Pengumuman Pemberlakuan Bilyet Giro Baru

Nasabah Yang Terhormat,

Menindaklanjuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet giro, bersama ini disampaikan bahwa penarikan bilyet giro dengan tanggal efektif sejak 1 Januari 2018 dan seterusnya wajib menggunakan format bilyet giro dengan ketentuan baru sebagai berikut :

Format Bilyet Giro Terbaru UOB Indonesia

Ketentuan Bilyet Giro

1. Mata uang bilyet giro : diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
2. Pengisian bilyet giro : wajib diisi lengkap sejak diterbitkan.
3. Masa berlaku : 70 hari kalender.
4. Penagihan bilyet giro : hanya dapat ditagihkan ke bank sejak tanggal efektif.
5. Nama penarik/pemilik rekening giro : sudah personalisasi (bagian pojok kiri bawah)
6. Tanda tangan penarik/pemilik : tidak boleh ada koreksi. Tidak perlu dituliskan lagi nama penarik dibawah tanda tangan.
7. Proses pencairan bilyet giro : tidak dapat dipindahtangankan.
8. Koreksi penulisan bilyet giro : maksimal 3 (tiga) kali koreksi pada setiap kolom isian.
9. Tanggal penarikan dan efektif : harus ditulis keduanya.
10. Penulisan tanggal efektif : tanggal efektif wajib berada dalam 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.
11. Pencairan bilyet giro : hanya dapat dipindahbukukan dan tidak dapat ditarik tunai.
12. Pembatalan bilyet giro : tidak bisa dibatalkan.
13. Penyerahan bilyet giro ke teller/bank penerima : nasabah pemegang bilyet giro atau kuasanya dengan pembuktian surat kuasa.
14. Maksimal kliring : Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).


Dengan pengumuman diatas, maka Bilyet Giro format lama tidak berlaku lagi per 01 Januari 2018.