Pengelolaan Nasabah yang melakukan penarikan Cek/BG Kosong

Keterangan Flowchart
Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai masing-masing kurang dari 500 Juta Rupiah dalam waktu 6 bulan
Penarikan 2 Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong secara bersama-sama dengan nilai kurang dari 500 Juta Rupiah
FAQ Daftar Hitam Nasional
Alasan apa saja yang menyebabkan Cek dan/atau Bilyet Giro dilakukan penolakan oleh Bank? Kapankah penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro disebut Kosong?
Dalam hal terdapat penolakan Cek atau Bilyet Giro karena lebih dari 1 (satu) alasan (alasan pada kolom 1 dan alasan pada kolom 2 atau kolom 3) maka penolakan tersebut dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau bukan, dengan ketetapan sebagai berikut:
| PENGGOLONGAN ALASAN PENOLAKAN | (Alasan 1) Saldo Rekening Giro atau Rekening Khusus tidak Cukup. |
(Alasan 2) Rekening Giro atau Rekening Khusus telah ditutup. |
|
(Alasan 3) Unsur Cek/Syarat Formal Bilyet Giro tidak dipenuhi, yaitu :
|
Wajib dipilih alasan 3 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 3 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 4) Unsur Cek tidak dipenuhi, yaitu tidak terdapat tanda tangan Penarik |
Wajib dipilih alasan 4 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 4 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 5) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama dan nomor rekening Pemegang. |
Wajib dipilih alasan 5 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 5 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 6) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama Bank Penagih. |
Wajib dipilih alasan 6 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 6 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 7) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat jumlah Dana yang dipindah-bukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. |
Wajib dipilih alasan 7 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 7 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 8) Syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi yaitu tidak terdapat nama jelas Penarik, tanda tangan Penarik, dan/atau tanda tangan Penarik bukan berupa tanda tangan basah. |
Wajib dipilih alasan 8 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 8 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 9) Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam Tenggang Waktu Efektif atau Tanggal Efektif dicantumkan tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan. |
Wajib dipilih alasan 9 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 9 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 10) Cek telah dibatalkan oleh Penarik setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan berdasarkan surat permohonan pembatalan Cek dari Penarik. |
Wajib dipilih alasan 10 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 10 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 11) Cek telah daluwarsa atau Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir. |
Wajib dipilih alasan 11 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 11 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 12) Koreksi Bilyet Giro tidak sesuai dengan ketentuan. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 13) Tanda tangan Penarik tidak sesuai dengan spesimen yang ditata- usahakan oleh Bank Tertarik, atau syarat formal Bilyet Giro diduga diisi oleh pihak lain selain Penarik. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 14) Bank Penagih bukan merupakan Bank Penagih yang disebut dalam Cek silang khusus atau dalam Bilyet Giro. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 15) Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh Penarik karena hilang atau dicuri dan harus disertai dengan asli surat keterangan dari kepolisian. |
Wajib dipilih alasan 15 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 15 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 16) Cek dan/atau Bilyet Giro diblokir pembayarannya oleh instansi yang berwenang karena diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Penarik atau pihak lain dan harus disertai dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 17) Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang dan harus disertai dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 18) Perintah dalam data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak sesuai dengan perintah dalam Cek dan/atau Bilyet Giro. |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 19) Penerimaan data elektronik Cek dan/atau Bilyet Giro tidak disertai dengan penerimaan fisik Cek dan/atau Bilyet Giro. |
Wajib dipilih alasan 19 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 19 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 20) Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi. |
Wajib dipilih alasan 20 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 20 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 21) Cek dan/atau Bilyet Giro yang diterima oleh Bank Tertarik bukan ditujukan untuk Bank Tertarik. |
Wajib dipilih alasan 21 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 21 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
|
(Alasan 22) Tidak ada endosemen pada Cek atas nama yang dialihkan kepada pihak lain yang diunjukkan melalui loket Bank Tertarik (over the counter). |
Wajib dipilih alasan 1 dan dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
Wajib dipilih alasan 2 dan tidak dikategorikan sebagai penolakan cek dan/atau Bilyet Giro Kosong |
Mengapa Nasabah Penarik mendapatkan Surat Pemberitahuan I (SP-I)?
