Government Bonds

Gambaran Umum

Kini Anda pun bisa berpartisipasi mendukung pembangunan Indonesia melalui Surat Berharga Negara

Surat Berharga Negara (SBN) atau dapat juga disebut Obligasi Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Berharga Negara terdiri dari:

  1. Obligasi Fixed Rate (FR) yang memiliki besaran kupon yang tetap sampai waktu jatuh temponya.
  2. Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Obligasi Negara dalam mata uang Rupiah yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan di Pasar Primer untuk kemudian dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
  3. SBSN Ritel atau Sukuk Negara Ritel (Sukri) adalah Sukuk Negara dalam mata uang Rupiah yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan di Pasar Primer untuk kemudian dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Manfaat & Risiko Government Bonds

Manfaat & Risiko

 

Show moreShow less
  1. Cakupan Jenis SBN yang diperjualbelikan oleh Bank terdiri dari:
    1. Di Pasar Primer: ORI dan Sukri*
    2. Di Pasar Sekunder: ORI, Sukri dan Fixed Rate (FR)
    3. Denominasi: Rupiah dan USD
    4. Tenor: sesuai jatuh tempo dari masing-masing obligasi tersebut
    5. Jumlah minimum dan kelipatan (increment) transaksi SBN adalah sebagai berikut:
      • ORI/Sukri: Rp 5.000.000,-- (lima juta rupiah)
      • SBN untuk denominasi Rupiah: Rp 100.000.000,-- (seratus juta rupiah) dan increment Rp 1.000.000,-- (satu juta rupiah)
      • SBN untuk denominasi USD: USD 20.000,-- (dua puluh ribu US Dollar) dan increment USD 1.000,-- (seribu US Dollar)
  2. Diperuntukkan untuk Nasabah individu dan non-individu (perusahaan/badan usaha) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).**
  3. Nasabah wajib membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) dan Rekening Surat Berharga di Bank.

* Untuk Transaksi di Pasar Primer hanya berlaku jika Bank ditunjuk sebagai Agen Penjual atau Sub-Agen Penjual
** Khusus ORI/Sukri di Pasar Primer hanya diperuntukkan untuk WNI individu.

Manfaat

  1. Pembayaran kupon (coupon payment) secara regular sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia
  2. Alternatif investasi untuk diversifikasi portofolio
  3. Potensi mendapatkan capital gain (keuntungan)

Risiko

  1. Risiko Pasar
    Nasabah (Investor) terpapar risiko pasar apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang dapat menyebabkan penurunan harga Surat Berharga Negara. Potensi kerugian (potential loss) dapat terjadi apabila Nasabah (Investor) menjual Surat Berharga Negara sebelum jatuh tempo pada harga yang lebih rendah daripada harga beli (capital loss). Untuk memitigasi Risiko Pasar Nasabah (Investor) dapat mengambil langkah untuk tidak menjual Surat Berharga Negara yang dimilikinya hingga jatuh tempo.
  2. Risiko Likuiditas
    Dapat terjadi pada Nasabah (Investor) apabila mengalami kesulitan dalam menjual Surat Berharga Negara tersebut sebelum jatuh tempo. Dalam hal ini, jika Nasabah (Investor) melakukan pembelian Surat Berharga Negara di Bank maka dapat melakukan penjualan kembali melalui Bank.
  3. Risiko Gagal Bayar (default risk)
    Dapat terjadi akibat kegagalan pemerintah untuk melakukan pembayaran bunga serta pokok hutang pada waktu yang telah ditetapkan. Risiko ini tergolong sangat rendah sebab Surat Berharga Negara dijamin oleh pemerintah dan pembayaran bunga beserta pokok sudah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Seri Surat Berharga : FR 76
Tanggal Jatuh Tempo : 15 Mei 2048
Tingkat Kupon : 7,375%
Denominasi : Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kupon : Semi Annually
Metode Perhitungan Hari : Act/Act
Pembayaran Kupon : 15 Mei dan 15 November

 

Pembelian Surat Berharga Negara

Data Transaksi    
Nominal Surat Berharga : Rp 1.000.000.000
Tanggal Transaksi Pembelian : 10 Oktober 2017
Tanggal Setelmen : 12 Oktober 2017
Harga (Bank Jual) : 102,00
Hari Bunga Berjalan : 150 hari
Nilai Pokok Penjualan : Rp 1.000.000.000 x 102,00%
  : Rp 1.020.000.000
Bunga Berjalan : Rp 1.000.000.000 x 7,375% x 150 / 368
  : Rp 30.061.000
Dana yang harus dibayar : Rp 1.050.061.000

 

Pada tanggal 15 November 2017 (pembayaran kupon pertama) Nasabah (Investor) akan menerima:

Pembayaran Kupon Penuh : Rp 1.000.000.000 x 7,375% x 183/368
  : Rp 36.675.000 (gross)
Pajak-pajak : Rp (36.675.000 – 30.061.000(3) ) x 15%
  : Rp 992.100
Dana yang diterima : Rp 36.675.000 – 992.100
  : Rp 35.682.900 (net)

2) Mengikuti tarif pajak yang berlaku
3) Bunga berjalan yang tidak terkena pajak

Pada tanggal 15 Mei 2018 (hingga jatuh tempo) Nasabah (Investor) akan menerima:

Pembayaran Kupon Penuh : Rp 36.675.000 (gross)
Pajak : Rp 36.675.000 x 15%
  : Rp 5.501.250
Dana yang diterima : Rp 31.173.750 (net)

 

Penjualan Surat Berharga Negara Sebelum Jatuh Tempo
(Harga Jual Nasabah (Investor) Lebih Tinggi dari Pembelian)

Data Transaksi:    
Tanggal Transaksi Penjualan : 12 Desember 2017
Tanggal Setelmen : 14 Desember 2017
Harga (Bank Beli) : 104,00
Hari Bunga Berjalan : 29 hari
Nilai Pokok Pembelian : Rp 1.000.000.000 x 104,00%
  : Rp 1.040.000.000
Bunga Berjalan : Rp 1.000.000.000 x 7,375% x 29/362
  : Rp 5.908.000
Nilai Pokok Pembelian : Rp 1.040.000.000 + 5.908.000
  : Rp 1.045.908.000 (gross)
Pajak : Rp (1.000.000.000 x (104,00-102,00%)4 + 5.908.000) x 15%
  : Rp 3.886.200
Dana yang diterima : Rp 1.045.908.000 – 3.886.200
  : Rp 1.042.021.800

4)Capital Gain

Penjualan Surat Berharga Negara Sebelum Jatuh Tempo
(Harga Jual Nasabah (Investor) Lebih Rendah dari Pembelian)

Tanggal Transaksi Penjualan : 12 Desember 2017
Tanggal Setelmen : 14 Desember 2017
Harga (Bank Beli) : 100,00
Hari Bunga Berjalan : 29 hari
Nilai Pokok Pembelian : Rp 1.000.000.000 x 100,00%
  : Rp 1.000.000.000
Bunga Berjalan : Rp 1.000.000.000 x 7,375% x 29/362
  : Rp 5.908.000
Nilai Pokok Pembelian : Rp 1.000.000.000 + 5.908.000
  : Rp 1.005.908.000 (gross)
Pajak : Rp (1.000.000.000 x (100,00-102,00%)5+ 5.908.000) x 15%
  : Rp 06
Dana yang diterima : Rp 1.005.908.000 – 0
  : Rp 1.005.908.000

5) Capital Loss
6) Jika Capital Loss lebih besar dari bunga berjalan maka Nasabah (Investor) tidak dikenakan pajak

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan – ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko – risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.