CREDIT PROTECTION REGULER

  • Credit Protection RegulerCredit Protection Reguler

Gambaran Umum

Credit Protection merupakan produk Asuransi Jiwa Kredit dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan pembayaran Premi Berkala (bulanan). Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi). Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif.

  • Tertanggung
    berarti pemegang Kartu Kredit yang atas jiwanya di adakan pertanggungan dan nama nya tercantum dalam Sertifikat Polis.
  •  
  • Pemegang Polis
    berarti PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Kami sebagai Penanggung. Pemegang polis juga merupakan Penerima Manfaat yaitu pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia.
  •  
  • Penanggung
    berarti Prudential Indonesia selaku Penanggung Manfaat Asuransi yang akan diterima sesuai dengan Polis.
  •  
  • Polis Induk
    berarti Polis Asuransi Credit Protection yang merupakan dokumen perjanjianpertanggungan antara Penanggung dan Pemegang Polis.
  •  
  • Sertifikat Polis
    berarti dokumen tanda bukti kepesertaan Tertanggung dalam pertanggungan ini, yang memuat syarat dan ketentuan pertanggungan serta hak dan kewajiban Penanggung, Tertanggung dan/atau Pemegang Polis/Penerima Manfaat sehubungan dengan pertanggungan ini.
  •  
  • Penerima Manfaat
    berarti PT Bank UOB Indonesia, dan suatu bank yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang mengadakan program fasilitas Kartu Kredit bagi Tertanggung.
  •  
  • Premi
    merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung

Manfaat

Manfaat Asuransi berikut ini akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Penerima Manfaat jika memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Sertifikat Polis.

Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Cacat Total dan Tetap
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia atau menderita Cacat Total dan Tetap, maka Penanggung akan membayar kepada Penerima Manfaat sejumlah Saldo Hutang Tertanggung.

Manfaat Cacat Sementara
Penanggung akan membayar kepada Penerima Manfaat sejumlah Pembayaran Minimum Bulanan Tertanggung setiap bulan selama Tertanggung menderita Cacat Sementara.

Masa Asuransi
Masa pertanggungan asuransi adalah hingga Tertanggung berusia maksimal 65 tahun.

Batas Uang Pertanggungan
Maksimum Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)

Kewajiban

Kewajiban Tertanggung

  • Memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami penjelasan produk sebelum menyetujui keikutsertaan asuransi.
  • Membayar Premi tepat waktu sebelum jatuh tempo secara berkala (bulanan).

 

Masa Mempelajari Polis
Tertanggung dapat mengurungkan maksud Tertanggung untuk mempertanggungkan diri Tertanggung berdasarkan Polis Induk dengan memberitahukan dan mengembalikan Sertifikat Polis kepada Penanggung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya Sertifikat Polis, selama Tertanggung tidak pernah mengajukan klaim atas Manfaat Asuransi yang ditanggung dalam Polis Induk.

Biaya

Premi Bulanan = 0,6% x Saldo Hutang per bulan yang dibayarkan dengan Metode Pembayaran Premi non-tunai selama Polis aktif. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi dan biaya pemasaran lainnya.

Premi sesuai dengan Polis Induk harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kaleder setelah tanggal pembayaran Premi jatuh tempo.

Simulasi/Ilustrasi

Tertanggung A memiliki Saldo Hutang sebesar Rp1.000.000,- pada bulan X dan membeli produk Credit Protection. Tertanggung membayar Premi pada bulan tersebut sebesar 0,6% xRp1.000.000 = Rp60.000,-.

Jika Tertanggung Meninggal Dunia atau mengalami Cacat Total dan Tetap, maka Penanggung akan membayarkan Saldo Hutang tersebut ke Penerima Manfaat sesuai ketentuan pada Polis Induk.

Pertanggungan berdasarkan Polis Induk akan berakhir pada saat:

  1. Fasilitas Kartu Kredit Credit Protection UOB Indonesia dibatalkan;
  2. atau
  3. Tertanggung telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
  4. atau
  5. Tertanggung Meninggal Dunia atau menderita Cacat Total dan Tetap;
  6. atau
  7. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Kami lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pembayaran Premi jatuh tempo.
  8. Pemberitahuan secara tertulis dari Tertanggung untuk membatalkan asuransi.