Surat Pemberitahuan I (SP-I) diberikan kepada Nasabah disebabkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pertama, untuk pemberitahuan kepada Nasabah bahwa yang bersangkutan telah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan peringatan bahwa jika nasabah melakukan penarikan kembali Cek/BG kosong yang berbeda dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang terakhir maka yang bersangkutan akan dikenakan SP II atau bahkan identitas yang bersangkutan dicantumkan dalam DHN apabila memenuhi kriteria DHN.
Mengapa Nasabah mendapatkan Surat Pemberitahuan II (SP-II)?
Surat Pemberitahuan II (SP-II) diberikan kepada Nasabah disebabkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong kedua, untuk pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan:
- telah melakukan Penarikan lagi 1 (satu) Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong terakhir.
- telah melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) lembar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada hari yang sama, dan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelumnya tidak pernah melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
SP-II merupakan peringatan bahwa apabila yang bersangkutan melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda dan merupakan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama maka Bank akan membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro serta mencantumkan identitas Pemilik Rekening dalam DHN.
Dalam hal Pemilik Rekening melakukan Penarikan 2 (dua) lembar Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada hari yang sama, maka Bank langsung membuat dan menyampaikan SP II kepada Pemilik Rekening tanpa harus menyampaikan SP I terlebih dahulu.
Mengapa Nasabah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembekuan Hak Penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro (SPP)?
SPP merupakan surat pemberitahuan bahwa hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank karena memenuhi satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
- Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih
- identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain
SPP diberikan untuk penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong ketiga yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:
- Hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank Tertarik yaitu Bank UOBI
- Nasabah diminta melakukan pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan
- Nasabah diminta menyediakan Dana yang cukup di Rekening Giro yang bersangkutan jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar
- Identitas Pemilik Rekening akan dicantumkan dalam DHN
- Pemberitahuan bahwa jika Pemilik Rekening melakukan Penarikan lagi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai berapapun, Rekening Giro Pemilik Rekening tersebut akan ditutup dan identitasnya dicantumkan kembali dalam DHN.
Dalam hal Pemilik Rekening telah melakukan 1 (satu) kali Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong dan pada hari selanjutnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama melakukan kembali Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 2 (dua) lembar atau lebih pada hari yang sama, maka Bank Tertarik langsung menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP II terlebih dahulu.
Dalam hal Pemilik Rekening pada hari yang sama melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih pada Bank Tertarik yang sama atau melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, maka Bank Tertarik menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP I dan SP II terlebih dahulu.
Mengapa Nasabah mendapatkan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR)?
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh suatu Bank, Pemilik Rekening tersebut melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun pada satu atau lebih Bank, maka satu atau lebih Bank Tertarik yang menolak Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut wajib menutup setiap Rekening Giro atas nama Pemilik Rekening pada Bank tersebut.
Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR), yaitu surat yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:
- Penarik telah melakukan Penarikan kembali Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong setelah identitas Pemilik Rekening tersebut dicantumkan dalam DHN
- Permintaan untuk memenuhi kewajiban pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan, apabila masih terdapat sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan
- Permintaan untuk memenuhi kewajiban penyediaan Dana yang cukup di Rekening Khusus jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar
- Pemberitahuan pencantuman kembali identitas Pemilik Rekening dalam DHN periode berikutnya.
Dalam hal Pemilik Rekening yang identitasnya dicantumkan dalam DHN melakukan Penarikan lagi 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong sebelum dibekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Gironya, Bank Tertarik wajib menerbitkan SPPR tanpa didahului dengan penerbitan SPP.
Apa akibat/konsekuensi dari dicantumkannya Nasabah dalam Daftar Hitam?
