informasi perubahan suku bunga, pembayaran minimum dan biaya keterlambatan kartu kredit uob indonesia

Nasabah Yth,

Sesuai dengan Siaran Pers Bank Indonesia No. 25/317/DKom, dengan ini kami sampaikan terdapat penurunan suku bunga Kartu Kredit dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi non tunai serta Perpanjangan pemberlakuan Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran (late payment fee) dan Nilai Minimum Pembayaran (minimum payment) sesuai surat dari Bank Indonesia no. 25/620/DKSP/Srt/B tanggal 29 November 2023 perihal Penyesuaian Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit sebagai berikut:

Aturan Aturan Lama Aturan Baru Periode Ketentuan Baru
Suku Bunga Transaksi Ritel & Tarik Tunai 2% per bulan / 24% per tahun 1.75% per bulan / 21% per tahun Efektif sejak 1 Juli 2021
Nilai Pembayaran Minimum 10% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi) 5% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi) Efektif hingga 30 Juni 2024
Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran 3% dari total tagihan atau maksimum Rp150.000 (mana yang lebih tinggi) 1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 (mana yang lebih tinggi) Efektif hingga 30 Juni 2024

Detail kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.

A. Ilustrasi Perhitungan Bunga untuk Transaksi ritel

Tagihan Bulan Agustus
Tanggal transaksi Tanggal pembukuan Keterangan Nilai (Rp)
11 juli 13 Juli Transaksi Ritel #1 500.000,-
16 Juli 18 Juli Transaksi Ritel #2 1.000.000,-
Total tagihan bulan Agustus 1.500.000,-

 

Tagihan Bulan September
Tanggal transaksi Tanggal pembukuan Keterangan Nilai (Rp)
9 Agustus 9 Agustus Saldo bulan lalu 1.000.000,-
18 Agustus 18 Agustus Pembayaran 75.000,-
    Bunga Ritel 43.768,-;
Total tagihan bulan September 1.456.232,-

 

Perhitungan Bunga Kartu Kredit UOB Indonesia yang muncul pada lembar tagihan tanggal 5 Agustus dengan transaksi penarikan tunai (Cash Advance)
sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

(Nilai Transaksi) X (Selisih Hari) X (21% per tahun)
365 hari

Bunga atas transaksi

  • Dihitung dari tanggal pembukuan ke tanggal pembayaran
    Transaksi Ritel #1
    (13/Juli - 18/Ags) x (Rp 500.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 10.356,-(A1)
    Transaksi Ritel #2
    (18/Juli - 18/Ags) x (Rp 1.000.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 17.835,-(A2)

Bunga atas saldo tagihan setelah pembayaran

  • Dihitung dari tanggal pembayaran ke tanggal pencetakan tagihan berikutnya
    (18/Ags - 5/Sep) x (Rp 1.500.000 - Rp 75.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 15.577,-(B)

Total bunga Transaksi Ritel

A1 + A2 + B = Rp 10.356,-+ Rp 17.835,-+ Rp 15.577,-
A1 + A2 + B = Rp 43.768,-

B.Ilustrasi Perhitungan Bunga untuk Penarikan Uang Tunai (Cash advance)

Tagihan Bulan Agustus
Tanggal transaksi Tanggal pembukuan Keterangan Nilai (Rp)
15 juli
20 Juli
15 juli
20 Juli
Transaksi Tarik Tunai #1
Transaksi Tarik Tunai #2
Bunga Tarik Tunai
Cash Advance Fee #1
Cash Advance Fee #2
600.000,-
1.200.000,-
19.330,-
100.000,-
100.000,-
Total tagihan bulan Agustus 2.019.330,-

 

Perhitungan Bunga Kartu Kredit UOB Indonesia yang muncul pada lembar tagihan tanggal 5 Agustus dengan transaksi penarikan tunai (Cash Advance) sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

(Nilai Transaksi) X (Selisih Hari) X (21% per tahun)
365 hari

Bunga atas transaksi penarikan tunai

Dihitung dari tanggal pembukuan ke tanggal pencetakan tagihan

  • Transaksi tarik tunai #1: (15/Juli - 5/Ags) x (Rp600.000) x (21% per tahun) / 365 hari = Rp7.594,- (A1)
  • Transaksi tarik tunai #2: (20/Juli - 5/Ags) x (Rp 1.200.000) x (21% per-tahun) : 365 hari = Rp 11.736,-(A2)
  • Total bunga transaksi tarik tunai: A1 + A2 = 7.594,- + 11.736,- = Rp 19.330,-