Interest Rate Swap

Gambaran Umum

Kini Anda dapat mengelola eksposur suku bunga sesuai dengan kebutuhan arus kas Anda

Transaksi Interest Rate Swap (IRS) adalah salah satu jenis Transaksi Derivative dimana pertukaran arus kas antara dua pihak (secara periodik selama jangka waktu IRS) dari sejumlah nilai pokok (principal) bunga di mana salah satu pihak akan membayarkan arus kas dengan suku bunga tetap (fixed) dan pihak lain akan membayarkan arus kas dengan suku bunga mengambang (floating).

IRS yang dipasarkan ke Nasabah bertujuan untuk melindungi risiko pergerakan suku bunga (hedging) yang dihadapi oleh Nasabah melalui cara mengubah eksposur bunga mengambang (floating) menjadi tetap (fixed) atau sebaliknya.

Contoh aplikasi IRS Pay Fixed Receive Float:

Kini Anda dapat mengelola eksposur suku bunga sesuai dengan kebutuhan arus kas Anda

Keterangan: angka yang tertera pada gambar di atas hanya berupa ilustrasi.

Fitur Produk Interest Rate Swap

Fitur Produk

Show moreShow less
Manfaat & Risiko Interest Rate Swap

Manfaat & Risiko

 

Show moreShow less
  1. Diperuntukkan untuk Nasabah non-individu (perusahaan/badan usaha) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  2. Tidak ada minimum maupun maksimum nominal untuk dapat bertransaksi IRS dengan Bank, umumnya tenor transaksi adalah jangka panjang yakni diatas 1 (satu) tahun.
  3. Jenis mata uang yang ditransaksikan disesuikan dengan kebijaksanaan Bank.
  4. Sebelum bertransaksi Nasabah wajib:
    • membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) di Bank.
    • mengajukan Fasilitas Limit IRS kepada Bank melalui penandatanganan perjanjian dan dokumen legal lainnya*.

*Bank memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas dan/atau produk ini kepada Nasabah sesuai dengan kebijaksanaan Bank

Manfaat Produk

Nasabah dapat menggunakan instrumen keuangan ini sebagai alat lindung nilai/hedging atas portofolio asset dan liabilities Nasabah untuk mengubah eksposur suku bunga.

Risiko Produk

  1. Risiko Kredit
    Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi IRS, Nasabah terpapar risiko kredit bilamana Bank tidak memenuhi kewajibannya.
  2. Risiko Likuiditas
    Risiko likuiditas terjadi ketika Nasabah membutuhkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar bunga sesuai dengan kontrakyang telah disepakati.
  3. Risiko Pasar
    Dapat terjadi akibat gejolak variabel pasar antara lain; suku bunga yang bergerak ke arah yang tidak menguntungkan Nasabah.

Transaksi IRS tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika Nasabah mengajukan early-termination, maka timbul kemungkinan adanya unwind cost.

Nasabah memiliki hutang dalam mata uang USD dengan bunga floating 3M LIBOR + 4% dan tenor 3 tahun. Para ekonom memprediksi bahwa the Fed akan menaikkan suku bunga setidaknya 1 kali di tahun ini dan 3 kali di tahun depan. Nasabah khawatir hal ini akan membuat biaya bunga hutang akan meningkat dan ingin mengubah hutang USD-nya dari floating rate menjadi fixed rate.

Nasabah dapat melakukan transaksi IRS dengan Bank dimana nasabah akan membayar USD fixed rate 6% kepada Bank dan Bank akan membayar USD floating rate sebesar 3M LIBOR + 4% kepada Nasabah.

Ilustrasi Interest Rate Swap

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan – ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko – risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku