Bank Garansi
Bank Garansi (BG) adalah suatu janji tertulis baik itu bersyarat atau tidak bersyarat, yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang menjamin penerima seandainya pemohon tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak yang mendasarinya untuk mengajukan klaim atas BG ke bank penerbit. Bank penerbit (UOB) akan melakukan penggantian kerugian keuangan kepada penerima sesuai dengan klaim yang diajukan dan syarat-syarat BG. Atas dasar BG, penerima mendapat ganti rugi untuk suatu nilai yang tercantum terhadap penyerahan suatu permintaan tertulis (klaim) dan/atau dokumen lainnya yang diminta dalam BG, yang menyatakan bahwa pemohon telah gagal memenuhi kewajibannya atas kontrak yang mendasari. Janji seperti itu tidak bersyarat atas kenyataan wanprestasi pemohon pada transaksi yang mendasarinya.