Asuransi Property All Risks / Industrial All Risks dari PT Sompo Insurance Indonesia merupakan suatu produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerugian, dengan pengecualian tertentu, yang mungkin terjadi atas harta benda milik Tertanggung atau yang atasnya Tertanggung bertanggung jawab, termasuk terganggunya kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit) yang bisa saja terjadi akibat rusaknya harta benda yang dijamin.
Lingkup jaminan asuransi ini meliputi:
- Kerusakan Material
Segala kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan.
- Gangguan Usaha
Memberikan perlindungan jika usaha/bisnis tertanggung terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan harta benda yang diasuransikan.
Manfaat dasar diatas dapat diperluas manfaat tambahan sesuai kebutuhan :
- RSMDCC (Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD 4.1 A) & Civil Commotion/ Huru hara)
- Terorisme dan Sabotase
- Asuransi Uang – CIS (Cash in Safe)
- Tanggung Jawab Publik atas (i) Cedera tubuh yang tidak disengaja dari pihak ketiga; (ii) Kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja pada properti pihak ketiga; terjadi sehubungan dengan usaha Tertanggung selama masa pertanggungan di Indonesia hanya dengan batas tanggung jawab sampai batas tertentu, setiap satu kecelakaan dan secara keseluruhan.
- Kecelakaan Diri; terdiri atas (i) manfaat atas kejadian kematian; (ii) manfaat atas kejadian cacat tetap (sebagian/total); dan (iii) biaya medis hingga 10% dari manfaat atas kejadian kematian