PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) berkomitmen untuk mematuhi regulasi sanksi yang disahkan oleh Regulator, Dewan Keamanan PBB, Uni Eropa dan Departemen Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC). Berdasarkan regulasi sanksi, individu dan entitas dilarang melakukan transaksi keuangan atau memberikan bantuan/layanan keuangan kepada individu, entitas, atau aktivitas yang dikenakan sanksi, ketidakpatuhan terhadap regulasi sanksi dapat mengakibatkan pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana yang mengarah kepada denda, penjara ataupun keduanya. Dengan demikian, UOB Indonesia tidak akan melakukan pembukaan rekening, melanjutkan hubungan usaha, menyediakan produk atau layanan, menjalankan atau memfasilitasi transaksi (secara langsung atau tidak langsung) atau terlibat dalam aktivitas apa pun yang melibatkan individu, entitas, negara atau wilayah yang dikenakan sanksi. Saat ini, negara dan wilayah yang terkena sanksi adalah wilayah Krimea di Ukraina, Kuba, Iran, Korea Utara, Sudan, dan Suriah. UOB Indonesia akan membatasi produk atau layanan atau aktivitas bisnis tertentu yang melibatkan (secara langsung atau tidak langsung) negara, individu, atau sektor industri yang ditargetkan dimana tunduk atas regulasi sanksi secara selektif atau ditargetkan. Saat ini, negara-negara di mana regulasi sanksi berlaku secara selektif antara lain Zimbabwe, Belarusia, Venezuela dan Rusia. Dengan mengajukan permohonan untuk produk dan layanan dan dengan melanjutkan hubungan perbankan dengan kami, Anda menyatakan dan menjamin bahwa setiap saat, Anda mematuhi regulasi sanksi serta tidak memiliki keterlibatan atas sanksi apa pun dan tidak akan menggunakan, produk atau layanannya (terlepas dari mata uang) dari UOB Indonesia untuk manfaat dari individu, entitas, negara atau wilayah yang dikenakan sanksi. UOB Indonesia tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk melaporkan, menolak dan / atau memblokir transaksi, menolak dana, menutup rekening, mengakhiri hubungan usaha yang dapat melanggar regulasi sanksi. Sebagai upaya untuk memenuhi regulasi sanksi, maka UOB Indonesia akan senantiasa melindungi kepentingan nasabah kami dan membantu mereka untuk mematuhi regulasi sanksi. |
PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) committed to complying with the sanctions regulations passed by the regulator, the United Nations Security Council, the European Union and the U.S. Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control (OFAC). Under the sanctions regulations, individuals and entities are prohibited from entering into financial transactions or provide financial assistance/services in relation to sanctioned individuals, entities or activities, as non-compliance with the sanctions regulations may result in civil or criminal liability leading to fines, imprisonment or both.
|