Foreign Exchange

Gambaran Umum

Penuhi kebutuhan Anda dengan beragam pilihan mata uang asing dari UOB

Transaksi Foreign Exchange (FX) adalah suatu aktivitas pertukaran 2 (dua) mata uang dengan nilai tukar dan tanggal penyerahan yang ditentukan pada saat transaksi dilakukan. Pasar FX merupakan pasar paling besar dan likuid di dunia dengan nilai transaksi dapat mencapai triliun dollar AS per harinya.

Transaksi FX pasti memiliki unsur dua mata uang, satu mata uang yang akan dibeli dan satu mata uang lainnya yang akan dijual. Bila disatukan, keduanya biasa disebut sebagai currency pair. Misal, jika pelaku FX ingin melakukan transaksi USD terhadap IDR, maka currency pair-nya adalah USD/IDR dengan USD sebagai reference currency dan IDR sebagai counter currency.

  1. Transaksi Foreign Exchange Today (FX Tod)
    Dimana pihak penjual maupun pembeli sepakat melakukan penyelesaian transaksi pada hari yang sama dengan tanggal transaksi.
  2. Transaksi Foreign Exchange Tomorrow (FX Tom)
    Dimana pihak penjual maupun pembeli sepakat melakukan penyelesaian transaksi pada satu hari kerja setelah tanggal transaksi.
  3. Transaksi Foreign Exchange Spot (FX Spot)
    Dimana pihak penjual maupun pembeli sepakat melakukan penyelesaian transaksi pada dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
  4. Transaksi Foreign Exchange Forward (FX Forward)
    Transaksi jual beli suatu mata uang terhadap mata uang lainnya, dimana penyerahan valutanya dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi dengan kurs yang telah ditentukan dan disepakati saat transaksi dilakukan.
  5. Transaksi Foreign Exchange Swap (FX Swap)
    Dua transaksi yaitu jual dan beli atau beli dan jual suatu mata uang terhadap mata uang lain yang dilakukan sekaligus untuk dua jangka waktu yang berbeda dengan kedua kurs yang ditetapkan pada saat transaksi.

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

Bank juga memberikan layanan FX berupa transaksi Leave Order yakni transaksi FX dimana Nasabah dapat menempatkan order untuk membeli atau menjual suatu mata uang pada tingkat harga tertentu.

Manfaat & Risiko

Show moreShow less
  1. Diperuntukkan untuk Nasabah individu (hanya berlaku untuk FX Tod, FX Tom, FX Spot dan Leave Order) dan non-individu (perusahaan/badan usaha) (berlaku untuk semua jenis transaksi FX) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  2. Tidak ada minimum maupun maksimum nominal untuk dapat bertransaksi FX dengan Bank.
  3. Khusus untuk Leave Order:
    • jenis transaksi yang diperkenankan sebatas FX Tod, FX Tom dan FX Spot
    • minimum nominal USD 10.000 atau ekuivalen dengan jumlah maksimum transaksi sesuai dengan limit dari fasilitas yang dimiliki Nasabah.
  4. Mata uang yang diperdagangkan di Bank adalah: USD, AUD, CAD, CHF, EUR, GBP, HKD, JPY, NZD,SGD dan CNY.
  5. Sebelum bertransaksi Nasabah wajib:
    • membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) di Bank.
    • mengajukan Fasilitas Limit FX (khusus untuk FX Tom, FX Spot, FX Forward dan FX Swap) kepada Bank melalui penandatanganan perjanjian dan dokumen legal lainnya*
  6. Transaksi FX yang melibatkan Rupiah wajib menaati ketentuan dari Bank Indonesia perihal Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing beserta segala perubahannya.

*Bank memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas dan/atau produk ini kepada Nasabah sesuai dengan kebijaksanaan Bank

Manfaat Produk

  1. Nasabah dapat memenuhi kebutuhan mata uang asing dengan beragam pilihan.
  2. Nasabah dapat menggunakan instrumen keuangan ini sebagai alat lindung nilai/hedging atas kebutuhan mata uang di kemudian hari.

