Kondisi Tertanggung
(sesuai yang dirinci dalam Polis)
|
Manfaat Uang
Pertanggungan (UP)
|
Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Penyakit |
100% UP1)
|
Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan |
400% UP2) |
Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan di kendaraan/alat transportasi umum atau lift atau yang disebabkan karena kebakaran gedung |
700% UP3) |
Jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total |
100% UP1) |
Jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Sebagian* |
Maks. 100% UP4) |
Jika Tertanggung menderita Penyakit Kritis** |
100% UP1) |
1Besarnya manfaat yang dibayarkan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Uang Pertanggungan dengan maksimum Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per Tertanggung.
2Besarnya manfaat yang dibayarkan adalah sebesar 400% (empat ratus persen) dari Uang Pertanggungan dengan maksimum Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) per Tertanggung.
3Besarnya manfaat yang dibayarkan adalah sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari Uang Pertanggungan dengan maksimum Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) per Tertanggung.
4Besarnya manfaat yang dibayarkan adalah sebesar suatu persentase dari Uang Pertanggungan (seperti yang tertera pada Polis) dengan maksimum Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per Tertanggung.
* Pembayaran Manfaat Asuransi atas Cacat Tetap Sebagian akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi atas Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total atau Penyakit Kritis.
** Penyakit Kritis adalah diagnosis atau tindakan yang memenuhi kriteria atas penyakit Gagal Ginjal Kronik; Kanker; Pencangkokan Organ Tubuh Utama; Penyakit Arteri Koronaria Yang Mensyaratkan Pembedahan; Serangan Jantung; dan Stroke.
Uang Pertanggungan
adalah sejumlah Batas Kredit yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Penanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
Batas Kredit
adalah batas maksimal penggunaan Kartu Kredit yang ditetapkan oleh Pemegang Polis sebagaimana tercantum dalam Lembar Penagihan.