Foreign Exchange

UOB menyediakan berbagai layanan penukaran mata uang asing (Foreign Exchange - FX) seperti FX spot, FX forward, dan FX clean line untuk memenuhi persyaratan perdagangan atau pendanaan Anda dan mengelola eksposur FX Anda seperti pembayaran/penerimaan tagihan Trade Finance, pengiriman uang, maupun transfer dana.

Fitur

  1. Diperuntukkan untuk Nasabah individu (hanya berlaku untuk FX TodFX Tom, FX Spot dan Leave Order) dan non-individu (perusahaan/badan usaha) (berlaku untuk semua jenis transaksi FX) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
  2. Tidak ada minimum maupun maksimum nominal untuk dapat bertransaksi FX dengan Bank.
  3. Khusus untuk Leave Order:
    • jenis transaksi yang diperkenankan sebatas FX Tod,FX Tomdan FX Spot
    • minimum nominal USD 10.000 atau ekuivalen dengan jumlah maksimum transaksi sesuai dengan limit dari fasilitas yang dimiliki Nasabah.
  4. Mata uang yang diperdagangkan di Bank adalah: USD, AUD, CAD, CHF, EUR, GBP, HKD, JPY, NZD, SGD dan CNY
  5. Sebelum bertransaksi Nasabah wajib:
    • membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) di Bank.
    • mengajukan Fasilitas Limit FX (khusus untuk FX TomFX SpotFX Forward) kepada Bank melalui penandatanganan perjanjian dan dokumen legal lainnya*
  6. Transaksi FX yang melibatkan Rupiah wajib menaati ketentuan dari Bank Indonesia perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing beserta segala perubahannya.

*Bank memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas dan/atau produk ini kepada Nasabah sesuai dengan kebijaksanaan Bank

Manfaat

  • Nasabah dapat memenuhi kebutuhan mata uang asing dengan beragam pilihan.
  • Nasabah dapat menggunakan instrumen keuangan ini sebagai alat lindung nilai/hedging atas kebutuhan mata uang di kemudian hari.Intended for individual customers (only valid for FX Tod, FX Tom, FX Spot and Leave Order) and non-individuals (companies/business entities) (valid for all types of FX transactions) both Indonesian citizens (WNI) and Foreigner (WNA)

Risiko

  • Risiko Kredit
    Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi FX, Nasabah terpapar risiko kredit bilamana Bank tidak memenuhi kewajibannya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko likuiditas terjadi ketika nasabah tidak dapat mengubah mata uang yang satu menjadi mata uang yang lain tanpa mengorbankankeuntungan karena kurangnya pemain pasar atau kondisi pasar yang tidak efisien.
  • Risiko Pasar
    Dapat terjadi akibat gejolak variable pasar antara lain; suku bunga dan nilai tukar yang bergerak ke arah yang tidak menguntungkan Nasabah.

Biaya

Tidak ada biaya yang dibebankan kepada Nasabah untuk transaksi FX di atas kecuali jika Nasabah melakukan pembatalan transaksi yang berpotensi menimbulkan biaya berupa selisih kurs

Ilustrasi

Ilustrasi #1

Tanggal 2 Oktober 2017

Nasabah:

Menelpon Bank dan bertanya kurs USD/IDR

Bank:

USD/IDR TOD "13.300 - 13.350"

USD/IDR TOM "13.310 - 13.360"
USD/IDR SPOT "13.330 - 13.380"

 

Anda : Pada rate berapa Bank menjual USD untuk transaksi FX TOD kepada Bank?
Bank : 13.350 (Anda akan membeli USD dan menjual IDR pada tanggal 2 Oktober 2017)

Anda : Pada rate berapa Anda dapat menjual USD untuk transaksi FX TOM kepada Bank?
Bank : 13.310 (Anda akan menjual USD dan membeli IDR pada tanggal 3 Oktober 2017)

Anda : Pada rate berapa Anda dapat menjual USD untuk transaksi FX SPOT kepada Bank?
Bank : 13.330 (Anda akan menjual USD dan membeli IDR pada tanggal 4 Oktober 2017)

Anda melakukan pembatalan atas Transaksi FX TOD yang sudah dilakukan dengan Bank karena sampai dengan akhir hari transaksi dana USD 30.000 Anda belum sampai ke Bank sehingga Bank tidak dapat melakukan penyelesaian transaksi FX, Apa yang akan Anda alami?
Bank : Anda akan dikenakan penalti sebesar selisih kurs jual USD yang berlaku saat pembatalan terjadi. Asumsikan kurs beli USD Bank saat dilakukan pembatalan adalah 13.298 maka Anda harus membayar penalti sebesar (13.300-13.298) x USD 30.000 = IDR 60.000

You cancel the TOD FX Transaction that has been done with the Bank because until the end of the day your USD 30,000 fund transaction has not arrived at the Bank so the Bank cannot complete the FX transaction. What will you experience?

Ilustrasi #2

Nasabah memiliki kewajiban untuk melunasi invoice dalam mata uang USD yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan. USD diperkirakan masih akan mengalami kenaikan sampai tahun depan karena kebijakan ekonomi pemerintah Amerika Serikat.

 

Kontrak FX Forward memungkinkan Nasabah untuk membeli USD hari ini dengan rate yang telah disepakati dengan Bank untuk delivery di masa yang akan datang. Jadi, Nasabah dapat membeli USD/IDR FX Forward dengan jatuh tempo 3 bulan untuk melindungi dirinya dari kenaikan nilai mata uang USD.

Perlu diperhatikan bahwa harga FX Forward ditentukan oleh nilai Spot dan tenor jatuh tempo

 

<<CONTOH TABLE>>

 

Jika Nasabah telah membeli FX Forward USD/IDR dengan tenor 3 bulan di harga 13.615, maka ketika kontrak FX Forward jatuh tempo, Nasabah akan membeli USD/IDR di harga 13.615 (meskipun nilai kurs USD/IDR saat itu berada di atas atau di bawah 13.615

Klik tombol Callback, dan Pihak Bank UOB Indonesia akan menghubungi Anda.

Callback