TABUNGAN UOB LADY'S ACCOUNT

Gambaran Umum

Lady's Account, tabungan dengan perlindungan khusus untuk wanita. Tabungan ini hadir karena kami memahami keistimewaan wanita yang selalu menempatkan kebutuhan orang yang dicinta sebagai prioritas utama.

Lady’s Account memberikan manfaat:

Perlindungan asuransi kondisi kritis kanker spesifik wanita berikut: payuda

Perlindungan asuransi kondisi kritis kanker spesifik wanita berikut: payudara, rahim serviks, uterus, ovarium, fallopian tubes, vagina dan vulva.

Bebas biaya administrasi bulanan

Bebas biaya administrasi bulanan

Bunga tabungan menarik dan kompetitif

Bunga tabungan menarik dan kompetitif

Mekanisme dan Suku Bunga Ladys Account

  1. Nasabah tabungan ladys account akan mendapatkan Perlindungan asuransi kondisi kritis Ladys Account Critical Cover sampai dengan usia nasabah mencapai usia 65 tahun
  2. Dapatkan Manfaat Asuransi (uang pertanggungan kondisi kritis) hingga 2 Milyar yang ditentukan berdasarkan Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (Tiga) Bulan Terakhir tabungan ladys account sebelum tanggal diagnosa pertama kali

Suku Bunga dan Nilai Manfaat

Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (Tiga) Bulan Terakhir Bunga Dasar* (p.a.) Manfaat asuransi (Uang Pertanggungan Kondisi Kritis)
Rp0 – < Rp25 Juta 0.00% Rp10.000.000
Rp25 Juta – Rp50 Juta 0.35% Rp50.000.000
>Rp50 Juta – Rp100 Juta 0.35% Rp100.000.000
>Rp100 Juta –  Rp250 Juta 1.00% Rp250.000.000
>Rp250 Juta –  Rp500 Juta 1.00% Rp500.000.000
>Rp500 Juta –  Rp1 Miliar 1.00% Rp1.000.000.000
>Rp 1 Miliar 2.00% Rp2.000.000.000

* Bunga dasar simpanan dihitung menggunakan metode perhitungan ambang tetap (threshold) atas dasar saldo harian
dan dibukukan pada hari kerja terakhir bulan yang bersangkutan.

Kritera Dasar

Minimal setoran awal Rp. 1.000.000,-
Minimal saldo Rp 0,- (efektif untuk pembukaan rekening tanggal 1 oktober 2023)

Biaya

Biaya administrasi/bulan 

* Jika saldo rata-rata dibawah Rp. 1 Jt : Rp. 10.000,-
* Jika saldo rata-rata minimal diatas Rp. 1 juta : Gratis

Biaya tutup rekening 

Rp 100.000

Biaya rekening pasif (dormant)/bulan

Rp. 10.000,-

Biaya tutup rekening

Rp. 100.000,-

Biaya transfer ke rekening Bank lain melalui ATM menggunakan Jaringan ATM Bersama / Prima

Rp. 6.500,-

Biaya Penarikan di Jaringan ATM Bersama / Prima

Bebas Biaya dengan saldo sebelum penarikan ≥Rp1.000.000 maksimum 10 transaksi per hari. (Diluar ini berlaku tarif normal Rp7.500 per transaksi).

