credit protection max
Gambaran Umum

Gambaran Umum

Credit Protection Max merupakan Produk Asuransi Jiwa Kredit terhadap pemegang Kartu Kredit Bank UOB Indonesia dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan pembayaran Premi secara bulanan.

Premi yang Tertanggung bayarkan memberikan Manfaat Perlindungan (Proteksi) terhadap ketidak mampuan membayar saldo hutang Kartu Kredit yang disebabkan oleh Penyakit Kritis, Cacat Sementara, Cacat Total dan Tetap serta kematian. Produk ini hanya tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan Manfaat Asuransi selama Polis masih aktif.

Istilah - istilah

Istilah - istilah
chevron
  • Tertanggung
    berarti pemegang Kartu Kredit yang atas jiwanya di adakan pertanggungan dan nama nya tercantum dalam Sertifikat Polis.

 

  • Pemegang Polis
    berarti PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Kami sebagai Penanggung. Pemegang polis juga merupakan Penerima Manfaat yaitu pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia.

 

  • Penanggung
    berarti Prudential Indonesia selaku Penanggung Manfaat Asuransi yang akan diterima sesuai dengan Polis.

 

  • Polis Induk
    berarti Polis Asuransi Credit Protection yang merupakan dokumen perjanjianpertanggungan antara Penanggung dan Pemegang Polis.

 

  • Sertifikat Polis
    berarti dokumen tanda bukti kepesertaan Tertanggung dalam pertanggungan ini, yang memuat syarat dan ketentuan pertanggungan serta hak dan kewajiban Penanggung, Tertanggung dan/atau Pemegang Polis/Penerima Manfaat sehubungan dengan pertanggungan ini.

 

  • Penerima Manfaat
    berarti PT Bank UOB Indonesia, dan suatu bank yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang mengadakan program fasilitas Kartu Kredit bagi Tertanggung.

 

  • Premi
    merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung

Kewajiban

Kewajiban Tertanggung

  • Memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami penjelasan produk sebelum menyetujui keikutsertaan asuransi.
  • Membayar Premi tepat waktu sebelum jatuh tempo secara berkala (bulanan).
  • Masa Mempelajari Polis

    Tertanggung dapat mengurungkan maksud Tertanggung untuk mempertanggungkan diri Tertanggung berdasarkan Sertifikat Polis dengan memberitahukan kepada Pemegang Polis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Pembayaran Premi Pertama, selama Tertanggung tidak pernah mengajukan klaim atas Manfaat Asuransi yang ditanggung dalam Sertifikat Polis.

    Masa Pertanggungan Asuransi

    Masa pertanggungan asuransi adalah hingga Tertanggung berusia maksimal 65 tahun.

    Kewajiban

    Biaya

    1. Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara bulanan oleh Tertanggung kepada Penanggung sehubungan dengan diadakannya Polis yaitu sebesar 0,38% per bulan dari Batas Kredit sebagaimana tercantum dalam Lembar Penagihan bulanan Kartu Kredit atas nama Tertanggung. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi bank dan biaya pemasaran lainnya.
    2. Premi harus dibayarkan pada tanggal jatuh tempo Premi, yaitu pada hari kerja terakhir setiap bulan yang dibayarkan dengan Metode Pembayaran Premi non-tunai selama Polis aktif.
    3. Premi sesuai dengan Polis Induk harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pembayaran Premi jatuh tempo.

