Property All Risks / Industrial All Risks Insurance for SME

  • Hadir untuk menjaga risiko dan mendukung kestabilan bisnis Anda

    Polis langsung terbit !

     

Fitur & Manfaat

Asuransi Property All Risks / Industrial All Risks dari PT Sompo Insurance Indonesia merupakan suatu produk Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerugian, dengan pengecualian tertentu, yang mungkin terjadi atas harta benda milik Tertanggung atau yang atasnya Tertanggung bertanggung jawab, termasuk terganggunya kemampuan untuk memproduksi pendapatan (profit) yang bisa saja terjadi akibat rusaknya harta benda yang dijamin.

Lingkup jaminan asuransi ini meliputi:

  1. Kerusakan Material

    Segala kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan.

  2. Gangguan Usaha

    Memberikan perlindungan jika usaha/bisnis tertanggung terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan harta benda yang diasuransikan.

Manfaat dasar diatas dapat diperluas manfaat tambahan sesuai kebutuhan :

  1. RSMDCC (Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat (RSMD 4.1 A) & Civil Commotion/ Huru hara)
  2. Terorisme dan Sabotase
  3. Asuransi Uang – CIS (Cash in Safe)
  4. Tanggung Jawab Publik atas (i) Cedera tubuh yang tidak disengaja dari pihak ketiga; (ii) Kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja pada properti pihak ketiga; terjadi sehubungan dengan usaha Tertanggung selama masa pertanggungan di Indonesia hanya dengan batas tanggung jawab sampai batas tertentu, setiap satu kecelakaan dan secara keseluruhan.
  5. Kecelakaan Diri; terdiri atas (i) manfaat atas kejadian kematian; (ii) manfaat atas kejadian cacat tetap (sebagian/total); dan (iii) biaya medis hingga 10% dari manfaat atas kejadian kematian

Keunggulan

  1. Pertanggungan asuransi property untuk UKM yang lengkap
  2. Proses aplikasi yang mudah dan cepat melalui digital
  3. Coverage atas objek pertanggungan langsung tanpa survey*
  4. Polis langsung terbit dan dikirimkan ke email Anda
  5. Premi kompetitif

*syarat dan ketentuan berlaku

Risiko

  • Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  • Risiko Likuiditas

    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar kewajiban / klaim dari Nasabahnya. Terkait hal ini, Sompo terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

Biaya & Ketentuan

Biaya
  • Biaya Premi Asuransi
  • Biaya Risiko Sendiri
Ketentuan
  • Masa Pertanggungan asuransi adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui
  • Uang Pertanggungan adalah sesuai nilai pembangunan kembali (reinstatement value) atau nilai lain sesuai dengan isian Nasabah pada saat pengajuan perlindungan asuransi.
  • Apabila terjadi sesuatu kerugian/klaim yang diderita atas Objek Pertanggungan, maka Tertanggung melaporkan kejadian tersebut kepada Penanggung baik secara lisan, telepon, faksimili dan tertulis dalam waktu 5 (lima) hari kerja yang kemudian disusul dengan bukti dan keterangan yang diperlukan oleh Penanggung guna penyelesaian dan pembayaran klaim tersebut. Adapun dokumen klaim meliputi (i) Formulir Klaim; (ii) Surat keterangan kronologis kejadian; (iii) Dokumen pendukung lain yang ada relevansi dengan klaim yang diajukan
  • Ketentuan lain mengacu pada Polis yang diberikan ke nasabah

Proses aplikasi yang mudah dan cepat melalui digital sekarag