FAQ DAFTAR HITAM NEGARA

Pengelolaan Nasabah

Pengelolaan Nasabah yang melakukan penarikan Cek/BG Kosong

Pengelolaan Nasabah yang melakukan penarikan Cek/BG Kosong di Bank UOBI

Keterangan Flow Chart

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai masing-masing kurang dari 500 Juta Rupiah dalam waktu 6 bulan

Show moreShow less
Penarikan 2 Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong secara bersama-sama dengan nila

Penarikan 2 Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong secara bersama-sama dengan nilai kurang dari 500 Juta Rupiah

Show moreShow less
Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai lebih dari 500 Juta

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai lebih dari 500 Juta Rupiah

Show moreShow less

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Pertama dengan nilai kurang dari 500 Juta Rupiah 

  1. Pemegang yang melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pertama kali akan mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP)
  2. Selanjutnya Pemilik Rekening yang tertarik akan mendapatkan Surat Peringatan I
  3. Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan pembatalan atas penolakan dengan memberikan bukti penyelesaian kewajibannya terhadap Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan
  4. Bank selanjutnya akan membatalkan Surat Peringatan (SP) I apabila syarat pembatalan telah dipenuhi.

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Kedua dengan nilai kurang dari 500 Juta Rupiah

  1. Apabila SP I tidak dibatalkan dan Pemilik Rekening melakukan penarikan Cek dan/atau BG Kosong Kedua, maka Pemegang akan mendapatkan SKP
  2. Selanjutnya Pemilik Rekening yang tertarik akan mendapatkan Surat Peringatan II
  3. Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan pembatalan atas penolakan dengan memberikan bukti penyelesaian kewajibannya terhadap Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan
  4. Bank selanjutnya akan membatalkan Surat Peringatan (SP) II apabila syarat pembatalan telah dipenuhi.

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Ketiga dengan nilai kurang dari 500 juta Rupiah

  1. Apabila SP II tidak dibatalkan dan Pemilik Rekening melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Ketiga, maka Pemegang akan mendapatkan SKP
  2. Selanjutnya Pemilik Rekening yang tertarik akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (SPP)
  3. Nama Pemilik Rekening akan dimasukan dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Bank Indonesia akan mencantumkan dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia (DHN BI)
  4. Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan pembatalan atas penolakan dengan memberikan bukti penyelesaian kewajibannya terhadap Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan
  5. Bank selanjutnya akan melakukan rehabilitasi dengan mengajukan penghapusan Nama Nasabah dari daftar DHN BI apabila syarat rehabilitasi telah dipenuhi.

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Keempat dengan nilai berapapun

  1. Apabila SPP tidak dibatalkan dan Pemilik Rekening melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Keempat dalam jangka waktu 1 tahun sejak penerbitan SPP, maka Pemegang akan mendapatkan SKP
  2. Selanjutnya Pemilik Rekening yang tertarik akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR)
  3. Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan pembatalan atas penolakan dengan memberikan bukti penyelesaian kewajibannya terhadap Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan
  4. Bank selanjutnya akan membatalkan SPPR apabila syarat pembatalan telah dipenuhi
  5. Apabila SPPR tidak dibatalkan maka Bank akan melakukan penutupan rekening.

Penarikan 2 Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai masing-masing kurang dari  500 Juta Rupiah dalam waktu yang sama :

  1. Apabila Pemilik Rekening melakukan penarikan 2 Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong berturut-turut pada hari yang sama, maka Pemegang akan mendapatkan SKP
  2. Selanjutnya Pemilik Rekening yang tertarik akan mendapatkan Surat Peringatan II
  3. Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan pembatalan atas penolakan dengan memberikan bukti penyelesaian kewajibannya terhadap Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan
  4. Bank selanjutnya akan membatalkan Surat Peringatan (SP) II apabila syarat pembatalan telah dipenuhi.

Hal demikian juga berlaku apabila :

  • Nasabah yang telah mendapatkan SP I kemudian melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 2 (dua) lembar dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik, maka Nasabah akan langsung mendapatkan SPP tanpa melalui SP II
  • Nasabah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik, maka Nasabah akan langsung mendapatkan SPP tanpa melalui SP I dan SP II
  • Identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain, maka Bank akan menerbitkan SPP tanpa melalui SP I dan SP II

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Pertama dengan nilai 500 Juta atau lebih

  1. Pemegang yang melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pertama kali akan mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP)
  2. Selanjutnya Pemilik Rekening yang tertarik akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (SPP)
  3. Nama Pemilik Rekening akan dimasukan dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) dan Bank Indonesia akan mencantumkan dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia (DHN BI)
  4. Pemilik Rekening dapat mengajukan permohonan pembatalan atas penolakan dengan memberikan bukti penyelesaian kewajibannya terhadap Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan
  5. Bank selanjutnya akan melakukan rehabilitasi dengan mengajukan penghapusan Nama Nasabah dari daftar DHN BI apabila syarat rehabilitasi telah dipenuhi.

Hal demikian juga berlaku apabila:

Dalam hal Pemilik Rekening yang identitasnya dicantumkan dalam DHN melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebelum dibekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya, Bank Tertarik wajib menerbitkan SPPR tanpa didahului dengan penerbitan SPP

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong setelah dilakukan Penutupan Rek

Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong setelah dilakukan Penutupan Rekening

Show moreShow less

Penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong setelah Rekening Giro atau Rekening khusus ditutup pada saat identitasnya tercantumkan dalam DHN maka:

  1. Pemegang akan mendapatkan SKP
  2. Bank Tertarik mencantumkan kembali identitas Pemilik Rekening di dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN pada periode berikutnya dan Pencantuman pencantuman ke dalam DHN tersebut berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN yang terakhir.

FAQ DAFTAR HITAM NASIONAL

Dalam hal terdapat penolakan Cek atau Bilyet Giro karena lebih dari 1 (satu) alasan (alasan pada kolom 1 dan alasan pada kolom 2 atau kolom 3) maka penolakan tersebut dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau bukan, dengan ketetapan sebagai berikut:

PENGGOLONGAN ALASAN PENOLAKAN (Alasan 1)
Saldo Rekening Giro atau Rekening Khusus tidak Cukup.
(Alasan 2)
Rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup.

(Alasan 3)

Unsur Cek/Syarat Formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu :

  1. Untuk Cek, tidak terdapat penyebutan tempat dan Tanggal Penarikan
  2. Untuk Bilyet Giro, tidak terdapat penyebutan Tanggal Penarikan dan/atau Tanggal Efektif

Wajib dipilih alasan 3 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 3 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 4)

Unsur Cek tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan Penarik

Wajib dipilih alasan 4 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 4 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 5)

Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama dan nomor rekening Pemegang.

Wajib dipilih alasan 5 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 5 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 6)

Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama Bank Penagih.

Wajib dipilih alasan 6 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 6 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 7)

Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat jumlah Dana yang dipindah-bukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap.

Wajib dipilih alasan 7 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 7 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 8)

Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama jelas Penarik, tanda tangan Penarik, dan/atau tanda tangan Penarik bukan berupa tanda tangan basah.

Wajib dipilih alasan 8 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 8 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 9)

Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif atau Tanggal Efektif dicantumkan tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

Wajib dipilih alasan 9 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 9 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 10)

Cek telah dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan berdasarkan surat permohonan pembatalan Cek dari Penarik.

Wajib dipilih alasan 10 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 10 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 11)

Cek telah daluwarsa atau Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir.

Wajib dipilih alasan 11 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 11 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 12)

Koreksi Bilyet Giro tidak sesuai dengan ketentuan.

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 13)

Tanda tangan Penarik tidak sesuai dengan spesimen yang ditata- usahakan oleh Bank Tertarik, atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain Penarik.

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 14)

Bank Penagih bukan merupakan Bank Penagih yang disebut dalam Cek silang khusus atau dalam Bilyet Giro.

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 15)

Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri dan harus disertai dengan asli surat keterangan dari kepolisian.

Wajib dipilih alasan 15 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 15 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 16)

Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan  tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik atau pihak lain dan harus disertai dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 17)

Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang dan harus disertai dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang.

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 18)

Perintah dalam data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak sesuai dengan perintah dalam Cek dan/atau Bilyet Giro.

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 19)

Penerimaan data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak disertai dengan penerimaan fisik Cek dan/atau Bilyet Giro.

Wajib dipilih alasan 19 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 19 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 20)

Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi.

Wajib dipilih alasan 20 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 20 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 21)

Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank Tertarik.

Wajib dipilih alasan 21 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 21 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

(Alasan 22)

Tidak ada endosemen pada Cek atas nama yang dialihkan kepada pihak lain yang diunjukkan melalui loket Bank Tertarik (over the counter).

Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Wajib dipilih alasan 2 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

 

Surat Pemberitahuan I (SP-I) diberikan kepada Nasabah disebabkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pertama, untuk pemberitahuan kepada Nasabah bahwa yang bersangkutan telah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan peringatan bahwa jika nasabah melakukan penarikan kembali Cek/BG kosong yang berbeda dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang terakhir maka yang bersangkutan akan dikenakan SP II atau bahkan identitas yang bersangkutan dicantumkan dalam DHN apabila memenuhi kriteria DHN .

Surat Pemberitahuan II (SP-II) diberikan kepada Nasabah disebabkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong kedua, untuk pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan:

  • telah melakukan Penarikan lagi 1 (satu) Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong terakhir.
  • telah melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) lembar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada hari yang sama, dan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelumnya tidak pernah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

SP-II merupakan peringatan bahwa apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda dan merupakan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama maka Bank akan membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro serta mencantumkan identitas Pemilik Rekening dalam DHN.

Dalam hal Pemilik Rekening melakukan Penarikan 2 (dua) lembar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada hari yang sama, maka Bank langsung membuat dan menyampaikan SP II kepada Pemilik Rekening tanpa harus menyampaikan SP I terlebih dahulu.

SPP merupakan surat pemberitahuan bahwa hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank karena memenuhi satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
  2. Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih
  3. identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain

SPP diberikan untuk penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong ketiga yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:

  1. Hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank Tertarik yaitu Bank UOBI
  2. Nasabah diminta melakukan pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan
  3. Nasabah diminta menyediakan Dana yang cukup di Rekening Giro yang bersangkutan jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar
  4. Identitas Pemilik Rekening akan dicantumkan dalam DHN
  5. Pemberitahuan bahwa jika Pemilik Rekening melakukan Penarikan lagi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai berapapun, Rekening Giro Pemilik Rekening tersebut akan ditutup dan identitasnya dicantumkan kembali dalam DHN.

Dalam hal Pemilik Rekening telah melakukan 1 (satu) kali Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong dan pada hari selanjutnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama melakukan kembali Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 2 (dua) lembar atau lebih pada hari yang sama, maka Bank Tertarik langsung menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP II terlebih dahulu.

Dalam hal Pemilik Rekening pada hari yang sama melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih pada Bank Tertarik yang sama atau melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, maka Bank Tertarik menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP I dan SP II terlebih dahulu.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh suatu Bank, Pemilik Rekening tersebut melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun pada satu atau lebih Bank, maka satu atau lebih Bank Tertarik yang menolak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut wajib menutup setiap Rekening Giro atas nama Pemilik Rekening pada Bank tersebut.

Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR), yaitu surat yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:

  1. Penarik telah melakukan Penarikan kembali Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong setelah identitas Pemilik Rekening tersebut dicantumkan dalam DHN
  2. Permintaan untuk memenuhi kewajiban pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan, apabila masih terdapat sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan
  3. Permintaan untuk memenuhi kewajiban penyediaan Dana yang cukup di Rekening Khusus jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar
  4. Pemberitahuan pencantuman kembali identitas Pemilik Rekening dalam DHN periode berikutnya.

Dalam hal Pemilik Rekening yang identitasnya dicantumkan dalam DHN melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebelum dibekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya, Bank Tertarik wajib menerbitkan SPPR tanpa didahului dengan penerbitan SPP.

Apabila Nasabah dicantumkan dalam Daftar Hitam maka Fasilitas Cek dan atau Bilyet Giro di rekening-rekening Giro Nasabah di bank tertarik dan bank-bank lainnya akan dibekukan sampai dengan berakhirnya masa pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN. Dan Selama identitas Pemilik Rekening tercantum dalam DHN, Bank Tertarik maupun Bank Selain Bank Tertarik tidak diperkenankan memberikan blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Pemilik Rekening tersebut.

Pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dilakukan oleh Bank Tertarik dengan memenuhi kondisi sebagai berikut:

