 27,500
Keenam (ke-6) SOUR SALLY MKG Rp 200,000 3% Rp 6,000
Ketujuh (ke-7) GIANT HYPRMRKT Rp 975,000 3% Rp 29,250
Kedelapan (ke-8) PT. TIP TOP Rp 1,000,000 3% Rp 30,000
Kesembilan (ke-9) MATAHARI DS Rp 1,500,000 3% Rp 30,000
kesepuluh (ke-10) SOLARIA Jakarta Barat Rp 200,000 5% Rp 10,000
Kesebelas (ke-11) SPBU 34-17412 Jakarta Timur Rp 150,000 5% Rp 7,500
Keduabelas (ke-12) RESTO PONDOK LAGUNA Rp 295,000 5% Rp 14,750
 Total       Rp 200,000
Tanggal Urutan Transaksi Rincian Transaksi Jumlah Tagihan % Cashback Cashback diterima
11 Aug 18 Pertama (ke-1) Shabu Slim Rp 500.000 1% Rp 5.000
20 Aug 18 Kedua (ke-2) PT. Yamaha Music Rp 2.000.000 1% Rp 20.000
8 Sept 18 Ketiga (ke-3) EraPhone Rp 2.500.000 1% Rp 25.000
9 Sept 18 * N/A Tokopedia Rp 50.000 - Rp.0
10 Sept 18 Keempat (ke-4) Payless Rp 750.000 1% Rp 7.500
Total     Rp 5.800.000   Rp 57.500

* Ilustrasi 2 diatas menunjukan transaksi pada tanggal 9 Sept 2018 di Tokopedia sebesar Rp 50.000, TIDAK diperhitungkan untuk mendapatkan cashback karena dibawah ketentuan minimal nominal transaksi

Visa Contactless Nikmati transaksi contactless yang dapat diterima di seluruh dunia serta memberikan manfaat praktis dan mudah bagi Anda.
Competitive Foreign Exchange Rate Transaksi belanja apapun dan kapanpun di luar negeri semakin nyaman dengan nilai tukar kurs yang kompetitif.
UOB Regional Privileges Nikmati diskon serta penawaran khusus di beragam restoran ternama, hotel, shopping center, fashion outlet, family entertainment center dan berbagai tempat lainnya di Singapura.
UOB FlexiPay Nikmati cicilan dengan bunga yang kompetitif hingga 24 bulan melalui fasilitas UOB FlexiPay untuk setiap transaksi pembelanjaan Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi pembelanjaan Anda menjadi cicilan. Informasi lebih lanjut kunjungi www.uob.co.id bagian credit card - informasi penting - FlexiPay on Phone.
UOB Credit Protection Fasilitas proteksi saldo dengan premi terhadap hutang saldo yang melindungi Anda dari kewajiban melunasi saldo tagihan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk untuk mendapatkan perlindungan UOB Credit Protection.
UOB Bill Pay Pembayaran tagihan rutin bulanan listrik, telepon selular, televisi berlangganan dan internet kini dapat dilakukan secara autodebit ke Kartu Kredit Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk registrasi.
UOB Auto Pay Apabila Anda memiliki rekening Bank UOB, Anda dapat menikmati fasilitas Auto Pay secara gratis dengan memberikan instruksi secara tertulis untuk mendebit rekening Anda setiap bulan pada tanggal jatuh tempo tagihan Kartu Kredit. Anda dapat memilih untuk pembayaran total tagihan ataupun pembayaran minimal (10% dari total tagihan + cicilan).
Cash Advance Fasilitas cash advance hingga maksimal 40% dari batas kredit yang diberikan. Maksimal limit penarikan melalui mesin ATM adalah Rp 15.000.000/hari/kartu.
Berlaku di seluruh dunia Kartu Kredit UOB One Card diterima lebih dari 46 juta merchant dan memberikan kemudahan penarikan uang tunai di jutaan ATM yang tersebar di seluruh dunia.
24 Hours UOB Call Center Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk pelayanan informasi Kartu Kredit UOB One Card Anda, informasi mengenai jumlah tagihan, transaksi terakhir, sisa kredit limit serta laporan kehilangan kartu dapat dilayani setiap saat selama 24 jam sehari.

Promo

Dapatkan berbagai promo menarik dari Kartu Kredit UOB untuk Anda

Dapatkan beragam promo menarik lainnya dari Kartu Kredit UOB One Card

Selengkapnya

Informasi Biaya

Jenis Biaya

Kartu Kredit UOB One Card

Iuran Tahunan
Kartu Utama Rp 550.000,-
Kartu Tambahan Rp 275.000,-
 
Biaya Bunga
Pembelanjaan 2.25% per bulan / 26.95% per tahun 
Penarikan Uang Tunai 2.25% per bulan / 26.95% per tahun 
 
Bea Meterai
Total Pembayaran Rekening Kartu Kredit (di luar bea meterai) Nilai Bea Meterai
≤Rp 250.000,- Rp 0,-
>Rp 250.000,- - Rp 1.000.000,- Rp 3.000,-
>Rp 1.000.000,- Rp 6.000,-
 
Biaya Penarikan dana Tunai Melalui ATM per Transaksi
ATM UOB GRATIS
Jaringan Plus Rp 30.000,-
Jaringan Cirrus Rp 30.000,-
 
Biaya Penggantian Kartu Rp 50.000,-
 
Biaya Penarikan Dana Tunai 6% dari jumlah penarikan uang tunai atau min. Rp 100.000,- (mana yang lebih tinggi)
 
Biaya Keterlambatan Pembayaran 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000,- (mana yang lebih rendah)
 
Biaya Kelebihan Pemakaian Limit Rp 150.000,-
 
Biaya Cetak Ulang PIN Rp 25.000,-
 
Biaya Permintaan Salinan
Tagihan Bulanan Rp 25.000,- per salinan
Nota Transaksi/Sales Draft Rp 50.000,- per lembar
Ringkasan Tagihan Tahunan Rp 100.000,- per salinan
 
Biaya Cetak Lembar Tagihan Rp 15.000,- per salinan
 
Biaya Penolakan Cek Rp 50.000,-

Apply Now

Melalui Kantor Cabang

Ajukan Kartu Kredit UOB dengan mengunjungi kantor cabang terdekat

Ajukan Kartu Kredit UOB dengan mengunjungi kantor cabang terdekat
Lokasi Cabang

Ajukan Online

Ajukan Kartu Kredit UOB secara online

Ajukan Kartu Kredit UOB secara online
Apply Now

Segera ajukan Kartu Kredit UOB One Card

Apply Now