Pemegang Kartu Kredit UOB Yang Terhormat,
Agar terhindar dari praktek yang merugikan Anda dalam bertransaksi menggunakan Kartu Kredit, kami himbau agar Anda tidak menyetujui bilamana Merchant membebankan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi Kartu Kredit yang Anda lakukan.
Praktek surcharge yang diberlakukan oleh Merchant adalah pelanggaran terhadap Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 yang merugikan Pemegang Kartu Kredit.
Jika Anda mengalami pemberlakuan surcharge oleh Merchant segera laporkan kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Anda dengan menyertakan nama Merchant.