    Simulasi/Ilustrasi

    Misalkan Ibu Ani berusia 30 tahun dan mengikuti Produk Asuransi Credit Protection Max, maka Ibu Ani harus membayar premi sebesar 0,38% (nol koma tiga delapan perseratus) per bulan dari Batas Kredit sebagaimana tercantum dalam Lembar Penagihan bulanan Kartu Kredit atas nama Ibu Ani, misalkan Saldo Hutangnya adalah sebesar Rp5.000.000,- berarti Ibu Ani harus membayar premi sebesar Rp19.000,- per bulan. Misalkan beliau mengalami kejadian sebagai berikut:

    1. Meninggal atau Cacat Total dan Tetap: Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis (Bank UOB Indonesia)
    2. Menderita salah satu Penyakit Kritis: Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan kepada Pemegang Polis (Bank UOB Indonesia)

     

    Hal apa saja yang dapat menyebabkan Polis berakhir/tidak berlaku?
    chevron

    Pertanggungan berdasarkan Polis Induk akan berakhir pada saat:

    1. Fasilitas Kartu Kredit Tertanggung dibatalkan oleh Pemegang Polis
    2. Tertanggung telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
    3. Terjadinya peristiwa meninggal dunia, Cacat Tetap Total, atau Penyakit Kritis atas diri Tertanggung
    4. Jumlah pembayaran Manfaat Asuransi atas Cacat Tetap Sebagian telah mencapai jumlah maksimum
    5. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran Premi
    6. Kami menerima pemberitahuan dari Tertanggung untuk membatalkan suatu Sertifikat Polis
    7. Penanggung menyetujui pengajuan suatu klaim Manfaat Asuransi, sehingga Manfaat Asuransi yang dapat dibayarkan oleh Penanggung mencapai maksimum Manfaat Asuransi

    Polis batal jika Tertanggung tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi data kesehatan. Sedangkan Manfaat Asuransi menjadi tidak dibayarkan, jika Peristiwa Yang Dipertanggungkan disebabkan oleh hal berikut:

    1. Manfaat Meninggal Dunia
      • Kematian akibat tindakan bunuh diri dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Mulai Berlaku, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Penanggung simpulkan dari dokumen medis atas diri Tertanggung; atau
      • Dihukum mati oleh Pengadilan, atau
      • Tindak kejahatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan pihak yang berkepentingan dalam Polis asuransi
    2. Manfaat Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian: 
      • Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, atau
      • Cedera atau sakit akibat perbuatan melukai diri sendiri,atau
      • Pengaruh alkohol atau obat terlarang atau tanpa resep Dokter, atau
      • Terbang bukan sebagai seorang penumpang pesawat komersial, atau
      • Dinas pada angkatan bersenjata suatu Negara, atau
      • Perlombaan profesional apapun selain perlombaan yang menggunakan kaki (foot-racing), atau
      • Perang (baik dinyatakan atau tidak), kerusuhan, atau huru-hara, aksi penggulingan pemerintah, kerusuhan sipil, atau
      • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC) atau virus Human Immune Deficiency (HIV), atau
      • Kehamilan dan melahirkan dan keguguran dan semua komplikasinya, atau
      • Tindakan kriminal oleh Tertanggung dan pihak lainnya yang mungkin mempunyai kepentingan dalam Polis asuransi ini.
    3. Manfaat Penyakit Kritis:
      • Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya untuk Penyakit Kritis, atau
      • Semua Penyakit Kritis yang timbul dan menetap dalam masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Mulai Berlaku, atau
      • Tertanggung meninggal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah didiagnosis Penyakit Kritis, atau
      • Semua cacat bawaan dan gangguan jiwa, atau
      • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC) atau infeksi yang disebabkan oleh virus Human Immune Deficiency (HIV), atau
      • Dinas pada angkatan bersenjata suatu Negara, atau
      • Perlombaan profesional apapun selain perlombaan yang menggunakan kaki (foot-racing), atau
      • Perang (baik dinyatakan atau tidak), kerusuhan, atau huru-hara, aksi penggulingan pemerintah, kerusuhan sipil, atau
      • Pengaruh alkohol, narkotika,atau obat-obatan tanpa resep Dokter, atau
      • Terbang atau aktifitas udara selain sebagai penumpang pesawat terbang komersil, atau
      • Percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri, atau
      • Tindakan kriminal oleh Tertanggung dan pihak lainnya yang mungkin mempunyai kepentingan dalam Polis asuransi ini.
    4. Jika Tertanggung tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi data kesehatan.
    5. Jika Tertanggung sakit, cacat, atau meninggal yang disebabkan oleh hal berikut:
      • Kematian akibat tindakan bunuh diri dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Mulai Berlaku
      • Penyakit kritis yang timbul dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh delapan) hari sejak Tanggal Mulai Berlaku
      • Akibat dari kehamilan/melahirkan/keguguran/aborsi, dan semua komplikasinya
      • Terbang atau aktifitas udara selain sebagai penumpang pesawat terbang komersil
      • Perang (baik dinyatakan atau tidak), kerusuhan, atau huru-hara, aksi penggulingan pemerintah, kerusuhan sipil
      • Pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan tanpa resep Dokter

    Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex (ARC) atau infeksi yang disebabkan oleh virus Human Immune Deficiency (HIV).

    Risiko

    Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)

    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah di dalam maupun luar negeri.

    Risiko Kredit

    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi rasio minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

    Risiko Operasional

    Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

    Risiko

    Persyaratan

    Bagaimana cara mengajukan Klaim Manfaat Asuransi?
    chevron
    1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Customer Line Prudential Indonesia. Formulir Klaim juga bisa diunduh di website prudential.co.id.
    2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
    3. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website prudential.co.id.
    4. Serahkan/Kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung atau melalui pos ke kantor pusat Prudential Indonesia
    1. Surat pengaduan yang menjelaskan permasalahan yang diadukan;
    2. Surat kuasa disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Polis, apabila yang menyampaikan pengaduan bukan Pemegang Polis;
    3. Fotokopi KTP Pemegang Polis dan/atau penerima kuasa yang masih berlaku;
    4. Nomor telepon Pemegang Polis dan/ atau penerima kuasa yang masih berlaku;
    5. Dokumen pendukung atas pengaduan yang dipandang perlu oleh Kami.
    • Customer Line

    1500085

    atau

    (021) – 1500085 melalui telepon seluler

    Website : www.prudential.co.id

    E-mail : customer.idn@prudential.co.id

    • Berkunjung ke Customer Care Centre Prudential Tower

    Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta, 12910

    • Mengakses informasi Polis melalui fitur My Policies/Polis Ku pada aplikasi Pulse by Prudential (Pulse) yang dapat diakses secara bebas biaya melalui Apple App Store atau Google Play Store dengan nama We Do Pulse.
    1. PT Prudential Life Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    2. Informasi yang tercantum pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalah akurat sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Kami.
    3. Anda diharapkan untuk membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atau pusat informasi dan pelayanan polis Kami atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
    4. Definisi, Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko serta keterangan lebih lengkap dapat dipelajari pada polis yang akan diterbitkan oleh Prudential Indonesia untuk pemegang polis jika pengajuan disetujui.
    5. Credit Protection Max adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance. Produk ini bukan merupakan produk bank dan tidak termasuk dalam lingkup program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Bank UOB Indonesia hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk ini. Bank UOB Indonesia tidak menanggung atau tidak turut menanggung risiko yang timbul dari asuransi.
    6. Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    7. Produk ini dipasarkan melalui Telemarketing oleh tenaga pemasar berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    8. Penjelasan pembebanan biaya secara lengkap mengacu pada Polis Induk dan Sertifikat Polis Credit Protection Max. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini adalahhanya sebagai referensi untuk memberikan penjelasan mengenai produk Credit Protection Max dan bukan sebagai Polis asuransi yang mengikat. Anda wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Polis.
    9. Perusahaan Asuransi wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
    10. Dengan menjawab pertanyaan dan menyetujui pernyataan dari tenaga pemasar/pegawai Bank, Tertanggung setuju untuk menerima informasi penawaran produk dan layanan terbaru dari Prudential Indonesia atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Prudential Indonesia apabila dianggap perlu.
    11. Prudential dapat menolak pengajuan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Kami siap membantu Anda