BANK GARANSI DAN STANDBY LETTER OF CREDIT

Gambaran Umum

Bank Garansi

Bank Garansi (BG) adalah suatu janji tertulis baik itu bersyarat atau tidak bersyarat, yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang menjamin penerima seandainya pemohon tidak memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak yang mendasarinya untuk mengajukan klaim atas BG ke bank penerbit. Bank penerbit (UOB) akan melakukan penggantian kerugian keuangan kepada penerima sesuai dengan klaim yang diajukan dan syarat-syarat BG. Atas dasar BG, penerima mendapat ganti rugi untuk suatu nilai yang tercantum terhadap penyerahan suatu permintaan tertulis (klaim) dan/atau dokumen lainnya yang diminta dalam BG, yang menyatakan bahwa pemohon telah gagal memenuhi kewajibannya atas kontrak yang mendasari. Janji seperti itu tidak bersyarat atas kenyataan wanprestasi pemohon pada transaksi yang mendasarinya.

Standby Letter of Credit

Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu janji tertulis yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya untuk keperluan:

  • Melakukan pembayaran ke penerima atas kepentingan pemohon seandainya penerima memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak.
  • Menjamin seandainya pemohon tidak memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak yang menyebabkan adanya klaim atas dasar SBLC, bank penerbit (UOB) akan melakukan ganti rugi keuangan sesuai dengan syarat-syarat SBLC.

Manfaat

Garansi Finansial umumnya digunakan dengan tujuan untuk menjamin pinjaman yang diperoleh pihak pemohon dari bank tertentu atau dimungkinkan pula untuk menutup kelebihan BMPK untuk nasabah tertentu. Garansi Non-Finansial umumnya ditujukan untuk menjamin kinerja non-finansial.

Risiko Produk

Ketidakmampuan membayar klaim yang diajukan

Persyaratan

-Memiliki rekening di UOB

-Memiliki fasilitas kredit

-Menyerahkan permohonan transaksi beserta dokumen yang dipersyaratkan

 

 

Jangka waktu berlakunya produk

Berlaku terus sampai ada pencabutan

Informasi lebih lanjut

Hubungi Relationship Manager Anda

Hubungi 14008