PruWorks

Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan asuransi kumpulan kepada para karyawan dari suatu perusahaan atas kejadian-kejadian yang dipertanggungkan seperti kematian akibat sakit atau kecelakaan serta perawatan kesehatan (rawat inap / rawat jalan). PRUWorks terdiri dari 3(tiga) yaitu PRUcorporate life; PRUcorporate medical; PRUcorporate personal accident

Fitur

Merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan asuransi kumpulan kepada para karyawan dari suatu perusahaan atas kejadian-kejadian yang dipertanggungkan seperti kematian akibat sakit atau kecelakaan serta perawatan kesehatan (rawat inap / rawat jalan).

PRUcorporate Life

Merupakan produk asuransi jiwa kumpulan dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bagi nasabah perusahaan. Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) jiwa berjangka bagi Tertanggung yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan manfaat asuransi selama Polis masih aktif

 

PRUcorporate Medical

Merupakan produk asuransi kesehatan kumpulan dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bagi nasabah perusahaan. Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) kesehatan bagi Tertanggung yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan manfaat asuransi selama Polis masih aktif

 

PRUcorporate Personal Accident

Merupakan produk asuransi jiwa kumpulan dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bagi nasabah perusahaan. Premi yang dibayarkan memberikan manfaat perlindungan (proteksi) jiwa atas kejadian kematian akibat kecelakaan bagi Tertanggung yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan manfaat asuransi selama Polis masih aktif

 

Manfaat

Manfaat PRUcorporate Life

  • Memberikan manfaat asuransi jiwa berjangka sebagai manfaat asuransi dasar meninggal dunia dan manfaat asuransi tambahan yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis antara lain : Penyakit Kritis Tambahan atau Terminal Illness Akselerasi (hanya dapat dipilih salah satu), Cacat Total dan Tetap Tambahan, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
  • Minimal Uang Pertanggungan Rp. 100 juta per Tertanggung per manfaat dan maksimal Rp. 2 milyar per Tertanggung per manfaat
  • Jumlah Tertanggung minimal 5 orang karyawan
  • Tertanggung merupakan karyawan atau anggota dari calon Pemegang Polis (Perusahaan) dan berusia 18 sampai dengan 70 tahun. Usia ditentukan berdasarkan usia pada ulang tahun berikutnya
  • Tertanggung yang berhak untuk diberikan pertanggungan beserta besar manfaat yang diberikan ditentukan berdasarkan ketentuan kepesertaan yang jelas berdasarkan peraturan Pemegang Polis (Perusahaan) dan bukan atas permintaan atau kebutuhan Tertanggung.
  • Ketentuan lain sesuai fitur produk

 

Manfaat PRUcorporate Medical

  • Memberikan manfaat rawat inap dan asuransi tambahan / riders (bersifat optional) antara lain: Persalinan, Rawat Jalan, Perawatan Gigi*, Kacamata*

*Diberikan apabila Pemegang Polis memilih manfaat Rawat Inap dan Rawat Jalan

  • Fasilitas cashless di Rumah Sakit atau Klinik rekanan
  • Usia masuk berdasarkan tabel di bawah ini:
    Usia* Karyawan Pasangan Anak**
    Usia saat masuk 18 - 70 tahun  18 - 70 tahun 15 hari - 25 tahun 
    Maksimal usia untuk renewal Sampai 75 tahun Sampai 75 tahun Sampai 25 tahun

*Ulang tahun berikutnya

**Anak : Anak kandung / anak dari pernikahan yang legal / anak angkat; belum menikah dan belum bekerja

  • Pada saat didaftarkan, Tertanggung merupakan karyawan yang berada dalam kondisi aktif bekerja seperti diatur lebih lanjut dalam Polis.
  • Jumlah Tertanggung minimal 5 orang (karyawan dan anggota keluarganya)
  • Ketentuan lain sesuai fitur produk

 

Manfaat PRUcorporate Personal Accident

  • Memberikan manfaat asuransi dasar meninggal dunia akibat kecelakaan dan manfaat asuransi tambahan yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis antara lain: Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi; dan Penggantian Biaya Medis Akibat Kecelakaan*

*hanya bisa diambil apabila Pemegang Polis memilih Asuransi tambahan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Akselerasi

  • Minimal Uang Pertanggungan Rp. 100 juta per Tertanggung per manfaat dan maksimal Rp. 2 milyar per Tertanggung per manfaat
  • Jumlah Tertanggung minimal 5 orang karyawan
  • Tertanggung merupakan karyawan atau anggota dari calon Pemegang Polis (Perusahaan) dan berusia 18 sampai dengan 70 tahun. Usia ditentukan berdasarkan usia pada ulang tahun berikutnya
  • Tertanggung yang berhak untuk diberikan pertanggungan beserta besar manfaat yang diberikan ditentukan berdasarkan ketentuan kepesertaan yang jelas berdasarkan peraturan Pemegang Polis (Perusahaan) dan bukan atas permintaan atau kebutuhan Tertanggung
  • Ketentuan lain sesuai fitur produk

Risiko

  • Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  • Risiko Likuiditas

Risiko yang berkaitan dengan kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Terkait hal ini, Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

Syarat & Ketentuan

  • PRUcorporate Life, PRUcorporate Medical, dan PRUcorporate Personal Accident adalah produk asuransi kumpulan dari PT Prudential Life Assurance. Produk-produk ini bukan merupakan produk simpanan atau deposito, dan tidak dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). PT Prudential Life Assurance bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan untuk produk-produk ini. Nasabah wajib membaca dan memahami Polis asuransi PRUcorporate Life, PRUcorporate Medical, dan PRUcorporate Personal Accident ini.
  • PT Prudential Life Assurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)