Premium Forward Deposit

Gambaran Umum

Dapatkan keuntungan lebih besar dari bunga deposito melalui Premium Forward Deposit

Premium Forward Deposit (PFD) adalah salah satu bentuk Structured Product. Produk ini adalah deposito yang digabungkan dengan instrumen foreign exchange swap/forward.

Pasar swap/forward berfluktuasi dari waktu ke waktu sehingga kadang kala menghasilkan swap premium yang besar. Dengan memanfaatkan pergerakan harga swap/forward, maka dimungkinkan bagi Nasabah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih tinggi dibanding deposito biasa.

Produk ini tergolong sebagai seasonal product, dengan kesempatan penerbitannya tergantung pergerakan swap premium dari sepasang mata uang dalam swap tersebut.

Pada saat Nasabah menempatkan dana dalam suatu mata uang (dinamakan PFD Currency), Nasabah diberitahukan hasil bunga yang didapat dalam mata uang tersebut (untuk jangka waktu yang dikehendaki). Namun, Bank akan melakukan 3 transaksi terhadap Nasabah:

  1. Transaksi Foreign Exchange Today atau Tomorrow atau Spot.
  2. Penempatan deposito berjangka dalam salah satu mata uang (dinamakan PFD Counter Currency).
  3. Transaksi Foreign Exchange Forward.
Manfaat & Risiko

Manfaat & Risiko

Show moreShow less

Fitur Produk

  1. Minimum Penempatan1): USD 30,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah.
  2. Pasangan mata uang: Semua mata uang yang diperdagangkan di Bank yakni: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY, CNH, IDR2) dan SGD.
    o PFD Currency terdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY, CNH, IDR dan SGD.
    o PFD Counter Currency terdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY, CNH, IDR dan SGD.
  3. Jangka waktu penempatan: 1, 3, 6 dan maksimum 12 bulan.
  4. Jumlah penempatan PFD tidak dapat ditambah sebelum jatuh tempo. Nasabah yang ingin menempatkan kembali dananya pada PFD setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diperlakukan seperti melakukan penempatan PFD yang baru.
  5. Nasabah sedapat mungkin tidak mencairkan penempatan PFD sebelum tanggal jatuh tempo (early termination).
  6. Nasabah tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.
  7. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, jumlah maksimum dana yang dapat ditempatkan oleh Nasabah pada PFD adalah sebesar rata-rata saldo harian selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dalam mata uang yang sama yang ditempatkan di rekening Bank UOB Indonesia mencakup produk tabungan, giro dan deposito berjangka.

1) Jumlah minimum penempatan dapat berubah sesuai kebijakan Bank.
2) Penempatan PFD melibatkan mata uang IDR mengikuti ketentuan transaksi valas terhadap Rupiah yang berlaku.

Manfaat

  1. Terproteksi secara penuh (principal protected)
  2. Imbal hasil lebih tinggi dibandingkan deposito

Risiko

  1. Risiko Fitur PFD yaitu risiko yang timbul jika Nasabah melakukan pencairan lebih awal (early termination) yang menyebabkan Nasabah tidak berhak menerima bunga PFD terkait dan Nasabah dikenakan penalty/biaya dengan memperhitungkan biaya selisih kurs dan penalti pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo yang akan dihitung oleh Bank pada tanggal pencairan. Nasabah juga tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.
  2. Risiko yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan antara lain perubahan ketentuan, kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Produk ini tidak termasuk dalam produk perbankan yang masuk dalam program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak ada tambahan biaya transaksi atas penempatan PFD.

Ilustrasi Penempatan Premium Forward Deposit 3)

PFD Currency  :  AUD
PFD Counter Currency  :  USD
Jangka Waktu Penempatan  :  90 hari
PFD TOD Rate  :  0.7530 / 0.7535
PFD Forward Point  :  -27 / -25
PFD Forward Rate  :  0.7503 / 0.7510
Pokok Penempatan (PFD Currency)  :  AUD 1,328,021
Deposito Rate PFD Counter Currency  :  0.25% p.a (gross)
Suku Bunga PFD  :  0.25% p.a (gross)

 

