PGD PREMIUM GROWTH

Gambaran Umum

Nikmati potensi imbal hasil maksimal melalui Principal Guaranteed Deposit (PGD) Premium Growth dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dari deposito berjangka. 

PGD Premium Growth adalah Produk Terstruktur dengan Pokok Terproteksi (Principal-Protected Structured Product). Produk ini merupakan kombinasi dari penempatan dana Nasabah pada deposito dengan transaksi Knock-Out FX Barrier Option (“FX Barrier Option”)

Pada saat Nasabah menempatkan dana dalam suatu mata uang (dinamakan Mata Uang Dasar), Nasabah akan diinformasikan tingkat imbal hasil minimum dan maksimum yang akan diperoleh dalam mata uang tersebut sesuai kesepakatan dengan Bank. Untuk PGD Premium Growth, Bank akan melakukan 2 transaksi terhadap Nasabah: 

  1. Penempatan deposito berjangka dalam salah satu mata uang (Mata Uang Dasar)
  2. Transaksi Knock-Out FX Barrier Option 

Tingkat pengembalian akhir PGD Premium Growth merupakan akumulasi dari bunga minimum PGD Premium Growth dan payout dari FX Barrier Option yang akan bernilai lebih dari nol jika pada Tanggal Penetapan, Harga Penetapan berada di antara Harga Kesepakatan dan Harga Batasan.

Manfaat & Risiko

Manfaat & Risiko

Show moreShow less

Fitur Produk

  1. Minimum Penempatan1): USD 30,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah.
  2. Pasangan Mata Uang: Kombinasi mata uang yang diperdagangkan di Bank yakni: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY, CNH, IDR2) dan SGD.
  3. Jangka waktu penempatan: 1, 3, 6, 12, 18, 24, 30 dan 36 bulan.
  4. Jumlah penempatan PGD Premium Growth tidak dapat ditambah sebelum jatuh tempo. Nasabah yang ingin menempatkan dana kembali setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diperlakukan seperti melakukan penempatan PGD Premium Growth yang baru.
  5. Nasabah sedapat mungkin tidak mencairkan penempatan PGD Premium Growth sebelum tanggal jatuh tempo (early termination).
  6. Nasabah tidak diperkenankan untuk mengubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PGD Premium Growth selama jangka waktu penempatan berjalan.
  7. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, jumlah maksimum dana yang bisa ditempatkan oleh Nasabah dalam PGD Premium Growth adalah sebesar rata-rata saldo harian selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dalam mata uang yang sama yang ditempatkan di rekening Bank UOB Indonesia, mencakup produk tabungan, giro, dan deposito berjangka. 

1) Jumlah minimum penempatan dapat berubah sesuai kebijakan Bank.

2) Penempatan PGD Premium Growth melibatkan mata uang IDR mengikuti ketentuan transaksi valas terhadap Rupiah yang berlaku.

 

Manfaat

  1. Pokok terproteksi secara penuh (Fully principal protected)
  2. Potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan deposito 

Risiko

  1. Risiko yang timbul jika Nasabah melakukan pencairan lebih awal (early termination) yang menyebabkan Nasabah tidak berhak menerima bunga PGD Premium Growth terkait dan Nasabah dikenakan penalti/biaya pencairan lebih awal, seperti Biaya Pengakhiran Derivatif FX Barrier Option dan Biaya Pengakhiran Deposito (Break Deposito).
  2. Nasabah dapat terpapar risiko pasar jika pergerakan pasar finansial kurang menguntungkan Nasabah, sehingga Nasabah menerima bunga minimum dari PGD Premium Growth.
  3. Risiko yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan, antara lain perubahan ketentuan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Produk ini tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Tidak ada tambahan biaya transaksi atas penempatan PGD Premium Growth.

 

Ilustrasi Penempatan PGD Premium Growth3) 

Pasangan Mata Uang : AUD/USD
Mata Uang Dasar : USD
Nominal Penempatan : 1,000,000
Tanggal Penempatan / Valuta : 5 April 2023
Tanggal Penetapan : 9 Oktober 2023
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Oktober 2023
Jangka Waktu Penempatan : 189 Hari
Tipe Opsi Derivatif : Call AUD (Up & Out)
Kurs Spot : 0.6760
Harga Kesepakatan : 0.6800
Harga Batasan : 0.7100
Bunga PGD Premium Growth Minimum : 1.70% p.a. (gross)
Bunga PGD Premium Growth Maksimum : 7.40% p.a. (gross)

*Suku bunga bersifat indikatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pada saat penempatan PGD Premium Growth

Berikut skenario yang dapat Nasabah peroleh: 

Skenario 1
Jika pada Tanggal Penetapan, Harga Penetapan (nilai tukar pasar) AUD/USD berada di bawah Harga Kesepakatan atau di atas Harga Batasan, maka Nasabah akan menerima tingkat pengembalian minimum dengan perhitungan berikut:
 