Manfaat Asuransi sesuai Polis Induk tidak akan dibayarkan Jika meninggal, cacat total tetap, atau cacat sementara yang dialami Tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Meninggal Dunia sebagai akibat tindakan bunuh diri dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Mulai Berlaku, atau
  2. Sakit yang timbul dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak Tanggal Mulai Berlaku, atau
  3. Cedera yang dilakukan dengan sengaja oleh perbuatan sendiri, atau
  4. Meninggal Dunia atau sakit akibat atau komplikasi yang berasal dari kehamilan, atau
  5. Turut dalam penerbangan bukan sebagai seorang penumpang pesawat komersil, atau
  6. Meninggal Dunia, Sakit atau Cedera akibat huru-hara, kerusuhan, pemogokan dan perang (baik dinyatakan secara resmi oleh pemerintah maupun tidak), atau
  7. Pengaruh minuman keras atau obat-obatan, kecuali jika obat-obatan yang digunakan sesuai dengan resep dokter, atau
  8. Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh keadaan tertentu atau Sakit dalam hal mana telah diberitahukan secara tertulis kapada Tertanggung sebagai suatu pengecualian perlindungan asuransi pada saat atau sebelum Tanggal Mulai Berlaku, atau
  9. Menderita Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC) sebagaimana yang diartikan dari waktu ke waktu oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO)
  10. atau berdasarkan pemeriksaan positif HIV anti-body atau HIV diketahui adanya Human Immunodeficiency Virus (HIV).
  11. Untuk hal lainnya yang dapat menyebabkan manfaat tidak dapat dibayarkan mengacu pada sertifikat Polis yang akan diterbitkan jika pengajuan disetujui.

Risiko

Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah di dalam maupun luar negeri.  

Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi rasio minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.  

Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Persyaratan/Tata Cara dan lainnya

  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Customer Line Prudential Indonesia. Formulir Klaim juga bisa diunduh di website prudential.co.id.
  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
  3. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website prudential.co.id.
  4. Serahkan/Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung atau melalui pos ke kantor pusat Prudential Indonesia
  1. Surat pengaduan yang menjelaskan permasalahan yang diadukan;
  2. Surat kuasa disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Polis, apabila yang menyampaikan pengaduan bukan Pemegang Polis;
  3. Fotokopi KTP Pemegang Polis dan/atau penerima kuasa yang masih berlaku;
  4. Nomor telepon Pemegang Polis dan/ atau penerima kuasa yang masih berlaku;
  5. Dokumen pendukung atas pengaduan yang dipandang perlu oleh Kami.
Pusat Informasi dan Pelayanan Polis
  • Customer Line

1500085

atau

(021) – 1500085 melalui telepon seluler

Website : www.prudential.co.id

E-mail : customer.idn@prudential.co.id

  • Berkunjung ke Customer Care Centre Prudential Tower

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta, 12910

  • Mengakses informasi Polis melalui fitur My Policies/Polis Ku pada aplikasi Pulse by Prudential (Pulse) yang dapat diakses secara bebas biaya melalui Apple App Store atau Google Play Store dengan nama We Do Pulse.
  1. PT Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
  3. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis Kami atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  4. Definisi, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada polis yang akan diterbitkan oleh Prudential Indonesia untuk pemegang polis jika pengajuan disetujui.
  5. Credit Protection Max adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Bank UOB Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Bank UOB Indonesia tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi.
  6. Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Produk ini dipasarkan melalui Telemarketing oleh tenaga pemasar berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  8. Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Polis Induk dan Sertifikat Polis Credit Protection Max. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalahhanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk Credit Protection Max dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Polis.
  9. Perusahaan Asuransi wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  10. Dengan menjawab pertanyaan dan menyetujui pernyataan dari tenaga pemasar/pegawai Bank, Tertanggung setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential Indonesia atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Indonesia apabila dianggap perlu.
  11. Prudential dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.