LEVEL UP PROGRAM

  • Level Up ProgramLevel Up Program

Periode

Periode Program: Februari - Desember 2024

Tingkatkan saldo rata-rata triwulanan Anda untuk mendapatkan Cash Rewards hingga Rp 9 Juta setiap triwulannya.

Nasabah Existing to Bank (ETB)

Mekanisme Cash Reward untuk Nasabah Existing to Bank (ETB)
Peningkatan
Rata-rata Saldo Triwulan (IDR)
Cash Reward1 Dasar Cash Reward Tambahan Maksimum Cash Reward Setiap Triwulan
Penambahan
10 - 50 Transaksi per Triwulan
Penambahan lebih dari 50 Transaksi per Triwulan Level Up2 Double Up3
100 - 249 Juta 100.000 250.000 250.000 500.000 500.000 1.600.000
250 - 2,4999 Juta 250.000 250.000 250.000 500.000 500.000 1.750.000
2,500 - 4,999 Juta 2.500.000 250.000 250.000 500.000 500.000 4.000.000
5,000 - 9,999 Juta 5.000.000 250.000 250.000 500.000 500.000 6.500.000
≥ 10,000 Juta 7.500.000 250.000 250.000 500.000 500.000 9.000.000

1. Cash Reward belum dikenakan pajak dan akan di tanggung oleh Nasabah.
2. Level Up adalah kondisi dimana rata-rata saldo triwulanan nasabah menjadi di atas Rp 5 milyar setelah meningkat minimal Rp 100 juta dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
3. Double Up adalah dimana kondisi Level Up terpenuhi dan total transaksi elektronik triwulan nasabah menjadi di atas 50 transaksi setelah meningkat minimal 10 transaksi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

    1. Nasabah Existing to Bank (ETB) perlu meningkatkan rata-rata saldo triwulanan untuk mendapatkan jumlah Cash Reward hingga Rp 9 Juta setiap triwulannya.
    2. Cash Reward Dasar diberikan atas peningkatan (incremental) rata-rata saldo triwulanan yang jumlahnya berdasarkan peningkatan yang sesuai tabel diatas.
    3. Peningkatan (incremental) rata-rata saldo triwulanan adalah selisih rata-rata saldo triwulanan Nasabah dibandingkan dengan rata-rata saldo triwulanan periode sebelumnya.
    4. Cash Reward Tambahan diberikan atas peningkatan (incremental) total jumlah transaksi elektronik yang jumlahnya berdasarkan penambahan transaksi sesuai tabel diatas.
    5. Peningkatan (incremental) total jumlah transaksi elektronik adalah selisih total jumlah transaksi elektronik triwulanan Nasabah dibandingkan dengan total jumlah transaksi elektronik triwulanan periode sebelumnya.
    6. Cash Reward Tambahan lebih lanjut diberikan kepada nasabah yang memenuhi kondisi Level Up atau Double Up.

 

Simulasi Mekanisme Cash Reward untuk Nasabah Existing to Bank (ETB)

Simulasi 1
Nasabah A memiliki saldo rata-rata triwulanan sebesar Rp 3 milyar dan total 20 transaksi elektronik pada Kuartal 4 tahun 2023. Nasabah berhasil meningkatkan saldo rata-rata triwulanan menjadi sebesar Rp 7 milyar dan total transaksi elektronik menjadi 80 transaksi pada kuartal 1 tahun 2024.
Berdasarkan simulasi tersebut maka peningkatan rata-rata saldo triwulanan Nasabah adalah sebesar Rp 4 milyar (Rp 7 milyar – Rp 3 milyar) dan peningkatan total jumlah transaksi sebesar 60 transaksi (80 – 20 transaksi).
Oleh karena itu, Nasabah berhak atas:

  1. Cash Reward Dasar sebesar Rp 2.500.000 (peningkatan Rp 4 milyar)
  2. Cash Reward Tambahan sebesar total Rp 500.000 (peningkatan total 60 transaksi)
  3. Cash Reward Tambahan Level Up sebesar Rp 500.000 (saldo rata-rata triwulanan menjadi sebesar Rp 7 milyar) dan
  4. Cash Reward Tambahan Double Up sebesar Rp 500.000 (saldo rata-rata triwulanan menjadi sebesar Rp 7 milyar dan total transaksi elektronik menjadi 80 transaksi)

Sehingga total Cash Reward yang akan diterima oleh Nasabah menjadi Rp 4.000.000 belum di potong pajak.

Simulasi 2
Nasabah B memiliki saldo rata-rata triwulanan sebesar Rp 4.6 milyar dan total 10 transaksi elektronik pada Kuartal 4 tahun 2023. Nasabah berhasil meningkatkan saldo rata-rata triwulanan menjadi sebesar Rp 5.2 milyar dan total transaksi elektronik menjadi 30 transaksi pada kuartal 1 tahun 2024.

Berdasarkan simulasi tersebut maka peningkatan rata-rata saldo triwulanan Nasabah adalah sebesar Rp 600 Juta (Rp 5.2 milyar – Rp 4.6 milyar) dan peningkatan total jumlah transaksi sebesar 20 transaksi (30 – 10 transaksi).

