Pengumuman Terkait Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Nasabah yang terhormat,
Terima kasih telah memilih UOB Indonesia sebagai mitra perbankan terpercaya Anda.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 22 Juli 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang berlaku efektif 01 Agustus 2024, berikut disampaikan beberapa pokok pengaturan untuk dapat diperhatikan.
- Eksportir wajib memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem keuangan Indonesia (SKI) paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan PPE.
- Untuk DHE SDA atas Ekspor dengan Nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250,000.00 atau ekuivalennya, DHE wajib dimasukkan ke dalam SKI melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA, dan tetap menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% di dalam SKI selama paling singkat 3 bulan.
- Pemenuhan kewajiban penempatan dilakukan pada:
- Reksus DHE SDA dalam valas;
- Deposito valas bank;
- Promissory notes valas LPEI;
- TD Valas DHE Bank Indonesia; dan/atau
- Instrumen lainnya yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
- Reksus DHE SDA pada Bank dapat berupa: (1) rekening giro, (2) tabungan, atau (3) rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi dan telah dijadikan sarana untuk menerima pemasukan DHE SDA dalam rangka pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP Nomor 36 Tahun 2023).
- Transfer Dana Masuk ke dalam Reksus DHE SDA pada Bank hanya dapat berasal dari:
- DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
- dana dari pencairan instrumen perbankan dan/atau pembayaran bunga instrumen perbankan yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
- dana yang berasal dari Reksus DHE SDA lain milik Eksportir SDA yang sama, baik pada Bank yang sama, pada Bank yang lain, maupun pada LPEI;
- dana dari pelunasan pokok dan/atau pembayaran bunga atau yang dipersamakan dengan itu, dari instrumen penempatan di Bank Indonesia, yang dananya bersumber dari Reksus DHE SDA milik Eksportir SDA yang sama;
- setoran kekurangan kewajiban penempatan DHE SDA dari Eksportir SDA yang telah menerima surat pemantauan dari Bank Indonesia dan/atau dikenai sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan/atau
- sumber lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apabila terdapat Transfer Dana Masuk ke dalam Reksus DHE SDA selain dari sumber yang diperkenankan, termasuk yang berasal dari non-DHE atau DHE non-SDA, maka Eksportir SDA harus memindahkan dana dimaksud keluar dari Reksus DHE SDA. - Instrumen penempatan DHE SDA berupa deposito valas bank, promissory notes (PNs) valas LPEI, TD Valas DHE BI, dan instrumen lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia memiliki jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dilakukan pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption). Penempatan DHE SDA di luar kewajiban penempatan dapat ditempatkan pada tenor sesuai pilihan Eksportir.
- Instrumen penempatan DHE SDA berupa TD Valas DHE BI dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk dialihkan menjadi instrument FX Swap untuk keperluan kebutuhan IDR Eksportir. Pemanfaatan ini dalam bentuk pengalihan dari TD Valas DHE BI menjadi transaksi swap Bank ke Bank Indonesia. Pengalihan ini harus disertai dengan surat pernyataan dari Eksportir sesuai Lampiran 3.
- DHE SDA atas Ekspor dengan Nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD250,000.00 atau ekuivalennya tetap wajib dimasukkan ke dalam SKI, namun tidak wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan.
- DHE SDA atas Ekspor dengan Nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD250,000.00 atau ekuivalennya dapat dimasukkan secara sukarela pada Reksus DHE SDA untuk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh otoritas.
- Dalam hal Eksportir ingin tetap memasukkan DHE SDA secara sukarela ke dalam Reksus DHE SDA, Eksportir menyampaikan surat pernyataan (Lampiran 4) pemasukan DHE SDA secara sukarela kepada Bank. Penyampaian surat pernyataan dimaksud dilakukan cukup sebanyak 1 (satu) kali oleh Eksportir kepada Bank tempat Eksportir membuka Reksus
- Eksportir harus mengeluarkan DHE SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250.000 atau ekuivalennya apabila keliru/tidak secara sukarela masuk pada Reksus.
