SUKU BUNGA DASAR KREDIT

PENGUMUMAN
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)

PT Bank UOB Indonesia
 Per 1 Oktober 2024

Pengungkapan Kuantitatif

Periode Data:
Per 1 Oktober 2024
Kredit Non UMKM Kredit  UMKM KPR/KPA Non KPR/Non KPA
Korporasi Ritel Menengah Kecil Mikro
Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) (%) 5.07 5.07 5.07 5.07 N/A 5.07 5.07
Biaya Overhead (%) 1.26 3.75 2.96 3.10 N/A 2.96 12.01
Margin Keuntungan (%) 2.17 0.18 0.77 0.83 N/A 0.17 3.92
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) (%)
(HPDK + Overhead + Margin)
8.50 9.00 8.80 9.00 N/A 8.20 21.00

Pengungkapan Kualitatif

Kategori Definisi Kategori Kredit Indikator/Kriteria dari Kategori Kredit
Korporasi Kredit yang diberikan kepada Badan Usaha atau Perusahaan Total Penjualan > IDR 100 miliar
Ritel Kredit yang diberikan kepada Individu maupun Badan Usaha Total Penjualan IDR 50 miliar - IDR 100 miliar

Catatan:

  1. SBDK ditentukan Bank berdasarkan berbagai faktor, diantaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
  2. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Informasi SBDK di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan akan dikinikan secara berkala.

(*) Bank tidak memiliki produk Kredit UMKM Mikro.

 

  •