Oleh karena itu, Nasabah berhak atas:

  1. Cash Reward Dasar sebesar Rp 250.000 (peningkatan Rp 600 Juta)
  2. Cash Reward Tambahan sebesar Rp 250.000 (peningkatan total 20 transaksi) dan
  3. Cash Reward Tambahan Level Up sebesar Rp 500.000 (saldo rata-rata triwulanan menjadi sebesar Rp 5.2 milyar)

Sehingga total Cash Reward yang akan diterima oleh Nasabah menjadi Rp 1 juta belum di potong pajak.

Nasabah New to Bank (NTB)

Mekanisme Cash Reward untuk Nasabah New to Bank (NTB)
Rata-rata Saldo Triwulan (IDR) Cash Reward1 Dasar Cash Reward Tambahan Maksimum Cash Reward Setiap Triwulan
Total 10 - 50 
Transaksi per Triwulan
Total lebih dari 50 Transaksi per Triwulan
100 - 249 Juta 100.000 250.000 250.000 600.000
250 - 2,4999 Juta 250.000 250.000 250.000 750.000
2,500 - 4,999 Juta 2.500.000 250.000 250.000 3.000.000
5,000 - 9,999 Juta 5.000.000 250.000 250.000 5.500.000
≥ 10,000 Juta 7.500.000 250.000 250.000 8.000.000

1. Cash Reward belum dikenakan pajak dan akan di tanggung oleh Nasabah.

a. Nasabah New to Bank (NTB) perlu menjaga rata-rata saldo triwulanan untuk mendapatkan jumlah Cash Reward hingga Rp 8 Juta setiap triwulannya.
b. Cash Reward Dasar diberikan atas rata-rata saldo triwulanan yang jumlahnya berdasarkan rata-rata saldo sesuai tabel diatas.
c. Cash Reward Tambahan diberikan atas total jumlah transaksi elektronik yang jumlahnya berdasarkan total transaksi sesuai tabel diatas.
d. Total Cash Reward akan di pro rata jika Nasabah bergabung dan membuka rekening UOB Indonesia pada bulan kedua atau ketiga setiap triwulannya.

 

Simulasi Mekanisme Cash Reward untuk Nasabah New to Bank (NTB)

Simulasi 1
Nasabah C bergabung dan membuka rekening UOB Indonesia pada bulan Januari 2024. Hingga Maret 2024, Nasabah berhasil mempertahankan rata-rata saldo triwulanan sebesar Rp 3 milyar. Lebih lanjut Nasabah berhasil melakukan total 70 transaksi elektronik pada kuartal 1 tahun 2024 tersebut.
Berdasarkan simulasi tersebut maka Nasabah berhak atas:

  1. Cash Reward Dasar sebesar Rp 2.500.000 (rata-rata saldo triwulanan sebesar Rp 3 milyar)
  2. Cash Reward Tambahan sebesar total Rp 500.000 (total 70 transaksi elektronik)
    Sehingga total Cash Reward yang akan diterima oleh Nasabah menjadi Rp 3.000.000 belum di potong pajak.

Simulasi 2
Nasabah D bergabung dan membuka rekening UOB Indonesia pada bulan Februari 2024. Hingga Maret 2024, Nasabah berhasil mempertahankan rata-rata saldo triwulanan sebesar Rp 3 milyar. Lebih lanjut Nasabah berhasil melakukan total 70 transaksi elektronik pada kuartal 1 tahun 2024 tersebut.
Berdasarkan simulasi tersebut maka Nasabah berhak atas:

  1. Cash Reward Dasar sebesar Rp 2.500.000 (rata-rata saldo triwulanan sebesar Rp 3 milyar)
  2. Cash Reward Tambahan sebesar total Rp 500.000 (total 70 transaksi elektronik)
    Sehingga total Cash Reward yang akan diterima oleh Nasabah menjadi Rp 2.000.000 (2/3 * Rp 3 Juta) belum di potong pajak.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Program
  1. Berlaku untuk Nasabah Existing to Bank (ETB) dan New to Bank (NTB)
  2. Berlaku untuk Nasabah Segmen Wholesale kecuali Business Banking
  3. Berlaku untuk semua jenis rekening CASA yang dapat didaftarkan di Internet Banking INFINITY dalam mata uang IDR, USD dan SGD
  4. Hanya berlaku untuk transaksi elektronik dengan jenis dan kanal transaksi di bawah ini
    • Berlaku untuk semua jenis transaksi elektronik (SKN, RTGS, RTOL, BI-FAST, IAFT dan TT)
    • Berlaku untuk semua jenis kanal elektronik (Infinity, FTS / RFTS / SWIFT dan API)
  5. Tidak berlaku untuk Nasabah dengan layanan Notional Polling dan Interest Optimization
  6. Tidak berlaku untuk Nasabah Non Residen dan Nasabah Bank
  7. Rata-rata saldo triwulanan dan jumlah total transaksi elektronik triwulanan akan dihitung pada tingkat CIF
  8. Cash Rewards akan dikreditkan ke rekening Nasabah secara proporsional sesuai saldo rata-rata triwulanan masing-masing rekening
  9. Seluruh Cash Reward yang ditampilkan belum dikenakan pajak dan akan ditanggung oleh nasabah
  10. Terdapat risiko tidak dijaminnya Simpanan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga lain yang mungkin menggantikannya dikemudian hari

Silakan hubungi Relationship Manager Anda untuk informasi lebih lanjut terkait program ini.
UOB Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan