KARTU ATM / KARTU DEBIT UOB

  • Kartu ATM Debit UOB ContactlessKartu ATM Debit UOB Contactless

Informasi Penting

Terhitung mulai tanggal 20 November 2023 Kartu ATM/Debit UOB telah mengeluarkan Kartu Debit Wealth Banking. Kartu ATM/Debit Visa UOB yang terbaru akan tersedia di cabang UOB secara bertahap.

Bagi nasabah lama yang masih menggunakan Kartu ATM/Debit Visa UOB dengan design lama tetap dapat digunakan sampai masa expiry datenya.

Kartu Debit GPN Kartu Debit Reguler Kartu Debit Wealth Kartu Debit Privilege
Kartu Debit GPN Kartu Debit Reguler Kartu Debit Wealth Kartu Debit Privilege

Fitur Contactless

Fitur Contactless dapat digunakan untuk semua transaksi di Luar Negeri. Dengan fitur contactless menjadikan transaksi Kartu ATM/ Debit Visa Anda semakin cepat, mudah, dan aman.
Cukup TAP (dekatkan) kemudian masukkan 6 digit PIN Anda pada mesin EDC berlogo contactless setiap Anda bertransaksi.

Berikut cara menggunakan fitur contactless.

Informasi Penggunaan Fitur Contactless

Transaksi bisa dilakukan di seluruh merchant di luar negeri pada mesin EDC yang berlogo contactless. Seperti saat transaksi pembayaran transportasi publik, makan di restaurant, belanja dan transaksi lainnya.

Manfaat

Nikmati kemudahan mengakses dana dan transaksi berbelanja dengan kartu ATM/Debit UOB diantaranya:

  1. Melakukan transaksi Tarik Tunai dan Informasi Saldo di seluruh Mesin ATM berlogo: ATM bersama, Prima, Visa/PLUS di lebih dari 80.000 ATM yang tersebar di indonesia.
  2. Melakukan transaksi Tarik & Cek Saldo di  Mesin ATM Group UOB di negara lain yaitu: Singapura, Malaysia & Thailand dengan Bebas Biaya (gratis).
  3. Melakukan transaksi Transfer online antar bank di seluruh Mesin ATM berlogo: ATM bersama, Prima, Visa/PLUS di lebih dari 80.000 ATM yang tersebar di indonesia.
  4. Melakukan pembayaran tagihan dan pembelian melalui ATM UOB Indonesia seperti: Pembayaran Tagihan Kartu Kredit, Beli Pulsa Listrik/Handphone dll.
  5. Kemudahan berbelanja di Lebih dari 10 juta merchant di seluruh dunia dan lebih dari 150 ribu merchant berlogo VISA yang tersebar di seluruh dunia.

Teristimewa bagi Nasabah UOB Privilege Banking, Bank UOB Indonesia memberikan Kartu ATM / Debit khusus yang juga berfungsi sebagai Kartu Identitas Nasabah dengan logo Privilege  Banking dengan manfaat tambahan lainnya seperti :

  1. Penawaran menarik dan diskon spesial dari merchant-merchant pilihan
  2. Layanan eksklusif di Privilege  Banking Center
    1. Akses di ruang transaksi khusus di Privilege Banking Center UOB Indonesia dan Singapura;
    2. Privilege Teller Lane di cabang UOB tertentu;
    3. Reserved dan Free Parking di cabang UOB tertentu.

 

Kartu Debit GPN Kartu Debit Reguler Kartu Debit Wealth Kartu Debit Privilege

Kartu ATM/Debit UOB Indonesia akan di berikan sebagai salah satu fasilitas untuk produk Tabungan dan Giro dalam mata uang Rupiah yaitu:

Limit & Biaya

Jenis Layanan Kartu ATM/Debit UOB/UOB GPN
Non-Privilege Banking
Kartu ATM/Debit UOB/UOB GPN
Privilege Banking
Tarik Tunai Rp10.000.000,- Rp10.000.000,-
Pemindahbukuan antar rekening UOB Indonesia melalui ATM Rp25.000.000,- Rp50.000.000,-
Transfer online antar Bank melalui ATM Rp25.000.000,- Rp25.000.000,-
Transaksi di Merchant/VISA Rp25.000.000,- Rp50.000.000,-

 

Jenis Layanan Biaya Kartu ATM/Debit UOB/Privilege Banking/UOB GPN
Pembuatan Kartu ATM Gratis
Penggantian Kartu ATM Rp10.000
Penggantian PIN ATM Rp5.000
Biaya administrasi bulanan Kartu ATM Gratis
Rp2.500 (khusus rekening Tabunganku)
Transfer  
  • Transfer antar rekening Bank UOB
Gratis
  • Transfer ke bank lain melalui Jaringan ATM Bersama & Prima
Rp6.500
Penarikan Tunai  
  • UOB Regional
    (Jaringan ATM Grup Regional: Singapore, Malaysia & Thailand)
Gratis
  • ATM Bersama & Prima
    • Saldo Transaksi min Rp. 1 juta
    • Saldo Sebelum Transaksi < 1 juta

  • Gratis (Maksimal 10x per hari)
  • Rp7.500
  • Jaringan Plus / VISA
USD 2.5
Cek Saldo  
  • UOB Regional
    (Jaringan ATM Grup Regional: Singapore, Malaysia & Thailand)
Gratis
  • VISA
USD 0.5
Gagal Transaksi  
  • Jaringan ATM Bersama
Rp3.000,-
  • Jaringan ATM Prima
Rp2.500,-
Pembayaran Tagihan dan Pembelian Voucher Pra Bayar  
  • Pembayaran Kartu Kredit UOB Indonesia
Gratis
  • Telkomsel (Kartu Halo,Simpati), Indosat (Matrix)
Gratis
  • Telkom (PSTN, Finpay)
Rp2.000
  • PLN (Postpaid, Propaid (isi ulang), Non Tagihan
Rp2.500

*biaya dapat berubah sewaktu-waktu

Syarat Dan Ketentuan Kartu ATM/Debit UOB

A. SYARAT-SYARAT

  1. Memiliki Rekening Tabungan dan atau Rekening Giro.
  2. Memiliki tanda bukti identitas diri yang masih berlaku. 

B. KETENTUAN UMUM

1. DEFINISI Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan :

  1. Bank adalah PT Bank UOB Indonesia.
  2. Pemegang Kartu adalah nasabah Tabungan atau Giro dalam mata uang Rupiah yang diberikan fasilitas Kartu oleh Bank dan berhak menggunakan Kartu tersebut.
  3. Kartu adalah Kartu yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan ijin/lisensi dari pemilik merek, yang berfungsi sebagai alat untuk melakukan transaksi.
  4. Pemilik merek adalah pihak ketiga yang dari waktu ke waktu menjalin kerjasama dengan Bank sehubungan penggunaan merek yang dimilikinya dan atau terdaftar atas nama pihak ketiga tersebut oleh Bank.
  5. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan melalui ATM Bank dan atau melalui ATM manapun yang memasang logo dari Pemilik Merek atau yang akan ditentukan oleh Bank; dan transaksi dengan mesin EDC di tempat belanja (merchant) yang menerima pembayaran dengan kartu.
  6. ATM (Automated Teller Machine) adalah mesin yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan berbagai aktifitas transaksi antara lain seperti penarikan tunai, informasi saldo dan lainnya.
  7. EDC (Electronic Data Capture) adalah alat elektronik yang digunakan untuk pengesahan/ otorisasi transaksi kartu secara on-line.
  8. Rekening Pemegang Kartu adalah rekening-rekening yang dimiliki oleh Pemegang Kartu yang didaftarkan atau direlasi ke Kartu.
  9. Bank Pemroses adalah Bank yang mempunyai hubungan dengan merchant untuk memproses otorisasi, penagihan, pemeliharaan EDC dan lain-lain.   

2. PENGGUNAAN KARTU DAN PIN

  1. Kartu yang dikeluarkan adalah milik Bank yang harus dikembalikan apabila diminta oleh Bank.
  2. Pemegang Kartu berkewajiban untuk mencantumkan tanda tangan pada kertas panel di bagian belakang Kartu. Dengan menerima dan atau menandatangani Kartu, Pemegang Kartu telah menyetujui ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu.
  3. Kartu tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dan hanya pemegang Kartu yang diperbolehkan menggunakannya untuk transaksi di ATM dan menandatangani sales draft/ sales slip untuk transaksi di tempat belanja (merchant). Bank tidak bertanggung jawab atas penggunaan Kartu oleh pihak manapun selain Pemegang Kartu, dan Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian, tuntutan, gugatan, klaim, keberatan dari siapapun juga atas penggunaan Kartu oleh pihak manapun selain Pemegang Kartu.
  4. Atas pengunaan Kartu, Pemegang Kartu akan dibebankan biaya administrasi yang didebit langsung dari Rekening Pemegang Kartu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
  5. Bank berhak mengakhiri penggunaan Kartu secara sepihak bila Pemegang Kartu lalai atau tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Kartu atau bilamana Pemegang Kartu mengajukan permohonan dan dinyatakan pailit atau terlibat dalam suatu perkara yang mengakibatkan penyitaan atas seluruh dan atau sebagian harta kekayaan Pemegang Kartu.
  6. Bank akan menerbitkan PIN (Personal Identification Number) sebagai nomor sandi pengenal pribadi Pemegang Kartu untuk dapat melakukan transaksi di ATM/mesin EDC tertentu.
  7. Penggunaan PIN untuk transaksi di ATM sebagaimana halnya penandatangan sales draft/ sales slip untuk transaksi dengan mesin EDC di tempat belanja (merchant) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Pemegang Kartu.
  8. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan PIN dan keamanan Kartu. Penggunaan PIN ataupun Kartu yang tidak sah sehingga menimbulkan terjadinya transaksi yang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu dan Bank dibebaskan dari segala tuntutan anti rugi yang diderita Pemegang Kartu atau pihak manapun juga atas transaksi tersebut.
  9. Apabila terjadi kehilangan Kartu, maka Pemegang Kartu harus segera melaporkan kepada Bank pada kesempatan pertama dan selanjutnya mengajukan permohonan penggantian Kartu.
  10. Bank atas kebijakannya sendiri berhak setiap saat untuk menambah, mengurangi atau mengubah batas maksimum penggunaan, cara penggunaan, waktu operasi mesin ATM Bank atau lain hal yang berkaitan dengan penggunaan Kartu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
  11. Fitur contactless (nir sentuh) dengan simbol wifi adalah fitur pada Kartu ATM/Debit UOB untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran di luar negeri. 

3. MASA BERLAKU KARTU

  1. Masa berlaku Kartu adalah sampai dengan tanggal berakhir bulan dan tahun yang tertera pada Kartu bersangkutan, kecuali dibatalkan sebelumnya oleh Bank atas permintaan Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  2. Atas pertimbangan dan persetujuan Bank, Kartu akan diperpanjang secara otomatis kecuali bila ada permintaan pembatalan dari Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  3. Kartu yang sudah habis masa berlakunya harus dikembalikan ke Bank untuk ditukar dengan Kartu perpanjangannya.
  4. Kartu yang ditutup/dikembalikan Pemegang Kartu kepada Bank sebelum habis masa berlakunya harus digunting/dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan Kartu tersebut. 