No Kondisi yang memungkinkan dilakukan pembatalan Syarat dan Teknis Pembatalan
a Terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Bank Tertarik karena:
  1. Bank Tertarik telah melakukan penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro dengan alasan saldo Rekening Giro atau Rekening Khusus tidak cukup yang sebenarnya Dana pada Rekening Giro Penarik atau Rekening Khusus mencukupi, yang antara lain disebabkan :
    1. Bank Tertarik tidak melaksanakan kesepakatan antara Pemilik Rekening dengan Bank bahwa pembayaran Cek dan/atau Bilyet Giro atas nama Pemilik Rekening dapat dipenuhi dari Dana dari Rekening lain yang dimiliki Penarik pada Bank tersebut
    2. Terdapat gangguan pada sistem Bank yang menyebabkan Dana Pemilik Rekening menjadi tidak tersedia pada waktu Cek dan/atau Bilyet diunjukan.
  2. Bank Tertarik salah dalam menetapkan alasan penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro yaitu menolak dengan alasan kosong yang seharusnya ditolak dengan selain alasan kosong.
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan adalah bukti-bukti tertulis yang membuktikan adanya kesalahan administrasi Bank Tertarik yang telah dilegalisir oleh pejabat Bank yang berwenang, antara lain fotokopi rekening Koran Nasabah, fotokopi kesepakatan perjanjian standing instruction antara Bank dengan Pemilik Rekening, dan/atau fotokopi dokumen yang membuktikan terjadinya gangguan pada sistem Bank sehingga menyebabkan Dana menjadi tidak tersedia pada waktu Cek dan/atau Bilyet Giro diunjukkan
b

Bank Tertarik telah menerima bukti penyelesaian kewajiban atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dari Pemilik Rekening kepada Pemegang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

Pemenuhan kewajiban pembayaran oleh Pemilik Rekening kepada Pemegang dapat dilakukan melalui Kliring, pembayaran tunai, transfer, atau cara-cara lainnya.

  1. Untuk penyelesaian kewajiban melalui Kliring, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa:
    1. Fotokopi Cek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak dengan alasan kosong dan telah diselesaikan pembayarannya serta telah dinyatakan sesuai dengan aslinya dari pejabat Bank Tertarik
    2. Fotokopi rekening koran yang menunjukkan bahwa Penarik telah menyelesaikan kewajiban Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut melalui Kliring serta telah dinyatakan sesuai dengan aslinya dari pejabat Bank Tertarik.
  2. Untuk penyelesaian kewajiban di luar Kliring, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa:
    1. Fotokopi identitas Penarik dan Pemegang seperti KTP, SIM  atau Paspor
    2. FotokopiCek dan/atau Bilyet Giro yang ditolak dengan alasan kosong dan telah diselesaikan pembayarannya serta telah dinyatakan sesuai dengan aslinya dari pejabat Bank Tertarik
    3. Pernyataan tertulis di atas materai yang ditandatangani oleh Penarik dan Pemegang yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran atas Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong telah diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. Pernyataan tertulis tersebut paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut identitas Penarik dan Pemegang; nomor dan nilai nominal Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diselesaikan; tanggal penolakan dalam Kliring; tanggal penyelesaian pembayaran; dan cara penyelesaian pembayaran yang telah dilakukan
    4. Fotokopi kuitansi penerimaan pembayaran yang ditandatangani Pemegang yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya dari pejabat Bank Tertarik
    5. Dokumen-dokumen lain yang membuktikan telah diselesaikannya kewajiban Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (jika ada).
c Terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau menyatakan bahwa Pemilik Rekening tidak dikategorikan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. Untuk putusan pengadilan, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau menyatakan bahwa Pemilik Rekening tidak dikategorikan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
d

Terjadi Keadaan Darurat yang mengakibatkan Pemilik  Rekening tidak dapat memenuhi kewajibannya atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro.

Keadaan Darurat adalah suatu kondisi dimana terjadi suatu bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, gunung meletus atau bencana lainnya atau peristiwa tak terduga atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya seperti kerusuhan masal yang melanda di suatu wilayah tanah air Indonesia.
Untuk Keadaan Darurat, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa:
  1. Fotokopi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang dimintakan pembatalan
  2. Surat pernyataan Penarik yang menjelaskan bahwa Keadaan Darurat yang terjadi berdampak langsung pada diri Penarik sehingga menyebabkan terjadinya Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
    Jika dipandang perlu, Bank Indonesia dapat meminta bukti-bukti lainnya yang mendukung adanya hubungan kausalitas antara terjadinya Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan adanya suatu Keadaan Darurat yang dialami Penarik, misalnya foto-foto yang menggambarkan terjadinya keadaan darurat, pemberitaan media massa
  3. Surat keterangan dari kepolisian dan/atau pejabat pemerintahan setempat (Kepala Desa, Lurah, Camat dan/atau Pejabat lainnya yang berwenang) yang menjelaskan bahwa Penarik terkena dampak dari adanya suatu Keadaan Darurat. Dalam hal Keadaan Darurat yang terjadi berskala luas sehingga infrastruktur kepolisian dan/atau pemerintahan setempat tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka surat keterangan dimaksud tidak diperlukan
 
e Terbukti bahwa pembayaran atau pemindahbukuan dari Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong diperuntukkan bagi Pemilik Rekening itu sendiri sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. Untuk pembayaran atau pemindahbukuan dari Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong diperuntukkan bagi Pemilik Rekening itu, dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah bukti tertulis yang membuktikan bahwa Penarik dan Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong adalah pihak yang sama, antara lain fotokopi Rekening, identitas Penarik, NPWP, dan/atau Anggaran Dasar badan hukum/badan  usaha.  
  1. Dalam hal Rekening Giro adalah Rekening Gabungan, maka SP, SPP dan SPPR disampaikan kepada seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan
  2. Dalam hal pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHIB untuk Rekening Giro Gabungan, maka identitas seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan tersebut dicantumkan dalam DHIB
  1. Dalam hal salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada Rekening Giro Gabungan dan telah memenuhi kriteria DHN maka:
    • Bank UOBI wajib melakukan pembekuan dilakukan atas hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan yang bersangkutan dan mencantumkan identitas Pemilik Rekening Gabungan tersebut dalam DHIB
    • Bank lain selain Bank UOBI sebagai Bank Tertarik juga wajib membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan yang salah satu atau seluruh nama Pemilik Rekening tersebut tercantum dalam DHN.
  2. Dalam hal Pemilik Rekening selain memiliki Rekening Giro Gabungan juga memiliki Rekening Giro pribadi dan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro Gabungan dan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut memenuhi kriteria DHN maka:
    • Bank UOBI wajib melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Rekening Giro Gabungan
    • Bank UOBI wajib melakukan pembekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening Giro pribadi tersebut baik pada Bank Tertarik maupun pada Bank selain Bank Tertarik.
  3. Dalam hal Pemilik Rekening selain memiliki Rekening Giro Gabungan juga memiliki Rekening Giro pribadi dan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro pribadi dan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut memenuhi kriteria DHN
    • Bank UOBI dan Bank lain wajib membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening pribadi tersebut
    • Bank UOBI dan Bank lain wajib membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening yang tergabung dalam Rekening Giro Gabungan. Dalam kaitan ini identitas Pemilik Rekening Giro Gabungan yang tidak melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tidak dicantumkan dalam DHN dan masih berhak atas penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro pribadi serta dapat membuka Rekening Giro baru dengan memperoleh hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro.
  1. Dalam hal satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan yang identitasnya telah dicantumkan dalam DHN melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro Gabungan dimaksud maka Bank UOBI wajib:
    • Menutup seluruh Rekening Giro Gabungan yang dimiliki oleh salah satu dan/atau seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan dimaksud yang ada pada Bank UOBI
    • Menutup Rekening Giro pribadi atas nama Pemilik Rekening Giro Gabungan jika Pemilik Rekening Giro Gabungan tersebut memiliki Rekening Giro pribadi pada Bank Tertarik yaitu Bank UOBI.
  2. Dalam hal salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan juga memiliki Rekening Giro pribadi dan identitas Pemilik Rekening dimaksud telah dicantumkan dalam DHN melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro pribadi dimaksud maka:
    • Bank UOBI wajib menutup Rekening Giro pribadi dimaksud dan mencantumkan kembali identitas Pemilik Rekening yang bersangkutan ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN
    • Bank UOBI wajib menutup Rekening Giro Gabungan yang bersangkutan dan mencantumkan kembali identitas salah satu atau lebih Pemilik Rekening yang bersangkutan ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN
    • Pemilik Rekening Giro Gabungan lain yang tidak melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan tidak dicantumkan dalam DHN masih berhak atas penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro pribadi serta dapat membuka Rekening Giro baru dengan memperoleh hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro
    • Pemilik Rekening Giro Gabungan lain yang tidak melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan tidak dicantumkan dalam DHN serta mempunyai Rekening Giro pribadi maka Rekening Giro pribadi tersebut tidak ditutup.

Ya. SP, SPP, DHIB dan SPPR disampaikan kepada Pemilik Rekening yang melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong baik melalui Kliring maupun transaksi di Teller Bank Tertarik (over the counter).

  1. Permintaan untuk memenuhi kewajiban pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan, apabila masih terdapat sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakans
  2. Permintaan untuk memenuhi kewajiban penyediaan Dana yang cukup di Rekening Khusus jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.

Pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan. Dalam hal Pemilik Rekening melakukan Penarikan lagi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada saat identitasnya masih tercantum dalam DHN maka Bank Tertarik wajib mencantumkan kembali identitas Pemilik Rekening ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN pada periode berikutnya dan pencantuman berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN yang terakhir.