Apabila Nasabah dicantumkan dalam Daftar Hitam maka Fasilitas Cek dan atau Bilyet Giro di rekening-rekening Giro Nasabah di bank tertarik dan bank-bank lainnya akan dibekukan sampai dengan berakhirnya masa pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN. Dan Selama identitas Pemilik Rekening tercantum dalam DHN, Bank Tertarik maupun Bank Selain Bank Tertarik tidak diperkenankan memberikan blanko Cek dan/atau Bilyet Giro kepada Pemilik Rekening tersebut.
Apakah Nasabah yang mendapatkan SP I, SP II, SPP, SPPR atau sudah dimasukan dalam daftar DHN karena dikategorisasikan melakukan penarikan Cek dan/atau BG Kosong dapat melakukan pembatalan/rehabilitasi?
Pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dilakukan oleh Bank Tertarik dengan memenuhi kondisi sebagai berikut:
| No | Kondisi yang memungkinkan dilakukan pembatalan | Syarat dan Teknis Pembatalan |
| a | Terdapat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Bank Tertarik karena:
|
Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan adalah bukti-bukti tertulis yang membuktikan adanya kesalahan administrasi Bank Tertarik yang telah dilegalisir oleh pejabat Bank yang berwenang, antara lain fotokopi rekening Koran Nasabah, fotokopi kesepakatan perjanjian standing instruction antara Bank dengan Pemilik Rekening, dan/atau fotokopi dokumen yang membuktikan terjadinya gangguan pada sistem Bank sehingga menyebabkan Dana menjadi tidak tersedia pada waktu Cek dan/atau Bilyet Giro diunjukkan |
| b |
Bank Tertarik telah menerima bukti penyelesaian kewajiban atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dari Pemilik Rekening kepada Pemegang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan. Pemenuhan kewajiban pembayaran oleh Pemilik Rekening kepada Pemegang dapat dilakukan melalui Kliring, pembayaran tunai, transfer, atau cara-cara lainnya. |
|
| c | Terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau menyatakan bahwa Pemilik Rekening tidak dikategorikan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. | Untuk putusan pengadilan, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atau menyatakan bahwa Pemilik Rekening tidak dikategorikan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. |
| d |
Terjadi Keadaan Darurat yang mengakibatkan Pemilik Rekening tidak dapat memenuhi kewajibannya atas Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro. Keadaan Darurat adalah suatu kondisi dimana terjadi suatu bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, gunung meletus atau bencana lainnya atau peristiwa tak terduga atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya seperti kerusuhan masal yang melanda di suatu wilayah tanah air Indonesia. |
Untuk Keadaan Darurat, dokumen pendukung yang harus dilampirkan paling kurang berupa:
|
| e | Terbukti bahwa pembayaran atau pemindahbukuan dari Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong diperuntukkan bagi Pemilik Rekening itu sendiri sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. | Untuk pembayaran atau pemindahbukuan dari Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong diperuntukkan bagi Pemilik Rekening itu, dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah bukti tertulis yang membuktikan bahwa Penarik dan Pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong adalah pihak yang sama, antara lain fotokopi Rekening, identitas Penarik, NPWP, dan/atau Anggaran Dasar badan hukum/badan usaha. |
Bagaimana perlakuan untuk dan peruntukan SP, SPP, DHIB & SPPR pada rekening gabungan (joint account)?
- Dalam hal Rekening Giro adalah Rekening Gabungan, maka SP, SPP dan SPPR disampaikan kepada seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan
- Dalam hal pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHIB untuk Rekening Giro Gabungan, maka identitas seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan tersebut dicantumkan dalam DHIB
Bagaimana perlakuan pembekuan rekening untuk rekening gabungan (joint account)?
- Dalam hal salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada Rekening Giro Gabungan dan telah memenuhi kriteria DHN maka:
- Bank UOBI wajib melakukan pembekuan dilakukan atas hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan yang bersangkutan dan mencantumkan identitas Pemilik Rekening Gabungan tersebut dalam DHIB
- Bank lain selain Bank UOBI sebagai Bank Tertarik juga wajib membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan yang salah satu atau seluruh nama Pemilik Rekening tersebut tercantum dalam DHN.
