Premium Forward Deposit

Gambaran Umum

Dapatkan keuntungan lebih besar dari bunga deposito melalui Premium Forward Deposit

Premium Forward Deposit (PFD) adalah suatu Produk Terstruktur dengan pokok terproteksi (Principal Protected Structured Product) berupa penempatan dana oleh Nasabah pada Bank yang digabungkan dengan instrument foreign exchange swap/forward.

Pasar swap/forward berfluktuasi dari waktu ke waktu sehingga kadang kala menghasilkan swap premium yang besar. Dengan mengeksploitasi pergerakan harga swap/forward itu, maka bagi Nasabah dimungkinkan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih tinggi dibanding deposito biasa.

Produk ini tergolong seasonal product, mengingat kesempatan penerbitannya tergantung pergerakan swap premium dari sepasang mata uang dalam swap tersebut.

Pada saat Nasabah menempatkan dana dalam suatu mata uang (dinamakan PFD Currency), Nasabah diberitahukan hasil bunga yang didapat dalam mata uang tersebut (untuk jangka waktu yang dikehendaki). Namun, Bank akan melakukan 3 transaksi terhadap Nasabah:

  1. Transaksi Foreign Exchange Today atau Tomorrow atau Spot.
  2. Penempatan deposito berjangka dalam salah satu mata uang (dinamakan PFD Counter Currency).
  3. Transaksi Foreign Exchange Forward.
Manfaat & Risiko Premium Forward Deposito

Manfaat & Risiko

 

Show moreShow less

Fitur Produk

  1. Minimum Penempatan1):
    o Nasabah perorangan: USD 30,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah.
    o Nasabah korporasi: USD 50,000 (atau nilai setara dalam valuta asing lainnya) per Nasabah.
  2. Pasangan mata uang:
    Semua mata uang yang diperdagangkan di Bank yakni: EUR, GBP, AUD, NZD,USD, CAD, CHF, JPY dan SGD, (dikecualikan untuk semua pasangan mata uang dengan rupiah)
    o PFD Currency terdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF, JPY dan SGD.
    o PFD Counter Currency terdiri dari: EUR, GBP, AUD, NZD, USD, CAD, CHF
    dan JPY.
  3. Jangka waktu penempatan: 1, 3, 6 dan maksimum 12 bulan.
  4. Jumlah penempatan PFD tidak dapat ditambah sebelum jatuh tempo. Nasabah yang ingin menempatkan kembali dananya pada PFD setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diperlakukan seperti melakukan penempatan PFD yang baru.
  5. Nasabah sedapat mungkin tidak mencairkan penempatan PFD sebelum tanggal jatuh tempo (early termination).
  6. Nasabah tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.

1) Jumlah minimum penempatan dapat berubah sesuai kebijaksanaan Bank.

Manfaat

  1. Terproteksi secara penuh (principal protected)
  2. Imbal hasil lebih tinggi dibandingkan deposito

Risiko

  1. Risiko Fitur PFD yaitu risiko yang timbul jika Nasabah melakukan pengakhiran lebih awal (early termination) yang menyebabkan Nasabah dikenakan penalty/biaya sebesar selisih kurs dan/atau ditambah biaya pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo deposito berjangka oleh Bank. Nasabah juga tidak diperkenankan untuk merubah pasangan mata uang dan nominal penempatan PFD selama jangka waktu penempatan PFD berjalan.
  2. Risiko yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang undangan antara lain perubahan ketentuan,kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Produk ini tidak termasuk dalam produk perbankan yang masuk dalam program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak ada tambahan biaya transaksi atas penempatan PFD.

Ilustrasi Penempatan Premiuim Forward Deposit 2)

PFD Currency : AUD   PFD Forward Rate 0,7503 / 0,7510
PFD Counter Currency : USD   Pokok Penempatan (PFD Currency) AUD 1.328.021
Jangka Waktu Penempatan : 90 hari   Deposito Rate PFD Counter Currency 0,25% p.a (gross)
PFD TOD Rate : 0,7530 / 0,7535   Suku Bunga PFD : 1,32% p.a (gross)
PFD Forward Point  : -27 / -25        

 

