Informasi perubahan suku bunga, pembayaran minimum, dan biaya keterlambatan kartu kredit UOB Indonesia.


Nasabah Yth,

Berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia No.26/254/DKom tertanggal 20 November 2024, dengan ini kami informasikan bahwa Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran (late payment fee) dan Nilai Minimum Pembayaran (minimum payment) diperpanjang hingga 30 Juni 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

AturanAturan LamaAturan BaruPeriode Ketentuan Baru
Suku Bunga Transaksi Ritel & Tarik Tunai2% per bulan / 24% per tahun1.75% per bulan / 21% per tahunEfektif sejak 1 Juli 2021
Nilai Pembayaran Minimum10% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi)5% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi)Efektif hingga 30 Juni 2025
Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran3% dari total tagihan atau maksimum Rp150.000 (mana yang lebih tinggi)1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 (mana yang lebih tinggi)Efektif hingga 30 Juni 2025

Detil kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.

A. Ilustrasi Perhitungan Bunga untuk Transaksi ritel

Tagihan Bulan Agustus
Tanggal transaksiTanggal pembukuanKeteranganNilai (Rp)
11 Juli13 JuliTransaksi Ritel #1500.000,-
16 Juli18 JuliTransaksi Ritel #21.000.000,-
Total tagihan bulan Agustus1.500.000,-


Tagihan Bulan September
Tanggal TransaksiTanggal PembukuanKeteranganNilai (Rp)
9 Agustus9 AgustusSaldo Bulan Lalu1.000.000,-
18 Agustus18 AgustusPembayaran75.000,-


Bunga Ritel43.768,-
Total Tagihan Bulan September1.456.232,-


Perhitungan Bunga Kartu Kredit UOB Indonesia yang muncul pada lembar tagihan tanggal 5 Agustus dengan transaksi penarikan tunai (Cash Advance)
sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

(Nilai Transaksi) X (Selisih Hari) X (21% per tahun)
365 hari

Bunga atas transaksi

  • Dihitung dari tanggal pembukuan ke tanggal pembayaran
    Transaksi Ritel #1
    (13/Juli - 18/Ags) x (Rp 500.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 10.356,-(A1)
    Transaksi Ritel #2
    (18/Juli - 18/Ags) x (Rp 1.000.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 17.835,-(A2)

Bunga atas saldo tagihan setelah pembayaran

  • Dihitung dari tanggal pembayaran ke tanggal pencetakan tagihan berikutnya
    (18/Ags - 5/Sep) x (Rp 1.500.000 - Rp 75.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 15.577,-(B)

Total bunga Transaksi Ritel

A1 + A2 + B = Rp 10.356,-+ Rp 17.835,-+ Rp 15.577,-
A1 + A2 + B = Rp 43.768,-

biaya Kartu Kredit UOB

B.Ilustrasi Perhitungan Bunga untuk Penarikan Uang Tunai (Cash advance)

Tagihan Bulan Agustus
Tanggal TransaksiTanggal PembukuanKeteranganNilai (Rp)
15 Juli
20 Juli
15 Juli
20 Juli
Transaksi Tarik Tunai #1
Transaksi Tarik Tunai #2
Bunga Tarik Tunai
Cash Advance Fee #1
Cash Advance Fee #2
600.000,-
1.200.000,-
19.330,-
100.000,-
100.000,-
Total Tagihan Bulan Agustus2.019.330,-


Perhitungan Bunga Kartu Kredit UOB Indonesia yang muncul pada lembar tagihan tanggal 5 Agustus dengan transaksi penarikan tunai (Cash Advance) sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

(Nilai Transaksi) X (Selisih Hari) X (21% per tahun)
365 hari

Bunga atas transaksi penarikan tunai

Dihitung dari tanggal pembukuan ke tanggal pencetakan tagihan

  • Transaksi tarik tunai #1: (15/Juli - 5/Ags) x (Rp600.000) x (21% per tahun) / 365 hari = Rp7.594,- (A1)
  • Transaksi tarik tunai #2: (20/Juli - 5/Ags) x (Rp 1.200.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 11.736,-(A2)
  • Total bunga transaksi tarik tunai: A1 + A2 = 7.594,- + 11.736,- = Rp 19.330,-

bunga Kartu Kredit UOB

Kami siap membantu Anda