4. TRANSAKSI – TRANSAKSI

  1. Semua transaksi, baik transaksi melalui ATM maupun melalui EDC di tempat belanja (merchant) akan ditagihkan dalam mata uang Rupiah dan didebit langsung dari Rekening Pemegang Kartu. Transaksi yang dilakukan bukan dalam mata uang Rupiah akan dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang akan ditetapkan Bank pada saat transaksi dibukukan.
  2. Pembatalan transaksi dengan EDC di tempat belanja (merchant) hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara Pemegang Kartu dan tempat belanja (merchant). Atas pembatalan tersebut merchant akan memberikan bukti pengkreditan berupa slip kredit sebesar jumlah nominal transaksi yang telah dibatalkan, yang selanjutnya akan dikreditkan oleh Bank Pemroses Rekening Pemegang Kartu melalui Bank.
  3. Apabila uang yang dikeluarkan mesin ATM tidak diambil dalam jangka waktu 30 detik, maka secara otomatis uang akan tertelan dan saldo Pemegang Kartu akan berkurang. Untuk masalah tersebut Bank tidak bertanggung jawab dan Pemegang Kartu membebaskan Bank atas segala akibat dan kerugian yang diderita Pemegang Kartu, kecuali terbukti Mesin ATM tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  4. Bank tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kegagalan bekerjanya ATM/sarana komunikasi komputer akibat hal-hal diluar kekuasaan Bank yang layak.
  5. Apabila Pemegang Kartu menginginkan untuk memperoleh salinan bukti slip transaksi (sales draft) melalui Bank, maka Pemegang Kartu akan dibebankan biaya permintaan fotokopi sales draft /sales slip yang besarnya ditentukan oleh Bank.
  6. Keluhan/klaim Pemegang Kartu atas semua transaksi, baik transaksi melalui ATM maupun melalui EDC di tempat belanja (merchant) akan dilayani oleh Bank sampai dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal transaksi terjadi. Lebih dari waktu tersebut, semua keluhan tidak dilayani dan Pemegang Kartu dianggap menyetujui semua transaksi. 

5. KEHILANGAN KARTU DAN LUPA PIN

  1. Apabila terjadi pencurian atau kehilangan Kartu, Pemegang Kartu harus segera memberitahukan kepada Kantor Bank terdekat atau layanan Call Center yang beroperasi 24 jam.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas semua transaksi yang terjadi sebelum diterimanya laporan kehilangan/pencurian kartu oleh Bank.
  3. Bank akan membebankan biaya penggantian kartu (hilang / rusak) dan atau pencetakan ulang PIN yang besarnya dapat ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

6. DOMISILI

Untuk ketentuan ini dan segala akibatnya, Bank dan Pemegang Kartu memilih domisili hukum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat kantor Bank berada tanpa mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemegang Kartu di hadapan pengadilan-pengadilan lain dimanapun juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

7. LAIN-LAIN

  1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan pada Syarat dan Ketentuan ini serta biaya-biaya lainnya (apabila ada) dengan suatu pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu. Perubahan tersebut mulai berlaku sejak saat diberlakukannya.
  2. Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban untuk memenuhi semua kewajiban yang belum diselesaikannya pada saat terjadinya penutupan Kartu atau karena pengakhiran sepihak oleh Bank.
  3. Untuk hal-hal yang belum diatur pada Syarat dan Ketentuan ini, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Bank. Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku.

 

FAQ

Contactless (nir sentuh) adalah fitur pada Kartu ATM/ Debit Visa UOB untuk memudahkan dan mempercepat pembayaran.

 

Dengan fitur Contactless, pembayaran menjadi lebih cepat, mudah dan nyaman. Cukup dengan Tap Kartu ATM/ Debit Visa UOB dan selesai. Sistem ini juga merupakan cara yang lebih aman untuk membayar karena Kartu ATM/ Debit Visa UOB tidak lepas dari tangan Anda di depan kasir. Dengan kondisi pandemi saat ini, faktor higienis merupakan suatu hal yang sangat penting. Dengan fitur Contactless, Kartu ATM/ Debit Visa UOB Anda tidak perlu diberikan kepada pihak kasir sehingga dapat terjamin kebersihannya.