  Pokok = USD 1,000,000
  Bunga PGD Premium Growth Minimum = USD 1,000,000 x 1.70% x 189/360 hari
    = USD 8,925
  Pajak Bunga (20%) = USD 1,785
  Pokok + Bunga = USD 1,008,925 (sebelum pajak)
    = USD 1,007,140 (setelah pajak)
Skenario 2
Jika pada Tanggal Penetapan, Harga Penetapan (nilai tukar pasar) AUD/USD berada di atas Harga Kesepakatan dan di bawah Harga Batasan, maka Nasabah akan menerima tingkat pengembalian dengan perhitungan berikut:
 
  Pokok = USD 1,000,000
  Harga Penetapan AUD/USD = 0.7000
  Bunga PGD Premium Growth Minimum = USD 1,000,000 x 1.70% x 189/360 hari
    = USD 8,925
  FX Barrier Option Payout = USD 1,000,000 x (0.7000 – 0.6800) / 0.6800
    = USD 29,411.76
  Total Bunga PGD Premium Growth = Bunga Minimum + FX Barrier Option Payout
    = USD 8,925 + USD 29,411.76
    = USD 38,336.76
  Pajak Bunga (20%) = USD 7,667.35
  Pokok + Bunga = USD 1,038,336.76 (sebelum pajak)
    = USD 1,030,669.41 (setelah pajak)

3) Contoh perhitungan yang tercantum hanya merupakan ilustrasi, dan tidak merepresentasikan hasil pasti yang dapat diterima oleh Nasabah dan tidak menjelaskan semua kemungkinan yang dapat timbul dan mempengaruhi hasil dari transaksi PGD Premium Growth ini. Jika Nasabah memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi tambahan, maka Nasabah dipersilakan menghubungi Global Markets Sales atau Marketing Bank UOB.

Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo 

  1. Produk PGD Premium Growth sangat tidak disarankan untuk dicairkan atau ditarik sebelum jatuh tempo karena Nasabah tidak akan menerima bunga PGD Premium Growth yang bersangkutan dan terdapat biaya/penalti yang akan dikenakan kepada Nasabah, yakni:
    • Biaya Pengakhiran Deposito (Break Deposito); dan
    • Biaya Pengakhiran/Unwind Derivatif FX Barrier Option
  2. Nasabah harus mengirimkan surat resmi dengan format bebas kepada Bank untuk melakukan Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo 

Ilustrasi Perhitungan 

Pada hari ke-30 Nasabah mengajukan pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo. 

Biaya Pengakhiran Derivatif FX Barrier Option* = 1.25%
Biaya Pengakhiran Deposito (Break Deposito)* = 0.50%
Pokok Penempatan = USD 1,000,000
Penalti Break Deposito = USD 1,000,000 x 0.50%
  = USD 5,000
Penalti Derivatif FX Barrier Option = USD 1,000,000 x 1.25%
  = USD 12,500
Total Penalti Pencairan PGD Premium Growth = Penalti Break Deposito + Penalti Derivatif FX Barrier Option
  = USD 5,000 + USD 12,500
  = USD 17,500
Jumlah yang Diterima Nasabah = USD 1,000,000 – USD 17,500
  = USD 982,500
Total Kerugian Nasabah = USD 17,500

*Biaya Pengakhiran Derivatif FX Barrier Option dan Biaya Pengakhiran Deposito akan ditetapkan oleh Bank.

 

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : 021-21880810, 021-21880820, 021-21880830
Bandung : 022-422 1427 (direct), 022-421 0981 (direct), 022-420 4491 Ext.3139/3469
Semarang : 024-8644 8098 (direct), 024-8644 8089 (direct), 024-8644 8000 Ext.3202
Surabaya : 031-548 2385 (direct), 031-548 2353 (direct), 031-547 1722 Ext.3256/3257
Balikpapan : 0542-763 158 (direct), 0542-765 119 (direct), 0542-720 8888 Ext. 3355
Medan dan sekitarnya : 061-457 6642 (direct), 061-455 3366 (direct), 061-415 6574 Ext. 3200
Batam dan sekitarnya : 0778-4082200 (direct), 0778-4083726 (direct), 0778-4083727 (direct), 0778-4083666 (direct), 0778 – 7486000 Ext. 31015

 

 atau menghubungi / mendatangi lokasi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda.

Disclaimer

Pernyataan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Kecuali jika disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lainnya. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari informasi ini. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan untuk memahami seluruh persyaratan, ketentuan dan risiko yang ada, dan dapat menerima risiko-risiko tersebut. Jika Nasabah (Investor) mempunyai keraguan terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akuntansi Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.

Informasi produk ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.