Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Pertama dengan nilai kurang dari 500 Juta Rupiah
Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Kedua dengan nilai kurang dari 500 Juta Rupiah
Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Ketiga dengan nilai kurang dari 500 juta Rupiah
Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Keempat dengan nilai berapapun
Penarikan 2 Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai masing-masing kurang dari 500 Juta Rupiah dalam waktu yang sama :
Hal demikian juga berlaku apabila :
Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Pertama dengan nilai 500 Juta atau lebih
Hal demikian juga berlaku apabila:
Dalam hal Pemilik Rekening yang identitasnya dicantumkan dalam DHN melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebelum dibekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya, Bank Tertarik wajib menerbitkan SPPR tanpa didahului dengan penerbitan SPP
Penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong setelah Rekening Giro atau Rekening khusus ditutup pada saat identitasnya tercantumkan dalam DHN maka:
Dalam hal terdapat penolakan Cek atau Bilyet Giro karena lebih dari 1 (satu) alasan (alasan pada kolom 1 dan alasan pada kolom 2 atau kolom 3) maka penolakan tersebut dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau bukan, dengan ketetapan sebagai berikut:
PENGGOLONGAN ALASAN PENOLAKAN | (Alasan 1) Saldo Rekening Giro atau Rekening Khusus tidak Cukup. |
(Alasan 2) Rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup. |
(Alasan 3) Unsur Cek/Syarat Formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu :
|
Wajib dipilih alasan 3 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 3 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 4) Unsur Cek tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan Penarik |
Wajib dipilih alasan 4 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 4 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 5) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama dan nomor rekening Pemegang. |
Wajib dipilih alasan 5 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 5 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 6) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama Bank Penagih. |
Wajib dipilih alasan 6 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 6 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 7) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat jumlah Dana yang dipindah-bukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. |
Wajib dipilih alasan 7 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 7 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 8) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama jelas Penarik, tanda tangan Penarik, dan/atau tanda tangan Penarik bukan berupa tanda tangan basah. |
Wajib dipilih alasan 8 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 8 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 9) Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif atau Tanggal Efektif dicantumkan tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. |
Wajib dipilih alasan 9 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 9 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 10) Cek telah dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan berdasarkan surat permohonan pembatalan Cek dari Penarik. |
Wajib dipilih alasan 10 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 10 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 11) Cek telah daluwarsa atau Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir. |
Wajib dipilih alasan 11 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 11 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 12) Koreksi Bilyet Giro tidak sesuai dengan ketentuan. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 13) Tanda tangan Penarik tidak sesuai dengan spesimen yang ditata- usahakan oleh Bank Tertarik, atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain Penarik. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 14) Bank Penagih bukan merupakan Bank Penagih yang disebut dalam Cek silang khusus atau dalam Bilyet Giro. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 15) Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri dan harus disertai dengan asli surat keterangan dari kepolisian. |
Wajib dipilih alasan 15 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 15 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 16) Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik atau pihak lain dan harus disertai dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 17) Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang dan harus disertai dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 18) Perintah dalam data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak sesuai dengan perintah dalam Cek dan/atau Bilyet Giro. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 19) Penerimaan data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak disertai dengan penerimaan fisik Cek dan/atau Bilyet Giro. |
Wajib dipilih alasan 19 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 19 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 20) Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi. |
Wajib dipilih alasan 20 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 20 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 21) Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank Tertarik. |
Wajib dipilih alasan 21 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 21 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
(Alasan 22) Tidak ada endosemen pada Cek atas nama yang dialihkan kepada pihak lain yang diunjukkan melalui loket Bank Tertarik (over the counter). |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong |
Surat Pemberitahuan I (SP-I) diberikan kepada Nasabah disebabkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pertama, untuk pemberitahuan kepada Nasabah bahwa yang bersangkutan telah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan peringatan bahwa jika nasabah melakukan penarikan kembali Cek/BG kosong yang berbeda dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang terakhir maka yang bersangkutan akan dikenakan SP II atau bahkan identitas yang bersangkutan dicantumkan dalam DHN apabila memenuhi kriteria DHN .
Surat Pemberitahuan II (SP-II) diberikan kepada Nasabah disebabkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong kedua, untuk pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan:
SP-II merupakan peringatan bahwa apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda dan merupakan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama maka Bank akan membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro serta mencantumkan identitas Pemilik Rekening dalam DHN.
Dalam hal Pemilik Rekening melakukan Penarikan 2 (dua) lembar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada hari yang sama, maka Bank langsung membuat dan menyampaikan SP II kepada Pemilik Rekening tanpa harus menyampaikan SP I terlebih dahulu.
SPP merupakan surat pemberitahuan bahwa hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank karena memenuhi satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
SPP diberikan untuk penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong ketiga yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:
Dalam hal Pemilik Rekening telah melakukan 1 (satu) kali Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong dan pada hari selanjutnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama melakukan kembali Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 2 (dua) lembar atau lebih pada hari yang sama, maka Bank Tertarik langsung menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP II terlebih dahulu.
Dalam hal Pemilik Rekening pada hari yang sama melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih pada Bank Tertarik yang sama atau melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, maka Bank Tertarik menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP I dan SP II terlebih dahulu.
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh suatu Bank, Pemilik Rekening tersebut melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun pada satu atau lebih Bank, maka satu atau lebih Bank Tertarik yang menolak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut wajib menutup setiap Rekening Giro atas nama Pemilik Rekening pada Bank tersebut.
Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR), yaitu surat yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:
Dalam hal Pemilik Rekening yang identitasnya dicantumkan dalam DHN melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebelum dibekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya, Bank Tertarik wajib menerbitkan SPPR tanpa didahului dengan penerbitan SPP.
Apabila Nasabah dicantumkan dalam Daftar Hitam maka Fasilitas Cek dan atau Bilyet Giro di rekening-rekening Giro Nasabah di bank tertarik dan bank-bank lainnya akan dibekukan sampai dengan berakhirnya masa pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN. Dan Selama identitas Pemilik Rekening tercantum dalam DHN, Bank Tertarik maupun Bank Selain Bank Tertarik tidak diperkenankan memberikan blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Pemilik Rekening tersebut.
Pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dilakukan oleh Bank Tertarik dengan memenuhi kondisi sebagai berikut:
No | Kondisi yang memungkinkan dilakukan pembatalan | Syarat dan Teknis Pembatalan |
a | Terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Bank Tertarik karena:
|
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan adalah bukti-bukti tertulis yang membuktikan adanya kesalahan administrasi Bank Tertarik yang telah dilegalisir oleh pejabat Bank yang berwenang, antara lain fotokopi rekening Koran Nasabah, fotokopi kesepakatan perjanjian standing instruction antara Bank dengan Pemilik Rekening, dan/atau fotokopi dokumen yang membuktikan terjadinya gangguan pada sistem Bank sehingga menyebabkan Dana menjadi tidak tersedia pada waktu Cek dan/atau Bilyet Giro diunjukkan |
b |
Bank Tertarik telah menerima bukti penyelesaian kewajiban atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dari Pemilik Rekening kepada Pemegang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. Pemenuhan kewajiban pembayaran oleh Pemilik Rekening kepada Pemegang dapat dilakukan melalui Kliring, pembayaran tunai, transfer, atau cara-cara lainnya. |
|
c | Terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau menyatakan bahwa Pemilik Rekening tidak dikategorikan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. | Untuk putusan pengadilan, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau menyatakan bahwa Pemilik Rekening tidak dikategorikan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
d |
Terjadi Keadaan Darurat yang mengakibatkan Pemilik Rekening tidak dapat memenuhi kewajibannya atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro. Keadaan Darurat adalah suatu kondisi dimana terjadi suatu bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, gunung meletus atau bencana lainnya atau peristiwa tak terduga atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya seperti kerusuhan masal yang melanda di suatu wilayah tanah air Indonesia. |
Untuk Keadaan Darurat, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa:
|
e | Terbukti bahwa pembayaran atau pemindahbukuan dari Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong diperuntukkan bagi Pemilik Rekening itu sendiri sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. | Untuk pembayaran atau pemindahbukuan dari Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong diperuntukkan bagi Pemilik Rekening itu, dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah bukti tertulis yang membuktikan bahwa Penarik dan Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong adalah pihak yang sama, antara lain fotokopi Rekening, identitas Penarik, NPWP, dan/atau Anggaran Dasar badan hukum/badan usaha. |
Ya. SP, SPP, DHIB dan SPPR disampaikan kepada Pemilik Rekening yang melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong baik melalui Kliring maupun transaksi di Teller Bank Tertarik (over the counter).
Pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan. Dalam hal Pemilik Rekening melakukan Penarikan lagi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada saat identitasnya masih tercantum dalam DHN maka Bank Tertarik wajib mencantumkan kembali identitas Pemilik Rekening ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN pada periode berikutnya dan pencantuman berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN yang terakhir.