Pengumuman Informasi Penyesuaian Jenis Status Rekening Tabungan dan Giro
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, terdapat perubahan klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro khusus nasabah individu dan non-individu. Peraturan ini akan mulai diberlakukan di UOB Indonesia secara bertahap sejak 6 Mei 2026.
Berikut adalah rincian penyesuaian:
Terhitung sejak 6 Mei 2026, khusus rekening tabungan dan giro dengan saldo nihil maksimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila rekening tersebut merupakan rekening utama yang terhubung dengan Kartu Debit, maka Kartu Debit terkait akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
Untuk menjaga agar rekening tetap berstatus aktif, mohon pastikan agar Anda melakukan 1 (satu) kali transaksi yang dilakukan oleh nasabah (setoran atau penarikan dana) dalam jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender. Apabila rekening Anda saat ini berstatus tidak aktif, Anda dapat melakukan pengaktifan kembali dengan mengunjungi kantor cabang UOB Indonesia terdekat.
Informasi lebih lanjut mengenai dampak penyesuaian jenis status rekening dapat dilihat pada laman go.uob.com/FAQ-status-rekening. Nasabah juga dapat menghubungi UOB Contact Centre 14008 atau kunjungi cabang UOB Indonesia terdekat.
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada UOB Indonesia.



