Bond Linked Investment

Gambaran Umum

Dapatkan imbal hasil maksimal melalui Bond Linked Investment dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dari deposito berjangka.

Bond Linked Investment merupakan Produk Terstruktur dengan Pokok Tidak Terproteksi (Non Principal Protected Structured Product) berupa penempatan dana investasi dari Nasabah pada Bank dengan kombinasi transaksi Bond Option.

Bond Linked Investment memberikan potensi tingkat pengembalian (imbal hasil) yang lebih tinggi dibandingkan deposito berjangka biasa. Adapun pilihan Aset Dasar (Obligasi) yang dapat ditransaksikan pada Bond Linked Investment adalah Obligasi Pemerintah Indonesia dalam denominasi Rupiah dan ditentukan berdasarkan kebijakan Bank.

Jika harga pasar dari Aset Dasar (Obligasi) pada saat tanggal penetapan adalah sama dengan atau lebih rendah dari harga kesepakatan yang telah ditentukan, maka Bank berhak untuk menggunakan haknya untuk melakukan penjualan Aset Dasar (Obligasi) yang telah dipilih kepada Nasabah dengan harga kesepakatan (Strike Price), dan Nasabah akan menerima pembayaran bunga Bond Linked Investment dalam mata uang investasi.

Produk ini ditawarkan hanya kepada Nasabah Individu (Nasabah PFS).

Manfaat & Risiko Government Bonds

Manfaat & Risiko

Show moreShow less

Fitur Produk

  1. Minimum Penempatan1): IDR250.000.000 per Nasabah.
  2. Pilihan Aset Dasar (Obligasi): Obligasi pemerintah Indonesia yang berdenominasi Rupiah dengan seri yang telah ditentukan oleh Bank sesuai dengan kebijakan Bank.
  3. Jangka waktu penempatan: Sampai dengan 1 tahun.
  4. Jumlah penempatan Bond Linked Investment tidak dapat ditambah sebelum jatuh tempo. Nasabah yang ingin menempatkan dana kembali setelah Tanggal Jatuh Tempo akan diperlakukan seperti melakukan penempatan Bond Linked Investment yang baru.
  5. Nasabah sedapat mungkin tidak mencairkan penempatan Bond Linked Investment sebelum tanggal jatuh tempo (early termination).
  6. Nasabah tidak diperkenankan untuk merubah pilihan Aset Dasar dan Harga Kesepakatan Bond Linked Investment selama jangka waktu penempatan Bond Linked Investment berjalan.

1) Jumlah minimum penempatan dapat berubah sesuai kebijakan Bank.

Manfaat
1. Imbal hasil pasti dan lebih tinggi dibandingkan deposito biasa.
2. Bebas biaya administrasi.

Risiko

  1. Jika Nasabah melakukan pencairan lebih awal (early termination), terdapat risiko dimana Nasabah tidak berhak menerima bunga Bond Linked Investment terkait dan Nasabah dikenakan penalti/biaya pencairan lebih awal, seperti Biaya Pengakhiran Derivatif Bond Option dan penalti Break Bond Linked Investment.
  2. Nasabah dapat terpapar risiko pasar jika Bank memilih untuk melaksanakan hak opsi tersebut, dikarenakan dana penempatan investasi akan dikonversikan menjadi Aset Dasar (Obligasi) yang telah dipilih dengan Harga Kesepakatan (Strike Price).
  3. Risiko yang disebabkan oleh perubahan peraturan perundang-undangan, antara lain perubahan ketentuan atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Produk ini tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Tidak ada tambahan biaya transaksi atas penempatan Bond Linked Investment.

Ilustrasi Penempatan Bond Linked Investment3) 

Mata Uang Investasi

:

Rupiah (IDR)

Pokok Penempatan (Mata uang Investasi)

:

IDR10,000,000,000

Underlying Asset

:

FR 95

ISIN No.

:

IDG000020702

Nilai Pembelian Aset Dasar

:

IDR10,000,000,000

Bunga (Indikasi Imbal Hasil BLI)

:

7.00% p.a.

Jangka Waktu

:

6 bulan (184 hari)

Indikasi Harga Pasar

:

98.50

Indikasi Harga Kesepakatan Bersih

:

98.50

% Bunga Berjalan Aset Dasar

:

1.50

Indikasi Harga Kesepakatan Kotor

:

100.00

Berikut skenario yang dapat Nasabah peroleh:

Skenario 1
Jika pada tanggal penetapan (umumnya adalah tanggal jatuh tempo Bond Linked Investment) harga pasar obligasi FR95 berada di atas Harga Kesepakatan (99.50), maka Anda akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang investasi (IDR) dengan perhitungan sebagai berikut:

Pokok = IDR10,000,000,000
Bunga = IDR10,000,000,000 x 7.00% x 184 hari/360 hari
  = IDR357,777,778
Pajak Bunga (20%) = IDR71,555,556
Pokok + Bunga Net = IDR10,286,222,222 (setelah pajak)

Anda akan mendapatkan 100% pengembalian pokok dan pembayaran bunga net setelah dipotong pajak dalam Mata Uang Investasi.

