Pengumuman Pemberlakuan Bilyet Giro Baru


Nasabah Yang Terhormat,

Menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet giro, bersama ini disampaikan bahwa penarikan bilyet giro dengan tanggal efektif sejak 1 Januari 2018 dan seterusnya wajib menggunakan format bilyet giro dengan ketentuan baru sebagai berikut :

Format Bilyet Giro Terbaru UOB Indonesia

Ketentuan Bilyet Giro

1.Mata uang bilyet giro:diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
2.Pengisian bilyet giro:wajib diisi lengkap sejak diterbitkan.
3.Masa berlaku:70 hari kalender.
4.Penagihan bilyet giro:hanya dapat ditagihkan ke bank sejak tanggal efektif.
5.Nama penarik/pemilik rekening giro:sudah personalisasi (bagian pojok kiri bawah)
6.Tanda tangan penarik/pemilik:tidak boleh ada koreksi. Tidak perlu dituliskan lagi nama penarik dibawah tanda tangan.
7.Proses pencairan bilyet giro:tidak dapat dipindahtangankan.
8.Koreksi penulisan bilyet giro:maksimal 3 (tiga) kali koreksi pada setiap kolom isian.
9.Tanggal penarikan dan efektif:harus ditulis keduanya.
10.Penulisan tanggal efektif:tanggal efektif wajib berada dalam 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.
11.Pencairan bilyet giro:hanya dapat dipindahbukukan dan tidak dapat ditarik tunai.
12.Pembatalan bilyet giro:tidak bisa dibatalkan.
13.Penyerahan bilyet giro ke teller/bank penerima:nasabah pemegang bilyet giro atau kuasanya dengan pembuktian surat kuasa.
14.Maksimal kliring:Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).


Dengan pengumuman diatas, maka Bilyet Giro format lama tidak berlaku lagi per 01 Januari 2018.

Kami siap membantu Anda