- Terkait kewajiban pemasukan DHE SDA pada Reksus, batas Nilai Ekspor ≥ USD250,000.00 atau ekuivalennya berlaku untuk masing-masing PPE. Apabila DHE SDA dimasukkan pada Reksus secara sekaligus dalam 1 (satu) transaksi incoming untuk beberapa PPE, Eksportir dapat mengeluarkan bagian DHE yang berasal dari PPE dengan Nilai Ekspor < USD250,000.00 dalam hal pemasukan tersebut dilakukan tidak secara sukarela.
- Terkait kewajiban pemasukan DHE SDA pada Reksus, batas Nilai Ekspor ≥ USD250,000.00 atau ekuivalennya berlaku untuk masing-masing PPE dan tidak diakumulasi secara bulanan. Nilai Ekspor yang menjadi acuan kewajiban pemasukan DHE ke dalam SKI adalah Nilai Ekspor free on board (FOB) yang tercantum pada PPE.
- Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor ≥ USD250,000.00 atau ekuivalennya yang tidak memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam SKI melalui Reksus sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan PPE dikenai sanksi sesuai pengaturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
- Atas pemasukan hasil ekspor dalam rupiah ke dalam Reksus rupiah tidak berlaku kewajiban penempatan 30% selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal kontrak ekspor dalam valas dan buyer melakukan pembayaran ekspor dalam valas, atas DHE tersebut berlaku kewajiban untuk memasukkan dalam Reksus DHE SDA dan tetap menempatkan DHE SDA tersebut paling sedikit 30% dan paling singkat 3 (tiga) bulan pada instrumen penempatan dalam valas. Konversi dari reksus DHE SDA ke rupiah tidak mengurangi nilai kewajiban penempatan DHE SDA.
- Dana DHE SDA dari rekening Sub-SNA valas dengan skema LCS tetap wajib dimasukkan pada Reksus DHE SDA dan selanjutnya tetap mengikuti pengaturan atas DHE SDA.
- Terdapat pengecualian atas kewajiban pemasukan DHE ke dalam SKI untuk :
- Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas devisa.
- Imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dana penempatan DHE SDA hanya dapat dijadikan agunan pinjaman dalam mata uang rupiah dan dilakukan sesuai dengan nama Eksportir yang memiliki dana tersebut. Nominal kredit dalam mata uang rupiah yang diperkenankan adalah maksimal sejumlah dana DHE SDA yang diagunkan.
- Kewajiban tetap menempatkan DHE SDA dalam SKI dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Reksus DHE SDA valuta asing, termasuk yang berasal dari uang muka penjualan (advance payment) sepanjang Eksportir dapat meyakini bahwa pembayaran di muka tersebut merupakan DHE SDA. Hal tersebut antara lain dibuktikan dengan adanya invoice. DHE SDA tersebut juga akan dihitung dalam pemenuhan kewajiban pemasukan DHE SDA atas PPE terkait.
- Terkait dengan Nasabah dengan fasilitas diskonto atas DHE SDA, kewajiban penempatan DHE SDA berlaku sejak Eksportir menerima dana dari Bank.
- Eksportir SDA harus menggunakan 1 (satu) NPWP secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Eksportir SDA perlu memastikan NPWP yang terdaftar pada seluruh Bank dan/atau LPEI sudah benar dan seragam.
- Bank Indonesia menyampaikan surat pemantauan kepada Eksportir SDA yang berdasarkan pengawasan atau data Bank Indonesia tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA. Eksportir SDA harus menindaklanjuti dan/atau memberikan tanggapan atas surat pemantauan dalam batas waktu yang tercantum dalam surat pemantauan untuk membuktikan pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA.
Dalam hal Nasabah hendak menyampaikan Surat Pernyataan Sukarela, mohon agar surat ditandatangani oleh Direktur Nasabah atau Pejabat Nasabah yang berwenang untuk bertindak atas nama Nasabah sesuai dokumen legal Nasabah. Surat Pernyataan Sukarela harap diserahkan kepada Relationship Manager atau team Kantor Cabang asal pembukaan Reksus.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Relationship Manager Anda atau kontak email berikut : uobisimodis@uob.co.id
Lampiran 1 – PADG Nomor 6 Tahun 2024
Lampiran 2 – FAQ PADG Nomor 6 Tahun 2024
Lampiran 3 – Surat Pernyataan Konversi TD Valas DHE
Lampiran 4 – Surat Pernyataan Sukarela
Hormat kami,
PT Bank UOB Indonesia
UOB berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.