  1. Tanggal Transaksi:
    Pokok Penempatan (PFD Currency) = AUD 1.328.021
  2. Tanggal Penempatan Deposito:
    Transaksi Foreign Exchange Today = AUD 1.328.021 x 0,7530
      = USD 1.000.000
    Kemudian dilakukan Penempatan Deposito dalam PFD Counter Currency sebesar USD 1.000.000
  3. Tanggal Jatuh Tempo:
    1. Pencairan Deposito
      Bunga Deposito (gross) = USD 1.000.000 x 0,25% x 90/360
        = USD 625
      Principal + Bunga (gross) = USD 1.000.000 + 625
        = USD 1.000.625
    2. Transaksi FX Forward
      Transaksi FX Forward       = USD 1.000.625 / 0,7510
        = AUD 1.332.390
      Hasil PFD (gross) = AUD 1.332.390 - 1.328.021
        = AUD 4.369
      Hasil PFD (nett) = AUD 4.369 x 80 %
        = AUD 3.495
      Dana Hasil FLD yang
      diterima Nasabah (nett)
      = AUD 1.328.021 + 3.495
        = AUD 1.331.516
      Hasil Bersih (% p.a) = 1,05%

Jadi, dengan menempatkan dana dalam PFD AUD akan menghasilkan bunga bersih sebesar 1,05% p.a, lebih tinggi dari penempatan pada deposito AUD biasa sebesar 0,25% p.a (gross) atau hanya sebesar 0,20% p.a (nett).

2) Contoh perhitungan yang tercantum disini hanyalah merupakan ilustrasi saja, dan tidak merepresentasikan hasil pasti yang dapat diterima oleh Nasabah dan tidak menjelaskan semua kemungkinan yang dapat timbul dan mempengaruhi hasil dari transaksi PFD ini. Jika Nasabah memiliki pertanyaan atau membutuhkan infromasi tambahan, maka Nasabah dipersilahkan menghubungi Global Markets Sales atau Marketing Bank.

Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo

  • Produk PFD sangat tidak disarankan untuk dicairkan atau ditarik sebelum jatuh tempo karena terdapat biaya, yakni :
    - Pencairan sebelum jatuh tempo dari PFD Counter Currency; dan
    - Kemungkinan kerugian pada kurs.
  • Nasabah harus mengirimkan surat resmi dengan format bebas kepada Bank untuk melakukan Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo.
  • Ilustrasi Perhitungan:
    - Pada hari ke-30 Nasabah mengajukan pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo
    - PFD TOD Rate3 : 0,7510 / 0,7520
    - PFD Forward Point4 : -5 / -4
    - PFD Forward Rate : 0,7505 / 0,7516
    - Break Deposito PFD Counter Currency : 0,50%

3) Rate saat pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo
4) Forward point dari pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo hingga tanggal jatuh tempo

  1. Break Deposito PFD Counter Currency
    Penempatan Pada PFD Counter Currency = USD 1.000.000
    Pinalti Break Deposito (0.50%) = USD 5.000
    Jumlah Akhir PFD Counter Currency = USD 995.000
  2. Konversi PFD Currency
    Jumlah Akhir PFD Counter Currency = USD 995.000
    PFD TOD Rate = 0,7520
    Jumlah Akhir PFD Currency = AUD 1.323.138
  3. Selisih Kurs
    PFD Forward Rate Pertama = 0,7510
    PFD Forward Rate saat Penarikan = 0,7505
    Selisih Kurs = 5 bps
    Biaya Selisih Kurs = AUD 1.332.390 x 5bps
      = AUD 666
    Jumlah yang Diterima Nasabah = AUD 1.323.138 – 666
      = AUD 1.322.472
    Total Kerugian Nasabah = AUD 1.328.021 – 1.322.472
      = AUD 5.549

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : (021)- 21880810, 21880820, 21880830
Medan : (061)-4576642, 4553366, 4156574 ext 3243
Batam : (0778)-426077, 457343, 428477, 459691 ext 3304
Bandung : (022)-4221427, 4210981, 4204491 ext 3139, 4204491 ext 3469
Semarang : (024)-86448098, 86448089, 86448000 ext 3202, 86448000 ext 3203
Surabaya : (031)-5482353, 5482385, 5471772 ext 3256, 5471772 ext 3257
Balikpapan : (0542)-765497, 763158, 7208888 ext 3355
Makassar : (0411)-3617159, 3621421 ext 3216
Palembang : (0711)-375179, 358411 ext 3206

 

atau hubungi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda

Disclaimer

Apa yang disebutkan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Terkecuali disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lain apapun. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari Brosur ini atau isinya. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan telah mengerti sepenuhnya atas persyaratan-persyaratan, ketentuan – ketentuan dan risiko – risiko yang ada, dan dapat menerima risiko – risiko tersebut. Bila Nasabah (Investor) merasa ragu terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akunting Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.
Informasi dan/atau produk yang termuat dalam Brosur ini dapat berubah sewaktu-waktu, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.