  1. Tanggal Transaksi:
    Pokok Penempatan (PFD Currency)  =  AUD 1,328,021
  2. Tanggal Penempatan Deposito:
    Transaksi Foreign Exchange Today  =  AUD 1,328,021 x 0.7530
       =  USD 1,000,000
    Kemudian dilakukan Penempatan Deposito dalam PFD Counter Currency sebesar USD 1,000,000.
  3. Tanggal Jatuh Tempo:
    1. Pencairan Deposito
      Bunga Deposito (gross)  =  USD 1,000,000 x 0.25% x 90/360
         =  USD 625
      Principal + Bunga (gross)  =  USD 1,000,000 + 625
         =  USD 1,000,625
    2. Transaksi FX Forward
      Transaksi FX Forward  =  USD 1,000,625 / 0.7510
         =  AUD 1,332,390
      Hasil PFD (gross)  =  AUD 1,332,390 - 1,328,021
         =  AUD 4,369
      Hasil PFD (nett)  =  AUD 4,369 x 80 %
         =  AUD 3,495
      Dana Hasil PFD yang
      diterima Nasabah (nett)
       =  AUD 1,328,021 + 3,495
         =  AUD 1,331,516
      Hasil Bersih (% p.a)  =  1.05%

Jadi, dengan menempatkan dana dalam PFD AUD akan menghasilkan bunga bersih sebesar 1.05% p.a, lebih tinggi dari penempatan pada deposito AUD biasa sebesar 0.25% p.a (gross) atau hanya sebesar 0.20% p.a (nett).

3) Contoh perhitungan yang tercantum di sini hanyalah merupakan ilustrasi saja, dan tidak merepresentasikan hasil pasti yang dapat diterima oleh Nasabah dan tidak menjelaskan semua kemungkinan yang dapat timbul dan mempengaruhi hasil dari transaksi PFD ini. Jika Nasabah memiliki pertanyaan atau membutuhkan infromasi tambahan, maka Nasabah dapat menghubungi Global Markets Sales atau Marketing Bank UOB.

 

Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo

  1. Produk PFD sangat tidak disarankan untuk dicairkan atau ditarik sebelum jatuh tempo karena Nasabah tidak akan menerima bunga PFD yang bersangkutan dan terdapat biaya/penalti yang akan dikenakan kepada Nasabah dengan memperhitungkan biaya selisih kurs dan penalti pencairan lebih awal yang akan dihitung oleh Bank pada tanggal pencairan.
  2. Nasabah wajib mengirimkan surat permohonan kepada Bank (dengan format bebas) untuk melakukan Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo.

Ilustrasi Perhitungan:
Pada hari ke-30 Nasabah mengajukan pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo.

  PFD TOD Rate4)  :  0.7510 / 0.7520
  PFD Forward Point5)  :  -5 / -4
  PFD Forward Rate  :  0.7505 / 0.7516
  PFD Counter Currency Deposit Break  :  2.0%

 

4) Rate saat pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo
5) Forward point dari pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo hingga tanggal jatuh tempo

 

  1. Break Deposito PFD Counter Currency
    Penempatan Pada PFD Counter Currency  =  USD 1,000,000
    Penalti Break Deposito (2.0%)  =  USD 20,000
    Jumlah Akhir PFD Counter Currency  =  USD 980,000
  2. Konversi PFD Currency
    Jumlah Akhir PFD Counter Currency  =  USD 980,000
    PFD TOD Rate saat Penarikan  =  0.7520
    Jumlah Akhir PFD Currency  =  AUD 1,303,191
  3. Selisih Kurs
    PFD Forward Rate saat Awal  =  0.7510
    PFD Forward Rate saat Penarikan  =  0.7505
    Selisih Kurs  =  5 bps
    Biaya Selisih Kurs  =  AUD 1,332,390 x 5bps
       =  AUD 666
    Jumlah yang Diterima Nasabah  =  AUD 1,303,191 – 666
       =  AUD 1,302,525
    Total Kerugian Nasabah  =  AUD 1,328,021 – 1,302,525
       =  AUD 25,496

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : 021-21880810, 021-21880820, 021-21880830
Bandung : 022-422 1427 (direct), 022-421 0981 (direct), 022-420 4491 Ext.3139 / 3469
Semarang : 024-8644 8098 (direct), 024-8644 8089 (direct), 024-8644 8000 Ext.3202/3203
Surabaya : 031-548 2385 (direct), 031-548 2353 (direct), 031-547 1722 Ext. 3256/3257
Balikpapan : 0542-763 158 (direct), 0542-765 119 (direct), 0542-720 8888 Ext. 3355
Medan dan sekitarnya : 061-457 6642 (direct), 061-455 3366 (direct), 061-415 6574 Ext. 3200
Batam dan sekitarnya : 0778-4082200 (direct), 0778-4083726 (direct), 0778-4083727 (direct), 0778-4083666 (direct), 0778 – 7486000 Ext. 31015

 

atau menghubungi / mendatangi lokasi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda.

Disclaimer

Pernyataan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lainnya. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari informasi ini. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan dan risiko-risiko yang ada, dan dapat menerima risiko-risiko tersebut. Jika Nasabah (Investor) mempunyai keraguan terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.

Informasi produk ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.