Pengumuman Informasi Penyesuaian Jenis Status Rekening Tabungan dan Giro
Sehubungan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, terdapat perubahan klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro khusus nasabah individu dan non-individu yang berlaku di UOB Indonesia secara bertahap sejak 6 Mei 2026.
Berikut adalah rincian penyesuaian:
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan berlakunya POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum:
- Efektif 6 Mei 2026, khusus rekening tabungan dan giro dengan saldo nihil atau nol selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan ditutup oleh Bank. Apabila rekening tersebut merupakan rekening utama yang terhubung dengan Kartu Debit, maka kartu tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan.
- Untuk menjaga agar rekening tetap berstatus aktif, nasabah harus melakukan 1 (satu) kali transaksi (setoran, penarikan dana, atau pengecekan saldo) dalam jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
- Reaktivasi untuk rekening tidak aktif dan dormant dapat dilakukan melalui UOB Contact Centre 14008 atau mengunjungi kantor cabang UOB Indonesia terdekat.
- Nasabah individu maupun non-individu yang akan melakukan penutupan rekening tabungan atau giro wajib mengajukannya secara langsung melalui Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat.
Implementasi telah disesuaikan pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan dan Giro yang dapat dilihat di sini.
Informasi lebih lanjut mengenai dampak penyesuaian jenis status rekening dapat dilihat pada laman go.uob.com/FAQ-status-rekening. Nasabah juga dapat menghubungi UOB Contact Centre 14008 atau kunjungi cabang UOB Indonesia terdekat.



