UOB PIB merupakan layanan internet banking yang dikembangkan oleh UOB untuk nasabah perorangan dengan tujuan memberikan efisiensi dalam transaksi perbankan dengan memberikan rasa aman dan nyaman.
Syarat Pendaftaran Layanan UOB Personal Internet Banking adalah :
- Memiliki minimal 1 produk Bank UOB Indonesia (Tabungan, Giro, Kartu Kredit). Rekening deposito tidak dapat dijadikan syarat dalam pembukaan layanan PIB.
- Merupakan nasabah perorangan atau nasabah dengan tipe joint account OR.
- Memiliki nomor handphone yang sudah terdaftar pada sistem Bank UOB Indonesia.
- Memiliki alamat email yang sudah terdaftar pada sistem Bank UOB Indonesia.
* alamat email digunakan sebagai media penyampaian informasi transaksi yang sudah dilakukan di PIB serta informasi status transaksi tersebut.
Anda akan mendapatkan fasilitas transaksi finansial ataupun non finansial, diantaranya :
Transaksi Finansial
- Transfer Dana ke sesama UOB Indonesia dan bank lain di Indonesia baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing
- Transfer Dana ke bank lain di Indonesia (RTOL & RTGS)
- Melakukan transaksi secara berkala dan transaksi secara terjadwal
- Melakukan transaksi kepada lebih dari 1 rekening tujuan (maksimal 10 transaksi sekaligus)
- Melakukan transaksi Telegraphic Transfer
- Pembayaran Tagihan/Pembelian
- Penempatan Deposito
- Melakukan Quick Pay
Transaksi non Finansial
- Pengaturan limit transaksi
- Ringkasan Informasi Rekening (Tabungan, Giro, Kartu Kredit, KPR)
- Pengaturan Rekening (Link & De-Link)
- Pengajuan Pembukaan Rekening Deposito, Tabungan, Giro
- Pengajuan Pembukaan Kartu Kredit, Transfer melalui Kartu Kredit
First Party Access adalah layanan yang diterima oleh pengguna PIB pada saat awal mendaftar PIB yang dimana untuk akses hanya bisa melakukan inquiry ke rekening UOB yang dimilikinya (transaksi non finansial). Akses ini diberikan apabila pendaftaran dengan Rekening Tabungan, Giro, Kartu Kredit dan kartu ATM/Debit tanpa PIN
Third Party Access adalah layanan yang diterima oleh pengguna PIB yang hanya bisa didapatkan untuk pendaftaran dengan Kartu ATM/Debit dan PIN. Khusus nasabah yang melakukan pendaftaran dengan Rekening Tabungan, Giro, Kartu Kredit dan kartu ATM/Debit tanpa PIN dapat menaikan akses nya dengan datang ke kantor cabang UOB Indonesia terdekat. Untuk tipe akses ini, pengguna layanan PIB dapat menggunakan seluruh fasilitas PIB (transaksi financial).
Bisa, Pada halaman login PIB klik Lupa Username/Password? Dan ikuti langkah-langkahnya selanjutnya dengan memasukan Nomor Kartu ATM dan PIN lalu reset password maka secara otomatis status layanan anda menjadi Third Party Access.
Biaya yang timbul untuk transaksi, diantaranya :
- Telegraphic Transfer
- Biaya transfer ke bank lain (RTOL, RTGS
- Biaya Pembayaran Tagihan/ Pembelian (tergangung pada jenis biller)
PIB UOB diperuntukan untuk nasabah individu/perorangan atau nasabah join account UOB Indonesia.
Untuk mengakses PIB secara sempurna, spesifikasi yang kami sarankan adalah:
Komputer (PC / Laptop | : | Pentium 4 dengan RAM minimal 512 mb atau lebih tinggi |
Sistem Operasi | : | Windows Xp atau lebih tinggi, MacOS Snow Leopard atau lebih tinggi, Android 4.2 atau lebih tinggi, iOS 7 atau lebih tinggi |
Browser | : | Internet Explorer 11, Chrome 25, Mozilla Firefox 30, Safari 6 |
Resolusi Layar | : | 1024 x 768 |
Untuk dapat menggunakan layanan PIB, Anda dapat mengunjungi www.uob.co.id untuk melakukan pendaftaran PIB atau klik Disini untuk melakukan pendaftaran PIB.
Perlu diperhatikan, pastikan alamat email serta nomor telepon yang Anda pakai sudah tercatat pada sistem Bank UOB Indonesia.
Apabila Anda merasa belum mendaftarkan alamat email pada saat pembukaan rekening atapun nomorhandphone yang Anda pakai saat ini telah berubah, maka Anda diwajibkan untuk melakukan pengkinian data dengan datang ke kantor cabang UOB Indonesia terdekat.
Alamat Email diperlukan untuk mengirimkan notifikasi status transaksi serta transaksi yang telah Anda lakukan di PIB.
Adakah proses verifikasi pada saat pendaftaran PIB terhadap nasabah yang melakukan pendaftaran PIB ?
Terdapat proses verifikasi pada saat pendaftaran PIB, yaitu sistem mengirimkan SMS-OTP ke nomorhandphone nasabah yang ada pada sistem bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa memang benar nasabah tersebut yang melakukan pendaftaran PIB
Apabila SMS-OTP tidak kunjung datang, periksa kembali apakah nomor handphone yang tertera dilayar adalah nomor handphone yang Anda pakai.
Apabila nomor handphone yang tampil pada saat pendaftaran PIB berbeda dengan yang Anda pakai saat ini, Anda bisa melakukan pengkinian data di Cabang UOB Indonesia terdekat.
Ya, layanan PIB dapat diakses selama 24 jam setiap harinya.
catatan : transaksi tertentu akan tergantung pada cut off time transaksi. Silakan menelepon UOB Call Center14008 untuk informasi yang lebih rinci atau datang ke kantor cabang UOB Indonesia terdekat.
Notifikasi mengenai transaksi dikirim ke nasabah dalam bentuk email baik transaksi yang masih di proses maupun transaksi yang sudah sukses. Pastikan nama dan alamat email pengirim notifikasi traksasi adalah dari noreply_pib@uob.co.id.
Pengguna layanan PIB yang tidak mendapatkan email notifikasi, bisa melakukan pengecekan di folder Spam atau Junk Email. Apabila masih tidak ada, pengguna layanan PIB bisa menghubungi UOB Contact Center 14008.
Anda bisa melakukan Link (menghubungkan) nomor rekening yang belum tampil di PIB dengan mengklik menuPengaturan Rekening->Link/De-Link Account
Anda dapat melakukan pengajuan pembukaan rekening lainnya di PIB seperti rekening tabungan, giro, ataupun pembukaan rekening deposito.
Untuk rekening joint yang bisa dimasukan kedalam rekening hanya rekening dengan joint-or atau rekening yang bisa cukup satu otorisasi.
Pengguna layanan PIB dapat melakukan transaksi ke sesama UOB Indonesia ataupun melakukan transaksi ke bank lain baik di Indonesia dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
Anda bisa menghubungi UOB Contact Center 14008 untuk melakukan proses unlock akun PIB Anda.
Reksadana, rekening deposito, serta pinjaman yang Anda miliki akan terhubung dan muncul ke PIB pada H+1 setelah Anda sukses melakukan pendaftaran PIB.