Manfaat Asuransi berikut ini akan dibayarkan oleh Penanggung kepada Penerima Manfaat jika memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Sertifikat Polis.
Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Cacat Total dan Tetap
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia atau menderita Cacat Total dan Tetap, maka Penanggung akan membayar kepada Penerima Manfaat sejumlah Saldo Hutang Tertanggung.
Manfaat Cacat Sementara
Penanggung akan membayar kepada Penerima Manfaat sejumlah Pembayaran Minimum Bulanan Tertanggung setiap bulan selama Tertanggung menderita Cacat Sementara.
Masa Asuransi
Masa pertanggungan asuransi adalah hingga Tertanggung berusia maksimal 65 tahun.
Batas Uang Pertanggungan
Maksimum Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)