Risiko Produk

  1. Risiko Kredit
    Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi FX, Nasabah terpapar risiko kredit bilamana Bank tidak memenuhi kewajibannya.
  2. Risiko Likuiditas
    Risiko likuiditas terjadi ketika nasabah tidak dapat mengubah mata uang yang satu menjadi mata uang yang lain tanpa mengorbankan keuntungan karena kurangnya pemain pasar atau kondisi pasar yang tidak efisien.
  3. Risiko Pasar
    Dapat terjadi akibat gejolak variable pasar antara lain; suku bunga dan nilai tukar yang bergerak ke arah yang tidak menguntungkan Nasabah.

Tidak ada biaya yang dibebankan kepada Nasabah untuk Transaksi FX diatas kecuali jika Nasabah melakukan pembatalan transaksi yang berpotensi timbulnya biaya yang berupa selisih kurs.

Ilustrasi 1

Tanggal 2 Oktober 2017

Menelpon Bank dan bertanya kurs USD/IDR
USD/IDR TOD "13.300 - 13.350"
USD/IDR TOM "13.310 - 13.360"
USD/IDR SPOT "13.330 - 13.380"
  • Anda : Pada rate berapa Bank menjual USD untuk transaksi FX TOD kepada Bank?
    Bank : 13.350 (Anda akan membeli USD dan menjual IDR pada tanggal 2 Oktober 2017)
  • Anda : Pada rate berapa Anda dapat menjual USD untuk transaksi FX TOM kepada Bank?
    Bank : 13.310 (Anda akan menjual USD dan membeli IDR pada tanggal 3 Oktober 2017)
  • Anda : Pada rate berapa Anda dapat menjual USD untuk transaksi FX SPOT kepada Bank?
    Bank : 13.330 (Anda akan menjual USD dan membeli IDR pada tanggal 4 Oktober 2017)
  • Anda melakukan pembatalan atas Transaksi FX TOD yang sudah dilakukan dengan Bank karena sampai dengan akhir hari transaksi dana USD 30.000 Anda belum sampai ke Bank sehingga Bank tidak dapat melakukan penyelesaian transaksi FX, Apa yang akan Anda alami?
    Bank : Anda akan dikenakan penalti sebesar selisih kurs jual USD yang berlaku saat pembatalan terjadi. Asumsikan kurs beli USD Bank saat dilakukan pembatalan adalah 13.298 maka Anda harus membayar penalti sebesar (13.300-13.298) x USD 30.000 = IDR 60.000.

Ilustrasi 2

Nasabah memiliki kewajiban untuk melunasi invoice dalam mata uang USD yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan. USD diperkirakan masih akan mengalami kenaikan sampai tahun depan karena kebijakan ekonomi pemerintah Amerika Serikat.

Kontrak FX Forward memungkinkan Nasabah untuk membeli USD hari ini dengan rate yang telah disepakati dengan Bank untuk delivery di masa yang akan datang. Jadi, Nasabah dapat membeli USD/IDR FX Forward dengan jatuh tempo 3 bulan untuk melindungi dirinya dari kenaikan nilai mata uang USD.

Perlu diperhatikan bahwa harga FX Forward ditentukan oleh nilai Spot dan tenor jatuh tempo. Misalnya:

Tenor Nilai Kurs USD/IDR
Spot (T) 13.500
1 bulan (T + 30 hari) 13.535
3 bulan (T + 30 hari) 13.615
6 bulan (T + 180 hari) 13.735

Jika Nasabah telah membeli FX Forward USD/IDR dengan tenor 3 bulan di harga 13.615, maka ketika kontrak FX Forward jatuh tempo.
Nasabah akan membeli USD/IDR di harga 13.615 (meskipun nilai kurs USD/IDR saat itu berada di atas atau di bawah 13.615

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan – ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko – risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku