Nasabah Yth,
Sesuai dengan Siaran Pers Bank Indonesia No. 25/317/DKom, dengan ini kami sampaikan terdapat penurunan suku bunga Kartu Kredit dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi non tunai serta Perpanjangan pemberlakuan Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran (late payment fee) dan Nilai Minimum Pembayaran (minimum payment) sesuai surat dari Bank Indonesia no. 25/620/DKSP/Srt/B tanggal 29 November 2023 perihal Penyesuaian Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit sebagai berikut:
Aturan | Aturan Lama | Aturan Baru | Periode Ketentuan Baru |
Suku Bunga Transaksi Ritel & Tarik Tunai | 2% per bulan / 24% per tahun | 1.75% per bulan / 21% per tahun | Efektif sejak 1 Juli 2021 |
Nilai Pembayaran Minimum | 10% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi) | 5% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi) | Efektif hingga 30 Juni 2024 |
Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran | 3% dari total tagihan atau maksimum Rp150.000 (mana yang lebih tinggi) | 1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 (mana yang lebih tinggi) | Efektif hingga 30 Juni 2024 |
Detail kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.