Cari mesin pembaca kartu Contactless yang menampilkan simbol Contactless dan logo  Visa di kasir. Setelah kasir memasukkan jumlah pembelian ke mesin EDC, kemudian dekatkan kartu ATM/ Debit Visa UOB dalam jarak hingga 5 cm dari mesin pembaca kartu Contactless. Transaksi berhasil ketika lampu indikator berwarna hijau menyala dan Anda melihat pesan yang mengkonfirmasi bahwa transaksi Anda berhasil. Transaksi contactless di dalam negeri menggunakan kartu Debit Visa hanya bisa digunakan untuk transaksi On Us (mesin EDC yang dikeluarkan oleh Bank UOB) dan menggunakan PIN. Untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Sedangkan untuk transaksi dalam negeri Off Us (mesin EDC yang dikeluarkan oleh bank lain) maka transaksi tetap dapat dilakukan dengan metode DIP dan disertai dengan penggunaan 6 digit PIN.

Anda dapat melakukan transaksi Contactless pada berbagai merchant di Luar negeri. Temukan merchant yang memasang simbol Contactless   dan logo Visa  pada alat pembaca kartu di kasir.

 

Sangat aman, karena Anda tidak dapat membayar secara tidak sengaja, Kartu ATM/ Debit Visa UOB  Anda harus berada dalam jarak hingga 5 cm dari terminal agar terjadi pembayaran.

Batas pembelanjaan menggunakan fitur contactless mengikuti batas pembelanjaan transaksi biasa, Untuk lengkapnya bisa dilihat pada bagian limit dan biaya.  

Anda dapat memeriksa catatan transaksi secara online setiap saat melalui aplikasi TMRW atau PIB (Personal Internet Banking) UOB atau melalui UOB (Call) Contact Center di 14008. Rekening bulanan yang Anda terima dari Bank UOB juga akan mencatat transaksi Contactless yang telah Anda lakukan.

Tidak. Fitur Contactless dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa pemegang kartulah yang selalu memegang kendali. Pertama-tama kasir harus memasukkan jumlah pembelian untuk disetujui dan Kartu ATM/ Debit Visa UOB harus berada dalam jarak yang sangat dekat dengan mesin pembaca kartu, kemudian nasabah juga harus input 6 digit PIN agar transaksi berhasil. Mesin EDC juga hanya bisa memproses satu transaksi pembayaran dalam satu waktu.

 

Tidak. Agar pembayaran dengan menggunakan Contactless berhasil, terlebih dahulu kasir harus memasukkan jumlah pembayaran untuk mengaktifkan mesin pembaca Contactless. Kemudian Anda harus mendekatkan Kartu ATM/ Debit Visa UOB pada mesin pembaca kartu untuk menyelesaikan transaksi. Ini berarti bahwa pembayaran Contactless tidak dapat dilakukan tanpa sepengetahuan Anda.

Selain itu, transaksi Contactless diproses dengan cara yang sama seperti pembelian dengan menggunakan kartu lainnya, jaringan akan memonitor sehingga setiap kegiatan yang mencurigakan dapat diidentifikasi dengan sangat cepat. Semua mesin pembaca fitur Contactless dirancang hanya untuk melakukan satu transaksi pada satu waktu. Sebagai pengaman, setiap transaksi harus berhasil atau dibatalkan sebelum transaksi lainnya dapat dilakukan.

Untuk semua transaksi dalam negeri dapat menggunakan metode DIP seperti yang saat ini sudah berjalan.

Ya, kartu dengan design lama (yang belum di lengkapi fitur contactless) dapat terus digunakan sampai masa expiry date nya habis.

Segera buka rekening di UOB Indonesia

Apply Now