Biaya kartu ATM/bulan

Gratis

Biaya penggantian kartu debit

Rp. 10.000,-

Biaya penggantian PIN kartu debit

Rp. 5.000,-

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum
  1. Tabungan UOB Lady’s Account adalah produk tabungan yang terintegrasi dengan produk asuransi Lady’s Account Critical Cover milik PT Prudential Life Assurance
  2. Bunga dasar simpanan dihitung menggunakan metode perhitungan ambang tetap (threshold) atas dasar saldo harian dan dibukukan pada hari kerja terakhir bulan yang bersangkutan
  3. Manfaat asuransi (Asuransi Lady’s Account Critical Cover)s akan melekat hanya pada 1 (satu) rekening Tabungan UOB Lady’s Account yang dimiliki Nasabah
  4. Informasi mengenai saldo rata-rata bulanan dan nilai indikasi Uang Pertanggungan setiap bulannya dapat diakses oleh Nasabah melalui UOB Personal Internet Banking (PIB). Nilai Uang Pertanggungan yang diberikan ke nasabah ditentukan berdasarkan Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (tiga) bulan terakhir sebelum tanggal diagnosa pertama kalinya diputuskan oleh dokter
  5. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan-perubahan pada Syarat dan Ketentuan produk beserta fasilitas-fasilitas yang diberikan ini dikemudian hari dengan pemberitahuan kepada nasabah, termasuk perubahan suku bunga tabungan yang berlaku
  6. Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
  7. Ketentuan Produk ini berlaku secara khusus dan ketentuan Bank berlaku secara umum
  8. Informasi lebih lanjut terkait produk Tabungan UOB Lady’s Account dan manfaat yang melekat pada tabungan tersebut, termasuk tata cara pengajuan klaim manfaat Asuransi Lady’s Account Critical Cover Kondisi Kritis dapat di akses melalui www.uob.co.id/ladysaccount
  9. Jika nasabah membutuhkan informasi dan/atau memiliki keluhan terkait Produk Tabungan ini maka dapat disampaikan melalui Kantor Cabang UOB Indonesia atau menghubungi UOB Call Center 14008
Ketentuan Manfaat Asuransi
  1. Tabungan UOB Lady’s Account adalah produk tabungan yang terintegrasi dengan produk asuransi Lady’s Account Critical Cover milik PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
  2. Perlindungan asuransi kondisi kritis Ladys Account Critical Cover yang terintegrasi dengan Tabungan UOB Ladys Account ini akan berakhir pada saat usia nasabah mencapai usia 65 tahun
  3. Apabila perlindungan asuransi kondisi kritis Lady’s Account Critical Cover telah berakhir, maka Tabungan UOB Lady’s Account akan berakhir dan akan dikonversi ke rekening tabungan lainnya dalam mata uang IDR dengan jenis laporan transaksi berupa Account Statement, dengan pemberitahuan lebih dulu kepada nasabah
  4. Manfaat Asuransi (uang pertanggungan kondisi kritis) dari produk tabungan ini ditentukan berdasarkan Saldo Rata-Rata Bulanan 3 (Tiga) Bulan Terakhir sebelum tanggal diagnosa pertama kali ditegakkan oleh Dokter
  5. Manfaat Asuransi (perlindungan kondisi kritis) tidak berlaku selama masa tunggu, yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan (tanggal pembukaan rekening Tabungan UOB Lady’s Account)
  6. Apabila nasabah meninggal dunia disebabkan oleh Kecelakaan dalam Masa Tunggu maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp. 10,000,000 dan kepesertaan atas diri peserta akan berakhir secara otomatis. Ketentuan lebih lanjut dapat mengacu kepada sertifikat Asuransi Lady’s Account Critical Cover yang akan diterima nasabah
  7. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi (Uang Pertanggungan Kondisi Kritis atau Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalendar terhitung setelah tanggal terjadinya vonis pertama kali oleh dokter atau kecelakaan yang menyebabkan nasabah meninggal dunia. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak pengajuan
  8. Pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan di kantor Cabang UOB Indonesia untuk kemudian diterukan ke PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia)
  9. Manfaat Asuransi (Perlindungan Kondisi Kritis) tidak dapat dapat dibayarkan jika: Kanker sekunder, yang berasal dari organ lain dan menyebar ke organ reproduksi wanita dan payudara; Karsinoma in-situ (kanker non-invasif); Tumor yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV); atau Kondisi yang telah ada sebelumnya sebelum pembukaan rekening dilakukan Ketentuan lebih lanjut dapat mengacu kepada sertifikat Asuransi Lady’s Account Critical Cover yang akan diterima oleh nasabah
  10. Manfaat Asuransi Meninggal Dunia Karena Kecelakaan tidak akan dibayarkan diantaranya karena: berpartisipasi aktif dalam perang (baik yang dinyatakan maupun tidak), keadaan seperti perang, teroris, pendudukan, gerakan pengacauan pemberontakan, perebutan kekuasaan, pemogokan, huru-hara, keributan atau berpartisipasi sebagai penumpang atau awak pesawat dalam suatu penerbangan udara selain dari maskapai penerbangan komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin
  11. Permintaan pengiriman Sertifikat Asuransi dan apabila terdapat keluhan terkait Manfaat Asuransi, maka dapat disampaikan ke: PT Prudential Life Assurance Prudential Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910 Telepon: (62 21) 2995 8888; Fax: (62 21) 2995 8800 email: customer.idn@prudential .co.id Prudential Customer Line: 1500085. Website: www.prudential.co.id
  12. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi Lady’s Account Critical Cover Kondisi Kritis harus dilampiri dokumen sebagai berikut: Sertifikat Asuransi (asli) atau dalam hal Sertifikat Asuransi dibuat dalam bentuk elektronik, maka wajib menyerahkan salinannya; Formulir Klaim Kondisi Kritis yang disediakan oleh Penanggung yang telah diisi dengan akurat, benar, dan lengkap; Surat Keterangan Dokter untuk klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis Peserta; Catatan medis atau resume medis Peserta, apabila diminta oleh Penanggung; Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi; Laporan Saldo Rata-rata 3 (Tiga) Bulanan terakhir Peserta sebelum tanggal diagnosa ditegakkan oleh Dokter yang akan dilampirkan oleh Pemegang Polis; dan Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung.
  13. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi Lady’s Account Critical Cover Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan harus dilampiri dokumen sebagai berikut: Sertifikat Asuransi (asli) atau dalam hal Sertifikat Asuransi dibuat dalam bentuk elektronik, maka wajib menyerahkan salinannya; Formulir Klaim Meninggal yang telah diisi secara benar dan lengkap; Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia; Catatan medis atau resume medis Peserta apabila diminta Penanggung; Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi; Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; Fotokopi Surat Perubahan Nama Peserta, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama; Berita Acara Kepolisian asli wajib disertakan jika Peserta meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian; Dokumen lain yang dipandang perlu oleh Penanggung

Ilustrasi Manfaat:

Ibu Maria 30 tahun, merupakan Nasabah Tabungan UOB Lady’s Account dengan saldo rata-rata 3 (tiga) bulanan terakhir Rp125.000.000,-

Jika Ibu Maria meninggal dunia disebabkan oleh Kecelakaan dalam Masa Tunggu 90 hari kalender sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp10.000.000,00.

