Manfaat

Cashback hingga 5%
Di semua kategori pembelanjaan. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan.

0% Cicilan Pendidikan hingga 6 bulan
Untuk transaksi pendidikan seperti biaya sekolah, tempat kursus, dan bimbingan belajar.
Keistimewaan


Fitur
Nikmati Fitur Contactless Kartu Kredit UOB One Anda
Cukup TAP KArtu Kredit UOB One Anda. Belanja akan semakin mudah, cepat dan aman!
Cara Penggunaan
Rasakan kemudahan transaksi menggunakan Kartu Kredit UOB. Cukup dekatkan kartu Anda ke mesin EDC contactless kasir dan transaksi Anda langsung selesai!
Berikut cara penggunaan Fitur Contactless



FAQ
Apa itu Fitur Contactless?
Fitur Contactless (nirsentuh) dengan simbol adalah fitur pada Kartu Kredit UOB Mastercard dan Visa yang memudahkan dan mempercepat pembayaran karena proses pembayaran dilakukan tanpa perlu menyentuh atau memasukan kartu ke mesin pembaca kartu (mesin EDC).
Apa manfaatnya?
Dengan fitur Contactless, pembayaran menjadi lebih cepat, mudah, aman dan nyaman. Cukup dengan menempelkan Kartu Kredit UOB yang memiliki simbol Contactless pada mesin pembaca kartu (mesin EDC) di kasir dan transaksi Anda selesai. Dengan fitur Contactless transaksi Anda menjadi lebih aman dan nyaman karena Kartu Kredit UOB Anda tidak lepas dari tangan Anda pada saat bertransaksi di hadapan kasir, sehingga kerahasiaan data Anda lebih aman dan fisik Kartu Kredit UOB juga terjaga kebersihannya.
Bagaimana Cara menggunakan Fitur Contactless?
Cari mesin pembaca kartu (mesin EDC) Contactless yang menampilkan simbol fitur Contactless dan logo Mastercard/Visa di kasir. Setelah kasir memasukkan jumlah pembelian ke mesin pembaca kartu (mesin EDC), kemudian dekatkan Kartu Kredit Mastercard/Visa dalam jarak hingga 5 cm dari mesin pembaca kartu (mesin EDC) Contactless. Transaksi berhasil ketika lampu indikator berwarna hijau menyala dan Anda melihat pesan yang mengkonfirmasi bahwa transaksi Anda berhasil.
Dimana saya bisa melakukan pembayaran dengan Fitur Contactless?
Anda dapat melakukan transaksi Contactless pada berbagai merchant di seluruh dunia. Temukan merchant yang memasang simbol Contactless dan logo Mastercard/Visa pada mesin pembaca kartu (mesin EDC) di kasir.
Apakah Fitur Contactless aman digunakan?
Aman, karena seperti halnya kartu chip, setiap transaksi disertai dengan kode satu kali yang melindungi informasi pembayaran Anda dengan aman. Selain itu, Anda tidak dapat membayar secara tidak sengaja, karena Kartu Kredit UOB Anda harus berada dalam jarak hingga 5 cm dari terminal agar terjadi pembayaran dan Anda tidak akan ditagih dua kali, meskipun secara tidak sengaja Anda melakukan tap (tempel) pada mesin pembaca kartu (mesin EDC) lebih dari satu kali.
Apakah ada batasan pembelian menggunakan fitur Contactless?
Anda dapat menggunakan fitur Contactless untuk berbelanja dalam jumlah tak terbatas. Untuk transaksi di dalam negeri, apabila nilai transaksi dengan Contactless lebih dari Rp1 juta (setara dengan mata uang rupiah), maka transaksi Anda wajib menggunakan PIN. Untuk transaksi Contactless yang dilakukan di luar negeri akan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Bisakah saya mendapatkan bukti pembayaran setelah melakukan transaksi?
Fitur Contactless dirancang sebagai alat pembayaran tanpa kertas, dimana Anda hanya perlu menempelkan kartu dan selesai, tetapi Anda dapat meminta bukti pembayaran jika diperlukan (tanpa penambahan biaya).
Bagaimana saya melacak pembelian yang telah saya lakukan dengan menggunakan Fitur Contactless?
Anda dapat memeriksa catatan transaksi secara online setiap saat melalui aplikasi UOB TMRW atau melalui UOB Contact Center di 14008 atau 62-21-2355 9000. Tagihan bulanan yang Anda terima dari Bank UOB juga akan mencatat transaksi Contactless yang telah Anda lakukan.
Dapatkah kartu terbaca (terjadi pembelian tanpa saya sadari ketika melewati mesin EDC/pembaca kartu?
Tidak. Fitur Contactless dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa pemegang kartulah yang selalu memegang kendali. Pertama-tama kasir harus memasukkan jumlah pembelian untuk disetujui dan Kartu Kredit UOB harus berada dalam jarak yang sangat dekat dengan mesin pembaca kartu (mesin EDC) agar transaksi berhasil. Mesin pembaca kartu (mesin EDC) hanya bisa memproses satu transaksi pembayaran dalam satu waktu.
Saya merupakan nasabah Existing dan ingin mengganti Kartu Kredit saya dengan Kartu Contactless. Bagaimana caranya?
Anda bisa mengganti Kartu Kredit lama anda dengan Kartu Contactless dengan menghubungi UOB Contact Center di 14008 atau 62-21-2355 9000. Penggantian kartu akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fitur Lainnya
Competitive Exchange Rate | Transaksi belanja apapun dan kapanpun di luar negeri semakin nyaman dengan nilai tukar yang kompetitif. |
UOB Regional Privileges | Nikmati diskon serta penawaran khusus di Singapura di beragam restoran ternama, hotel, shopping center, fashion outlet, family entertainment center dan berbagai tempat lainnya. |
UOB Credit Protection | Fasilitas proteksi saldo dengan premi rendah dari hutang saldo yang akan melindungi Anda dari kewajiban melunasi saldo tagihan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. |
UOB Bill Pay | Pembayaran tagihan rutin bulanan listrik, telepon selular, televisi berlangganan dan internet kini dapat dilakukan secara autodebit ke kartu kredit Anda. Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk registrasi. |
UOB FlexiPay | Dapatkan penawaran spesial berupa cicilan bunga kompetitif dengan jangka waktu hingga 24 bulan untuk pembelanjaan ritel. |
UOB Auto Pay | Apabila Anda memiliki rekening Bank UOB, Anda dapat menikmati fasilitas Auto Pay secara gratis dengan memberikan instruksi secara tertulis untuk mendebit rekening Anda setiap bulan pada tanggal jatuh tempo tagihan kartu kredit Anda. Anda dapat memilih untuk pembayaran total tagihan ataupun pembayaran minimal (10% dari total tagihan). |
Berlaku di seluruh dunia | Kartu Kredit UOB One diterima lebih dari 25 juta merchant dan memberikan kemudahan penarikan uang tunai di jutaan ATM yang tersebar di seluruh dunia. |
Cash Advance | Fasilitas cash advance hingga maksimal 40% dari batas kredit yang diberikan. Maksimal limit penarikan melalui mesin ATM adalah Rp15,000,000/hari/kartu. |
24 Hours UOB Contact Center | Hubungi UOB Call Center di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk pelayanan informasi Kartu Kredit UOB ONE Card Anda, informasi mengenai jumlah tagihan, transaksi terakhir, sisa kredit limit serta laporan kehilangan kartu dapat dilayani setiap saat selama 24 jam sehari |
Aktifkan serta gunakan Kartu dan Dapatkan Hadiahnya

