FAQ PERUBAHAN CETAK TAGIHAN KARTU KREDIT

No Pertanyaan Jawaban
1 Kenapa tanggal cetak tagihan saya per bulan Maret 2024 diubah ?

Nasabah mempunyai Kartu Kredit UOB sehingga nasabah mempunyai tanggal jatuh tempo tagihan yang berbeda. Jika Nasabah melakukan pembayaran atas tagihan salah satu Kartu Kredit nya maka pembayaran yang dilakukan nasabah akan otomatis terbagi / split ke tagihan Kartu Kredit lainnya. Kondisi tersebut akan menyebabkan:

  1. Jika nasabah melakukan pembayaran penuh atas Kartu kredit tersebut tidak tercatat sebagai pembayaran penuh/ full payment dan sisa tagihan terkena biaya bunga.
  2. Jika nasabah melakukan pembayaran minimum maka akan tercatat pembayarannya kurang dari jumlah minimum
2 Mulai kapan efektif perubahan tanggal cetak tagihan ? Efektif perubahan berlaku untuk cetak tagihan bulan Maret 2024
3 Informasi/Komunikasi mengenai perubahan cetak tagihan ini diinformasikan melalui apa ? Email dan SMS pada tanggal 17-19 Januari 2024
4 Kenapa saya menerima tagihan tercetak sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan ini ? Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan tanggal cetak tagihan sehingga Bapak/Ibu menerima tagihan tercetak sebanyak 2 (dua) kali dalam bulan ini. Hal ini hanya akan terjadi dalam 1 (satu) bulan ini saja.

Di bulan berikutnya Bapak/Ibu akan menerima cetak tagihan sesuai tanggal cetak tagihan baru setiap bulannya

Contoh:
Di bulan Juni nasabah A menerima cetak tagihan tanggal 1 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 17. Nasabah A dirubah tanggal cetak tagihannya menjadi tanggal 30. Dengan demikian di bulan Juni Nasabah A akan menerima cetak tagihan baru di tanggal 30, namun untuk tanggal jatuh tempo tetap 16 hari dari sejak tanggal cetak
5 Kenapa saya tidak menerima cetak tagihan ? Hal ini dikarenakan adanya perubahan tanggal cetak tagihan maka Bapak/Ibu akan mengalami penyesuaian cetak tagihan yang hanya akan terjadi dalam 1 (satu) bulan ini saja.

Di bulan berikutnya Bapak/Ibu akan menerima cetak tagihan sesuai tanggal cetak tagihan baru setiap bulannya

Contoh:
Di bulan Juli nasabah B menerima cetak tagihan tanggal 17 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 2 di bulan Agustus. Kemudian nasabah B dirubah tanggal cetak tagihannya menjadi tanggal 1. Dengan demikian Nasabah B selama bulan Agustus nasabah tidak akan menerima cetak tagihan. Cetak tagihan berikutnya akan di cetak pada tanggal 1 di bulan September