KPR Calculator

Bulan ke- Pokok Pinjaman Angsuran Pokok Angsuran Bunga Total Angsuran

Total Payment: IDR 0

Total Interest: IDR 0

Catatan Penting

  • Perhitungan hasil kalkulator ini merupakan simulasi yang sifatnya tidak mengikat dan bukan merupakan persetujuan kredit
  • Perhitungan hanya terbatas pada 12 bulan pertama, lebih lanjut dapat mengajukan melalui e-form di website UOB Indonesia (klik disini)
  • Perincian hitungan aktual akan mengikuti paket suku bunga yang berlaku pada perjanjian kredit dan perhitungan dari sistem bank
  • Nilai suku bunga, plafond kredit, dan tenor dapat berbeda dengan persetujuan kredit, tergantung dari hasil analisa dan ketentuan kredit yang berlaku saat itu
  • Terdapat biaya penilaian agunan, provisi dan administrasi, asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, notaris dan biaya lainnya dalam pengajuan KPR.

FAQ - Cara Pengajuan

Langkah Mudah Pengajuan KPR
chevron
  1. Siapkan dokumen pribadi, data keuangan, dan data jaminan
  2. Ajukan KPR UOB melalui e-form di website UOB Indonesia klik disini
  3. Diskusikan kebutuhan KPR Anda bersama Home Loan Specialist UOB Indonesia
  4. Dapatkan ragam pilihan properti pilihan melalui Property Agent(Broker) atau Developer Rekanan UOB Indonesia klik disini
  5. Tunggu informasi atas status pengajuan KPR Anda dari Home Loan Specialist UOB Indonesia
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Perorangan (bukan badan usaha)
  3. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  4. Usia maksimal pada akhir masa kredit 60 tahun untuk karyawan dan 70 tahun untuk profesional/ wiraswasta
  5. Mempunyai penghasilan tetap minimal Rp 10 juta per bulan
  1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  3. Fotocopy NPWP Pribadi
  4. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  5. Slip Gaji / Bukti Penghasilan/ SPT PPH 21
  6. Fotocopy Dokuman Agunan (Surat Pesanan Rumah/SPR (Pembelian Developer) atau Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
  1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  3. Fotocopy NPWP Pribadi
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  6. Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
  7. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP), Akta Pendirian dan Perubahan
  8. Fotocopy Dokuman Agunan (Surat Pesanan Rumah/SPR (Pembelian Developer) atau Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
  1. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  3. Fotocopy NPWP Pribadi
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
  6. Laporan Keuangan / Bukti Penghasilan/ SPT PPh 21
  7. Fotocopy Dokuman Agunan (Surat Pesanan Rumah/SPR (Pembelian Developer) atau Sertifikat Kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Pajak Bumi & Bangunan terakhir)
Jenis Kredit Suku Bunga Fix (eff. p.a) Suku Bunga Floating (eff. p.a) Minimal Tenor
Primary 3,50% Fix 3 Tahun Special Floating 10 tahun
4,85% Fix 5 Tahun Prime Floating
Secondary 3,99% Fix 3 Tahun Special Floating
5,25% Fix 5 Tahun Prime Floating
Multiguna 6,00% Fix 3 Tahun Special Floating 6 tahun

*Instrumen Keuangan BI 12 Bulan dalam mata uang Rupiah yang paling terakhir dilelang atau dipublikasikan oleh BI saat ini adalah SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia), sebagaimana dapat dilihat pada portal BI (www.bi.go.id)
*SRBI 12 bulan per 31 Mei 2024: 7,44%
*Reverse Repo SBN 12 bulan per 18 Agustus 2023: 6,41%
*JIBOR 3 Bulan per 3 Juni 2024: 7,18%
*Floating Counter Rate: 13,99%
*Special Floating: 11,00%
*Suku bunga dapat berubah-ubah sewaktu-waktu
*Syarat dan ketentuan berlaku.

  1. Biaya Penilaian Agunan
  2. Biaya Provisi dan Administrasi Kredit
  3. Biaya Notaris
  4. Biaya Premi Asuransi Jiwa dan Kebakaran
  1. Terdapat tambahan biaya apabila melakukan pelunasan sebelum masa penalti yang tercantum dalam perjanjian kredit berakhir
  2. Kenaikan angsuran setelah masa bunga fixed/teaser berakhir
  3. Muncul denda tunggakan dan tercatat dalam sistem SLIK Otoritas Jasa Keuangan apabila pembayaran angsuran tidak tepat waktu.
  4. Bank UOB Indonesia dapat mengambil alih kepemilikan agunan apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban
  1. Debitur harus mengajukan surat asli permohonan tertulis ditandatangani diatas materai kepada Bank dengan melampirkan identitas Debitur yang masih berlaku.
  2. Proses pelunasan mengikuti ketentuan pelunasan fasilitas kredit yang berlaku di Bank saat ini.
  3. Pelunasan dapat diproses pada hari kerja dengan batas waktu pelunasan di tanggal 15 setiap bulannya.

Miliki rumah impian dengan KPR UOB

Miliki rumah impian dengan KPR UOB

Segera ajukan KPR di UOB Indonesia

Kami siap membantu Anda