PRU Level Term(PLT)

Hidup lebih baik dengan perlindungan asuransi PRULevel Term

 

PRULevel Term (PLT) merupakan produk asuransi jiwa berjangka dengan pembayaran premi berkala dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang memberikan manfaat asuransi atas kejadian meninggal dunia karena sebab apapun baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan. Produk ini memiliki masa perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dan tersedia dalam mata uang Rupiah, serta memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif.

Fitur

  • Usia kepesertaan: 21 – 64 tahun
  • Term pembayaran premi: tahunan
  • Masa pembayaran premi: 10 tahun
  • Masa perlindungan asuransi: 10 tahun
  • Premi dan Uang Pertanggungan; sesuai tiering usia kepesertaan yang ditentukan oleh Prudential Indonesia

Manfaat

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung meninggal dunia baik karena sakit atau kecelakaan, dalam masa perlindungan asuransi (10 tahun), maka pembayaran premi dihentikan dan Uang Pertanggungan akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

Risiko

  • Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  • Risiko Likuiditas

Risiko yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Terkait hal ini, Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

Syarat & Ketentuan

  • PRULevel term (PLT) adalah produk asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk simpanan atau deposito, dan tidak dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). PT Prudential Life Assurance bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk ini. Nasabah wajib membaca dan memahami Polis asuransi PRULevel Term (PLT) ini.
  • PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)