- Minimum penempatan dana
- Nasabah perorangan: USD 30,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah).
- Nasabah korporasi: USD 50,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah).
- Pasangan mata uang
Semua mata uang yang diperdagangkan di Bank yaitu EUR, GBP, AUD, NZD,USD, CAD, CHF, JPY dan SGD, (dikecualikan untuk semua pasangan mata uang dengan Rupiah).
- PFD Currencyterdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY dan SGD.
- PFDCounter Currencyterdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF dan JPY.
- Jangka waktu penempatan: 1, 3, 6 dan maksimum 12 bulan
- Jumlah penempatan PFD tidak dapat ditambah sebelum jatuh tempo. Nasabah yang ingin menempatkan kembali dananya pada PFD setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diperlakukan seperti melakukan penempatan PFD yang baru.
- Nasabah sedapat mungkin tidak mencairkan penempatan PFD sebelum tanggal jatuh tempo (early termination.
- Nasabah tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.
1) Jumlah minimum penempatan dapat berubah sesuai kebijaksanaan Bank