Jika setelah melewati Masa Tunggu, Ibu Maria didiagnosa menderita salah satu dari Kondisi Kritis sebagaimana tercantum dalam Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, maka Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan Kondisi Kritis yaitu Rp250.000.000,00 (sesuai dengan Tabel Uang Pertanggungan dan Saldo Rata-rata 3 (Tiga) Bulanan terakhir.

Risiko Produk Asuransi:  

  • Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri. 

Risiko Kredit

  • Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah. 

Risiko Operasional

  • Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, ataudari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
     

Catatan Penting

Lady’s Account Critical Cover adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menjadi bagian dari produk integrasi Tabungan UOB Lady’s Account dari PT Bank UOB Indonesia. PT Bank UOB Indonesia bukan merupakan agen asuransi dari Prudential Indonesia, maupun perusahaan pialang asuransi dari Prudential Indonesia. Rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi yang mengikat terdapat dalam Polis/Sertifikat Asuransi yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.

Prudential Indonesia bertanggungjawab sepenuhnya atas produk asuransi Lady’s Account Critical Cover dan isi Polis / Sertifikat Asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi Lady’s Account Critical Cover, sehingga PT Bank UOB Indonesia tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi Lady’s Account Critical Cover dan isi Polis / Sertifikat Asuransi yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi Lady’s Account Critical Cover ini. Bank akan bertanggung jawab atas risiko Produk Bank (Tabungan UOB Lady's Account).

Produk asuransi Lady’s Account Critical Cover bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Produk Lady's Account Critical Cover ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Polis (PT Bank UOB Indonesia), atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis kepada Penanggung pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi sesuai dengan Masa Pembayaran Premi dan besarnya sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis. Premi sudah termasuk biaya asuransi, biaya distribusi, biaya administrasi dan biaya pemeliharaan polis. Produk ini tidak memberikan komisi kepada Bank.

Pemegang Polis (PT Bank UOB Indonesia) diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk mempelajari Polis terhitung sejak tanggal Polis diterima oleh Anda (Masa Free Look). Selama Masa Free Look, jika Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat membatalkan Polis dengan cara memberitahukan hal tersebut kepada Kami baik secara tertulis maupun verbal. Kami akan mengembalikan Premi yang telah dibayar setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, jika ada. Dengan demikian Polis dianggap batal sejak Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan dan Kami tidak berkewajiban membayar Manfaat Asuransi apapun, serta dokumen Polis dianggap tidak berlaku lagi.Pemegang Polis tidak berhak untuk membatalkan Polis dalam hal Pemegang Polis pernah mengajukan perubahan Polis dan/atau melakukan transaksi Polis dan/atau mengajukan klaim atas Manfaat Asuransi yang ditanggung dalam Polis ini.

Risiko dan Informasi Tambahan

Risiko
  • Penyalahgunaan alat/media transaksi dan tanda pengenal oleh pihak lain.
  • Penutupan rekening oleh Bank sesuai dengan Syarat & Ketentuan Umum dan Syarat & Ketentuan Produk yang berlaku.
  • Adanya risiko operasional terkait penggunaan fasilitas kartu ATM/Debit diantaranya koneksi jaringan ATM atau mesin EDC
  • Tidak dijaminnya Simpanan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lembaga lain yang mungkin menggantikannya di kemudian hari akibat jumlah maksimum simpanan setara dengan Rp 2 milyar atau jumlah lain yang akan ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) termasuk jika nasabah menerima suku bunga Bank yang besarnya melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS atau lembaga lain yang menggantikannya di kemudian hari
Informasi Tambahan
  • Bank berhak menolak permohonan pembukaan rekening/ penempatan produk antara lain jika syarat dan ketentuan serta tata cara yang disyaratkan tidak terpenuhi.
  • Suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terkini, hubungi kantor cabang UOB terdekat atau UOB Contact Center di 14008.
  • Bagi nasabah yang ingin memperoleh informasi, memberikan saran atau mengajukan keluhan mengenai produk dan/atau layanan dapat langsung menghubungi Unit Penanganan Pengaduan Nasabah di kantor cabang UOB terdekat atau UOB Contact Center di 14008.

Persyaratan dan tata cara

Syarat pembukaan Rekening :
* Minimal usia 18 tahun dan Masimum usia 60 tahun
* Melengkapi formulir pembukaan rekening dan/atau penempatan produk serta dokumen lain yang disyaratkan Bank.
* Menyerahkan fotokopi dan menunjukkan Tanda Bukti Identitas Diri asli (KTP untuk WNI atau Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP untuk WNA) yang masih berlaku.

Persyaratan Dokumen :
*KTP
* Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP (Untuk WNA)
* NPWP

Apply