- Dalam hal Pemilik Rekening selain memiliki Rekening Giro Gabungan juga memiliki Rekening Giro pribadi dan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro Gabungan dan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut memenuhi kriteria DHN maka:
- Bank UOBI wajib melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Rekening Giro Gabungan
- Bank UOBI wajib melakukan pembekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening Giro pribadi tersebut baik pada Bank Tertarik maupun pada Bank selain Bank Tertarik.
- Dalam hal Pemilik Rekening selain memiliki Rekening Giro Gabungan juga memiliki Rekening Giro pribadi dan melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro pribadi dan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut memenuhi kriteria DHN
- Bank UOBI dan Bank lain wajib membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening pribadi tersebut
- Bank UOBI dan Bank lain wajib membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening yang tergabung dalam Rekening Giro Gabungan. Dalam kaitan ini identitas Pemilik Rekening Giro Gabungan yang tidak melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tidak dicantumkan dalam DHN dan masih berhak atas penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro pribadi serta dapat membuka Rekening Giro baru dengan memperoleh hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro.
Bagaimana perlakuan penutupan rekening gabungan (joint account)?
- Dalam hal satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan yang identitasnya telah dicantumkan dalam DHN melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro Gabungan dimaksud maka Bank UOBI wajib:
- Menutup seluruh Rekening Giro Gabungan yang dimiliki oleh salah satu dan/atau seluruh Pemilik Rekening Giro Gabungan dimaksud yang ada pada Bank UOBI
- Menutup Rekening Giro pribadi atas nama Pemilik Rekening Giro Gabungan jika Pemilik Rekening Giro Gabungan tersebut memiliki Rekening Giro pribadi pada Bank Tertarik yaitu Bank UOBI.
- Dalam hal salah satu atau lebih Pemilik Rekening Giro Gabungan juga memiliki Rekening Giro pribadi dan identitas Pemilik Rekening dimaksud telah dicantumkan dalam DHN melakukan lagi Penarikan 1 (satu) lembar atau lebih Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong atas Rekening Giro pribadi dimaksud maka:
- Bank UOBI wajib menutup Rekening Giro pribadi dimaksud dan mencantumkan kembali identitas Pemilik Rekening yang bersangkutan ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN
- Bank UOBI wajib menutup Rekening Giro Gabungan yang bersangkutan dan mencantumkan kembali identitas salah satu atau lebih Pemilik Rekening yang bersangkutan ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN
- Pemilik Rekening Giro Gabungan lain yang tidak melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan tidak dicantumkan dalam DHN masih berhak atas penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro pribadi serta dapat membuka Rekening Giro baru dengan memperoleh hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro
- Pemilik Rekening Giro Gabungan lain yang tidak melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan tidak dicantumkan dalam DHN serta mempunyai Rekening Giro pribadi maka Rekening Giro pribadi tersebut tidak ditutup.
Apakah SP, SPP, DHIB dan SPPR juga berlaku untuk penarikan Cek dan/atau BG tarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, baik yang diunjukkan melalui proses Kliring, maupun Teller Bank Tertarik (over the counter)?
Ya. SP, SPP, DHIB dan SPPR disampaikan kepada Pemilik Rekening yang melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong baik melalui Kliring maupun transaksi di Teller Bank Tertarik (over the counter).
Kewajiban apa yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh nasabah terkait dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan (SPP) dan Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR) yang diberikan?
- Permintaan untuk memenuhi kewajiban pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan, apabila masih terdapat sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakans
- Permintaan untuk memenuhi kewajiban penyediaan Dana yang cukup di Rekening Khusus jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar.
Berapa lama waktu pemberlakuan DHN?
Pencantuman identitas Pemilik Rekening dalam DHN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan. Dalam hal Pemilik Rekening melakukan Penarikan lagi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong pada saat identitasnya masih tercantum dalam DHN maka Bank Tertarik wajib mencantumkan kembali identitas Pemilik Rekening ke dalam DHIB dan menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan ke dalam DHN pada periode berikutnya dan pencantuman berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN yang terakhir.