Skenario 2
Jika terjadi sebaliknya, yaitu pada tanggal penetapan harga pasar Aset Dasar (Obligasi) tepat atau di bawah Harga Kesepakatan (≤ 98.50), maka dana pokok Anda dalam mata uang asal (IDR) akan dikonversikan menjadi Aset Dasar menggunakan Harga Kotor @100 (Harga Kesepakatan 98.50 ditambah bunga berjalan 1.50). Anda akan menerima Aset Dasar (Obligasi) pada 2 hari kerja setelah tanggal penetapan.

Pokok (FR95) = IDR10,000,000,000
Bunga = IDR286,222,222 (setelah pajak)

Pada skenario 2, Anda menerima pokok dalam bentuk Aset Dasar sesuai dengan Harga Kesepakatan ditambah pembayaran bunga net setelah dipotong pajak dalam mata uang investasi. Apabila Anda ingin melakukan konversi kembali ke dalam Mata Uang Investasi, maka Anda harus menggunakan harga pasar pada saat itu yang berpotensi dapat merugikan Anda. Namun demikian, bunga yang Anda terima akan membantu mengurangi kemungkinan risiko kerugian pada saat melakukan pertukaran kembali ke Mata Uang Investasi tersebut.

3) Semua angka, data dan informasi yang digunakan hanya untuk kepentingan ilustrasi saja dan tidak merepresentasikan hasil pasti yang dapat diterima oleh Nasabah dan tidak menjelaskan semua kemungkinan yang dapat timbul dan mempengaruhi hasil dari transaksi Bond Linked Investment ini. Jika Nasabah memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi tambahan, maka Nasabah dipersilahkan dapat menghubungi Global Markets Sales atau Marketing Bank UOB.

Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo

  1. Produk Bond Linked Investment sangat tidak disarankan untuk dicairkan atau ditarik sebelum jatuh tempo karena Nasabah tidak akan menerima bunga Bond Linked Investment yang bersangkutan dan terdapat biaya/penalti yang akan dikenakan kepada Nasabah, yakni:
    • Biaya Pengakhiran/Unwind Derivatif Bond Option
    • Penalti Break Bond Linked Investment
  2. Nasabah harus mengirimkan surat resmi dengan format bebas kepada Bank untuk melakukan Pencairan/Penarikan Sebelum Jatuh Tempo.

Ilustrasi Perhitungan

Pada hari ke-60 Nasabah mengajukan pencairan/penarikan sebelum jatuh tempo.

Biaya unwind posisi Bond Option Nasabah* = IDR (-30,000,000)
Penalti Break Bond Linked Investment* = 2.0%
Perhitungan dana yang akan diterima
Penempatan Pada Bond Linked Investment = IDR10,000,000,000
Biaya unwind posisi Bond Option Nasabah = IDR(-30,000,000)
Penalti Break Bond Linked Investment (2.0%) = IDR(-200,000,000)
Jumlah yang Diterima Nasabah = IDR9,770,000,000
Total Kerugian Nasabah = IDR230,000,000

*Biaya Pengakhiran Derivatif Bond Option dan Penalti Break Bond Linked Investment akan ditetapkan oleh Bank.

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Global Markets Sales:
Jakarta : 021-21880810, 021-21880820, 021-21880830
Bandung : 022-422 1427 (direct), 022-421 0981 (direct), 022-420 4491 Ext.3139/3469
Semarang : 024-3531 8344 (direct), 024-3531 7896 (direct), 024-8644 8000 Ext.3202/3203
Surabaya : 031-548 2385 (direct), 031-548 2353 (direct), 031-547 1722 Ext.3256/3257
Balikpapan : 0542-763 158 (direct), 0542-765 119 (direct), 0542-720 8888 Ext. 3355
Medan dan sekitarnya : 061-457 6642 (direct), 061-455 3366 (direct), 061-415 6574 Ext. 3200
Batam dan sekitarnya : 0778-4082200 (direct), 0778-4083726 (direct), 0778-4083727 (direct), 0778-4083666 (direct), 0778 – 7486000 Ext. 31015

 

 atau menghubungi / mendatangi lokasi Kantor Cabang UOB Indonesia terdekat di kota Anda.

Disclaimer

Pernyataan di atas tidak mengartikan bahwa Bank memberikan rekomendasi kepada Nasabah (Investor) untuk melakukan transaksi apapun. Kecuali jika disetujui oleh Nasabah, Bank tidak bertindak sebagai penasihat Nasabah (Investor) berkaitan dengan transaksi ini atau transaksi lainnya. Demikian juga, Bank tidak menerima kewajiban apapun berkaitan dengan penggunaan dari informasi ini. Sebelum melakukan transaksi ini, Nasabah (Investor) diwajibkan untuk memahami seluruh persyaratan, ketentuan dan risiko yang ada, dan dapat menerima risiko-risiko tersebut. Jika Nasabah (Investor) mempunyai keraguan terhadap aspek dari transaksi yang diusulkan ini, mohon berkonsultasi dengan penasihat hukum, perpajakan, investasi, finansial dan akuntansi Nasabah (Investor) sendiri. Bank tidak membuat pernyataan atau jaminan apapun tentang kelengkapan informasi yang tercantum dalam dokumen ini.

Informasi produk ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya, khususnya mengikuti ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.