- Diperuntukkan untuk Nasabah individu (hanya berlaku untuk FX Tod, FX Tom, FX Spot dan Leave Order) dan non-individu (perusahaan/badan usaha) (berlaku untuk semua jenis transaksi FX) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
- Tidak ada minimum maupun maksimum nominal untuk dapat bertransaksi FX dengan Bank.
- Khusus untuk Leave Order:
- jenis transaksi yang diperkenankan sebatas FX Tod,FX Tomdan FX Spot
- minimum nominal USD 10.000 atau ekuivalen dengan jumlah maksimum transaksi sesuai dengan limit dari fasilitas yang dimiliki Nasabah.
- Mata uang yang diperdagangkan di Bank adalah: USD, AUD, CAD, CHF, EUR, GBP, HKD, JPY, NZD, SGD dan CNY
- Sebelum bertransaksi Nasabah wajib:
- membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) di Bank.
- mengajukan Fasilitas Limit FX (khusus untuk FX Tom, FX Spot, FX Forward) kepada Bank melalui penandatanganan perjanjian dan dokumen legal lainnya*
- Transaksi FX yang melibatkan Rupiah wajib menaati ketentuan dari Bank Indonesia perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing beserta segala perubahannya.
*Bank memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas dan/atau produk ini kepada Nasabah sesuai dengan kebijaksanaan Bank