Lakukan aktivasi
Lakukan aktivasi melalui UOB Contact Centre di 14008

Lakukan transaksi
Minimum akumulasi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari 1x (satu kali) transaksi atau lebih dalam 60 hari sejak Kartu disetujui untuk mendapatkan e-voucher- Rp200.000

Ajukan & Gunakan Kartu Kredit UOB Anda
- Periode program: 1 Juni – 31 Oktober 2025 (Kartu disetujui).
- Berlaku untuk semua tipe Kartu: PRIVIMiles, Preferred Platinum, Lady’s Card, One Card, dan YOLO Card.
- Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Tambahan.
- Nasabah wajib melakukan transaksi ritel dengan minimum akumulasi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari 1x (satu kali) transaksi atau lebih selama periode transaksi.
- Periode transaksi adalah 60 (enam puluh) hari kalender setelah Kartu disetujui.
- Nasabah akan mendapatkan e-voucher sebesar Rp200.000,- apabila syarat pada poin d terpenuhi, dan akan diberikan ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Bank.
Apply dan lakukan transaksi dan dapatkan e-voucher Rp200,000! Syarat dan ketentuan di sini
Syarat dan Ketentuan
Cashback hingga 5%
Nikmati cashback hingga 5% di semua kategori merchant pembelanjaan Anda. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan:
- Nilai cashback akan diberikan berdasarkan urutan transaksi yang terhitung sejak tanggal cetak tagihan bulan sebelumnya hingga satu hari kerja sebelum tanggal cetak tagihan berjalan (syarat dan ketentuan ini berlaku efektif 25 Juli 2025)
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan pada Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan. Transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan diurutkan secara terpisah atau tidak digabung.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi ritel yang telah tercatat pada sistem Bank. Semua transaksi cicilan, transaksi penarikan uang tunai di ATM dan pembayaran tagihan rutin bulanan atau UOB Bill Pay tidak mendapatkan cashback.
- Transaksi split bill pada toko atau merchant yang sama pada hari yang sama diperhitungkan sebagai 1 (satu) kali transaksi.
- Minimal nominal transaksi yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah sebesar Rp 100.000,-.
- Jumlah cashback yang dapat diberikan setiap bulannya adalah setiap kelipatan nominal Rp 50.000,-. Apabila cashback yang terkumpul tidak mencapai nilai nominal yang ditentukan maka cashback tidak dikreditkan dan dianggap hangus.
- Jumlah maksimal cashback (gabungan Kartu Utama dan Kartu Tambahan) yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000,-.
- Cashback akan diberikan/dikreditkan pada Kartu Kredit Utama atas transaksi pada periode tagihan bulan berjalan. Jumlah cashback yang diterima akan tercetak pada lembar tagihan bulan berjalan.
- Periode perhitungan cashback berlaku sejak tanggal cetak tagihan bulan sebelumnya hingga satu hari kerja sebelum tanggal cetak tagihan berjalan (syarat dan ketentuan ini berlaku efektif 25 Juli 2025)
- Tanggal cetak tagihan Kartu Kredit UOB ONE Card setiap tanggal 16:
Tagihan bulan Mei 2025: - Tanggal cetak tagihan Kartu Kredit UOB ONE Card setiap tanggal 10:
- Tanggal cetak tagihan Kartu Kredit UOB ONE Card setiap tanggal 16:
- Cashback hanya akan diberikan untuk Pemegang kartu dengan status pembayaran lancar dan tidak dalam keadaan kelebihan penggunaan pagu kredit(Overlimit) pada saat pengkreditan dari bank.
- Pihak Bank berhak membatalkan cashback jika ditemukan transaksi mencurigakan
- Batas waktu penyampaian pertanyaan dan keluhan program ini kepada Bank UOB Indonesia adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Cashback diterima.
Cicilan 0% Kategori Pendidikan
- Cicilan 0% selama 3 dan 6 bulan berlaku untuk transaksi di kategori Pendidikan seperti sekolah, tempat kursus, dan bimbingan belajar
- Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan
- Minimal transaksi Rp1.000.000,- dan maksimal Rp25.000.000,- dalam 1 struk
- Permintaan perubahan transaksi menjadi cicilan dilakukan maksimum 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo
- Hubungi UOB Contact Centre di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi Anda menjadi cicilan
Asuransi Keluarga
- Pemegang kartu kredit UOB One Card wajib melakukan transaksi pembelanjaan minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan yang telah tercatat pada sistem Bank dan tidak termasuk semua transaksi cicilan, tarik tunai di ATM dan Pembayaran tagihan rutin atau UOB Bill Pay.
- Perlindungan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalendar kedepan sejak tanggal transaksi terakhir dilakukan.
- Peserta Asuransi yang tertanggung adalah:
- Pemegang kartu utama dan pasangannya yang sah dengan syarat:
- WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS.
- Berusia maksimal (usia yang ditanggung asuransi) 65 tahun.
- 2 (dua) anak pemegang kartu utama yang sah dengan syarat:
- Belum bekerja dan belum menikah.
- Berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun.
Cara Klaim Asuransi Keluarga
Kewajiban Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) dalam hal Terjadi suatu Kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan, Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia) dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang di ikuti dengan tertulis kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia).
Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka ahli waris atau keluarga Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib:
- Melaporkan kepada lurah setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
- Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (visurn et repertum) dari dokter atau Rumah Sakit dan memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (jika mungkin).
Dokumen pendukung klaim yang diperlukan
- Laporan klaim dari tertanggung
- Berita acara kejadian / Kronologis kejadian
- Polis Asli / Copy polis (tergantung kebutuhan)
- Fotocopy KTP
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia :
- Surat Keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepolisian
- Surat keterangan para saksi
- Dalam hal Tertanggung hilang
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
- Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap
- Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Klik di sini untuk informasi selengkapnya mengenai Detail Manfaat Asuransi Keluarga
Persyaratan
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Klik disini untuk informasi lengkap mengenai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY).
Persyaratan Pengajuan Kartu Kredit UOB
Persyaratan yang harus dilengkapi:
No | Persyaratan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Usia Minimum | Kartu utama : 21 tahun Kartu tambahan : 17 tahun |
2 | Usia Maksimal | 65 tahun |
3 | Status Kewarganegaraan | WNI/WNA |
4 | Status Kepegawaian | Karyawan Tetap/Wiraswasta/Profesional |
5 | Penghasilan minimal/tahun | Rp60.000.000,- s/d Rp500.000.000,- |
Dokumen | Karyawan | Wiraswasta | Profesional |
---|---|---|---|
Fotokopi KTP untuk calon Nasabah WNI | √ | √ | √ |
Fotokopi KITAS dan Paspor untuk calon Nasabah WNA | √ | √ | √ |
Fotokopi bukti penghasilan Nasabah dalam bentuk: Slip Gaji maksimal 3 bulan terakhir / SKP maksimal 1 bulan terakhir / SPT maksimal 2 tahun terakhir / Rekening Tabungan 3 bulan terakhir / Slip BPJS Ketenagakerjaan |
√ | - | |
Fotokopi bukti penghasilan Nasabah dalam bentuk: SPT PPH maksimal 2 tahun terakhir / Setoran pajak badan usaha maksimal 2 tahun terakhir / Laporan laba rugi maksimal 1 tahun terakhir / Fotokopi tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir |
- | √ | - |
NPWP (untuk pengajuan limit di atas Rp 50 juta) | √ | √ | √ |
Jika data/informasi dan atau dokumen yang disampaikan ini tidak benar, maka Bank berhak untuk membatalkan pengajuan Kartu Kredit UOB Nasabah.