Risiko Produk Asuransi:
- Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
- Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Risiko Operasional
Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/gagal, atau dari perilaku karyawan dan sistem operasional, ataudari peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Catatan Penting:
Lady’s Account Critical Cover adalah produk asuransi dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menjadi bagian dari produk integrasi Tabungan UOB Lady’s Account dari PT Bank UOB Indonesia. PT Bank UOB Indonesia bukan merupakan agen asuransi dari Prudential Indonesia, maupun perusahaan pialang asuransi dari Prudential Indonesia. Rincian manfaat, syarat ketentuan asuransi yang mengikat terdapat dalam Polis/Sertifikat Asuransi yang akan diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
Prudential Indonesia bertanggungjawab sepenuhnya atas produk asuransi Lady’s Account Critical Cover dan isi Polis / Sertifikat Asuransi yang diterbitkan untuk produk asuransi Lady’s Account Critical Cover, sehingga PT Bank UOB Indonesia tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk asuransi Lady’s Account Critical Cover dan isi Polis / Sertifikat Asuransi yang diterbitkan sehubungan dengan produk asuransi Lady’s Account Critical Cover ini. Bank akan bertanggung jawab atas risiko Produk Bank (Tabungan UOB Lady's Account).
Produk asuransi Lady’s Account Critical Cover bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Produk Lady's Account Critical Cover ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Polis (PT Bank UOB Indonesia), atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang Polis kepada Penanggung pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi sesuai dengan Masa Pembayaran Premi dan besarnya sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis. Premi sudah termasuk biaya asuransi, biaya distribusi, biaya administrasi dan biaya pemeliharaan polis. Produk ini tidak memberikan komisi kepada Bank.
Pemegang Polis (PT Bank UOB Indonesia) diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk mempelajari Polis terhitung sejak tanggal Polis diterima oleh Anda (Masa Free Look). Selama Masa Free Look, jika Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat membatalkan Polis dengan cara memberitahukan hal tersebut kepada Kami baik secara tertulis maupun verbal. Kami akan mengembalikan Premi yang telah dibayar setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis, jika ada. Dengan demikian Polis dianggap batal sejak Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan dan Kami tidak berkewajiban membayar Manfaat Asuransi apapun, serta dokumen Polis dianggap tidak berlaku lagi.Pemegang Polis tidak berhak untuk membatalkan Polis dalam hal Pemegang Polis pernah mengajukan perubahan Polis dan/atau melakukan transaksi Polis dan/atau mengajukan klaim atas Manfaat Asuransi yang ditanggung dalam Polis ini.