KEBIJAKAN WHISTLEBLOWING

Bank memiliki Kebijakan Whistleblowing yang menyediakan akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kepala Internal Audit, Presiden Direktur atau Ketua Komite Audit UOB Indonesia dengan itikad baik dan tanpa adanya keraguan dan rasa takut.

Kirim melalui e-Form di bawah ini

atau

Pengiriman melalui pos (tandai “Pribadi & Rahasia”) ke: 

Kepala Internal Audit
UOB Plaza Lantai 16
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta 10230

atau

Presiden Direktur; atau
Ketua Komite Audit
Bank UOB Indonesia
UOB Plaza Lantai 45
Jl. M.H. Thamrin No. 10
Jakarta 10230


Semua laporan yang diterima akan dijaga kerahasiaannya dan diinvestigasi secara independen oleh Internal Audit sebagai pengelola saluran Whistleblowing. Internal Audit akan menyampaikan hasil investigasi atas laporan Whistleblowing yang diterima kepada Dewan Komisaris, Komite Audit dan Presiden Direktur UOB Indonesia.

Formulir Whistleblowing